• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Ambilalih Saham Salah Satu Perusahaan PMA di Garut Masih Bergulir, Bakal Ada PHK Massal?

bydejurnalcom
Rabu, 27 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
Polemik Ambilalih Saham Salah Satu Perusahaan PMA di Garut Masih Bergulir, Bakal Ada PHK Massal?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik terkait Pengambilalihan Saham kepemilikan atas salah satu Perusahaan Investasi Modal Asing (PMA ) berada di Kabupaten Garut dikhawatirkan berdampak terhadap nasib ribuan para pekerja yang mayoritas adalah Warga Negara Indonesia (WNI ).

Hal tersebut sebagaimana ada dalam surat Keputusan dari Pihak Daux International Limited yang berkedudukan di Hongkong , berencana pengambilalihan sebagian besar saham dari PT. Danbi International yang berkedudukan di Kabupaten Garut.

Kuasa Hukum para pekerja PT. Danbi, Hanung Prabowo menilai akibat adanya dugaan persaingan bisnis dua perusahan besar pabrik bulu mata yang saat ini ditengarai di Kabupaten Garut maka Pihak Daux International Ltd yang berkedudukan di Hongkong agar tidak kentara dengan adanya Pengambilalihan Saham. “Toh pada akhirnya tetap saja warga Kabupaten Garut khususnya jadi korban,” tegasnya.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Selaku Kuasa Hukum dari para pekerja, Hanung telah berkirim surat ke Management Perusahan, dan bahkan di dalam Surat Somasi keduanya dengan nomor surat, Som. 02/PHI/VI/Grt 2022, 22 Juni 2022, hal tersebut sebagai somasi terakhir yang ditujukan langsung Kepada Direksi PT. Danbi International cq HRD Department, beralamat Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 380, Garut.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdinyana saat ditemui dejurnal.com di ruang Asisten Daerah I Pemda Kabupaten Garut, sempat tercengang dan begitu cemas, melalui via telepon berkordinasi Pihak Disnakertran Garut, menekankan jangan sampai tidak tahu sekecil apa pun informasi dan bahkan menegaskan jangan sampai ada hak – hak warga masyarakat sebagai pekerja.

“Ya tadi saya sudah berkordinasi dengan Disnaker selaku pembina teknis, terkait kasus ini dan memang benar bahwa PT. Danbi akan di Take Over atau diambil alih kepemilikan sahamnya, tadi saya sudah perintahkan coba melalui pendekatan yang ada,” tandasnya.

Menurut Sekda, ada dua pendekatan, yang pertama memerintahkan rekan-rekan di Disnaker, terus pendekatan mecari informasi jangan sampai ada informasi yang lolos seperti isu yang berkembang diluar.

“Kedua saya tidak menghendaki adanya PHK yang masal, ini berbahaya terhadap stabilitas ekonomi dan sosial, dan itu upaya mediasi kita, kalau pun mentoknya dan buruknya maka hak – hak mereka (para pekerja) tidak boleh ada yang terganggu, harus terbayarkan, dan hari ini saya sudah perintahkan untuk terus mencari informasi perkembangan sekecil apapun yang ada, fungsinya apa ya ..tadi untuk mengantipasi hal hal tadi, makanya saya perintahkan kepada rekan Disnaker bila perlu bypass walau secara hirarki ada dikeweangan Kepengawasan tenaga kerja, apalagi sekdis Disnaker ada hubungan secara emosional dengan kemetrian tenaga kerja,” terangnya.

Sementara itu, Yudi HI Disnakertran Kabupaten Garut, ditemui dikantornya menuturkan, terkait kasus PT. Danbi Internasional ini, sebenarnya secara pengawasan ada di kewenagan Provinsi namun kita sudah terima surat tersebut baik itu dari Rekan Hanung Prabowo juga dari Perusahaan tersebut PT. Danbi Internasional, dengan Nomor Surat : 115/IV/DB/SK/2022, yang ditujukan ke Kepala Disnakertran Garut atas adanya Pengambilalihan Saham PT. Danbi Internasional ( kalau dikita lebih dikenal sebutan Pabrik BM), atas Pemilik Saham oleh PT. Daux Internasional Limited di Hongkong, dengan Nomor Surat : 114/IV/DB/SK/2022, dimana didalamnya telah menjelaskan semua hal dan aturan dan telah ditanda tangani cap dan stempel basah oleh Direktur PT. Danbi Internasional Kim Seung Hyun.

“Ya jika nanti itu terjadi, maka kami akan pegang teguh apa yang telah tersirat di dalam isi surat tersebut, bahkan kami juga telah menyampaikan apa dan bagaimana aturan tentang ketenaga kerjaan, karena hal pengawasan ini ada di Provinsi silahkan bisa berkordinasi ke Pengawasan, dan pada hari ini ( Selasa 27/07/20022 ), sedang rapat kordinasi LKS Tripartit, Bidang HI Disnakertran, Serikat, Apindo, dan Unsur Pemda lainny,Tandasnya.

Sementara menurut Tito selaku Kepala UPT Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, saat itu ditemui diruanganya (Bakorwil Garut) didampingi oleh stafnya, bahwa dirinya mengakui adanya hal keterbatasan.

“Terkait tersebut, kami ada keterbatasan namun sebagai upaya atas adanya hal pengaduan masyarakat ini, kami akan melakukan langkah – langkah cepat, dan untuk mencegah adanya dampak lebih besar, akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di Bandung, kami akan segera memanggil kembali Para Pihak terkait, baik itu dari Kuasa Hukum Para Pekerja dan Perusahan bila perlu Direksi nya sekalian dan untuk itu kami nantinya berkordinasi dan kerja sama dengan Pihak Disnakertran Kabupaten Garut, untuk menentukan langkah apa saja “. Ujarnya.

Namun sedikit ada kabar gembira bagi Para Pekerja dan lega apa yang telah disampaikan Reva salah satu Pegawai UPT Pengawasan Tenagakerja Provinsi Jawa Barat, saat dihubungi melalui perpesanan Whastappnya.

“Alhamdulillah hasilnya tidak akan ada PHK pak setelah dikonfirmasi”. Tandasnya.

Kendati demikiyan, sampai berita ini turun baik itu dari PT. Danbi Internasional dan Daux International Ltd, Hongkong, belum ada yang memberikan keterangan resminya , bahkan sampai saat ini menurut kuasa hukum para pekerja belum adanya kata final.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: danbi internasionalGarut
Previous Post

Polisi Lakukan Patroli Cerdik Pada Daerah Rawan Tindak Kejahatan

Next Post

Berkas Ajuan Kredit Dibuat Molor, Bupati Cellica Harus Tegur Pinca BJB Karawang

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 April 2025

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025

Polsek Subang Tingkatkan Kesadaran Warga Pakai Masker Melalui Ops Yustisi

Selasa, 20 Oktober 2020

Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB

Rabu, 18 Juni 2025
Foto : Kapolres Ciamis memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak sesuai standar dan memakai knalpot bising

Ciptakan Situasi Kondusif Selama Ramadhan, Polres Ciamis Amankan Knalpot Bising

Selasa, 11 Maret 2025

DKKG Paparkan Rencana Giat Anugerah Budaya 2025, Sekda Garut : Kami Apresiatif dan Berkomitmen Untuk Mendukung

Rabu, 8 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste