• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Pernyataaan Sikap GMM Disoal, Begini Pendapat Ketua Gardah Kuningan

bydejurnalcom
Kamis, 22 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Pernyataaan Sikap GMM Disoal, Begini Pendapat Ketua Gardah Kuningan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kuningan – Ketua Gardah Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, SH berpendapat bahwa adanya kalimat “Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya” yang disampaikan peserta aksi Gerakan Masyarakat Melawan (GMM) pada hari senin tanggal 19 September 2022 dihadapan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, bukanlah kalimat yang Inkonstitusional atau pernyataan yang melanggar hukum, akan tetapi itu sebagai bentuk ekpresi kekecewaan atas kenaikan harga BBM atau keritik terhadap pemerintah dan merupakan aspirasi rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

“Menyampaikan kritik dan ataupun menyanjung pemerintah yang sedang berkuasa adalah merupakan kebebasan berpendapat yang tidak boleh untuk dihalang-halangi oleh siapapun,” tandas Dadan, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, kalau mengkeritik penguasa dilarang maka sudah semestinya penyanjung penguasa juga harus dilarang.

BacaJuga :

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Rumusan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” dan kemudian dipertegas dengan Pasal 28I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

“Dengan demikian kebebasan berpendapat dan kebabasan untuk menyatakan pikiran, baik itu memuji kekuasaan, atau mengkritik kekuasaan adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar,” tegas aktifis yang berprofesi sebagai advokat ini.

Dadan melanjutkan, kalimat ”Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya” pada isi Pernyataan Sikap nomor 3 (tiga) yang disampaikan oleh peserta aksi Gerakan Masyarakat Melawan telah sesuai dengan Konstitusi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana ataupun makar.

“Kalau kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI maka kata ”wajib” yang tertuang pada surat pernyataan tersebut dapatlah diartikan sebagai kata ”sudah semestinya” ataupun kata ”harus”. dan bukanlah kata ”wajib” sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan syariat Islam,” terangnya.

Terlebih lagi, lanjut Dadan, apabila permintaan Presiden mundur dari jabatannya adalah merupakan tindak pidana, maka Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian Presiden tentunya dapat juga dianggap sebagai panduan untuk berbuat tindak pidana.

“Saat ini menurut pandangan saya bukan lagi persoalan ditandatangani atau tidaknya, ataupun diterima atau tidaknya Surat Pernyataan Sikap peserta aksi GMM oleh Ketua dan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Melainkan, tambahnya, ada hal yang jauh lebih penting dari itu yang harus kita sikapi. Yaitu ketika Ketua dan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan di medsos You Tube, yang pada intinya menyatakan bahwa kalimat pada isi Surat Pernyataan Sikap GMM pada nomor 3 (tiga) adalah Inkonstitusional.

“Kenapa saya katakana ini jauh lebih penting, mengingat pernyataannya di Chanel You Tube tersebut telah menyesatkan warga masyarakat dan mencederai nilai-nilai demokrasi di negara kita,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tangani Stunting, Si Bening Dilaunching di Kecamatan Genuk

Next Post

Selain Menghubungkan Dua Desa, Jembatan Apung Calingcing Bisa Jadi Destinasi Wisata

Related Posts

Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Target Kabupaten Bandung Akhir Juli 2025 Koperasi Merah Putih Terbentuk 100%

Rabu, 16 April 2025

Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban

Selasa, 30 September 2025

SILATKAB Ciamis Jadi Momentum Penguatan Solidaritas, PPDI Tegaskan Sikap Soal Oknum Wartawan

Rabu, 5 November 2025

Bupati Syakur Hadiri Acara Ibadat Perayaan Natal Bersama Forum Kerjasama Kristiani Kabupaten Garut

Jumat, 26 Desember 2025

Wakil Ketua DPR RI Didampingi Wabup Sukabumi Tinjau Lokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Jumat, 6 Desember 2024
Foto : Pamflet edaran Pemilihan Suta Baca Ciamis 2025

Ciamis Gelar Pemilihan Duta Baca 2025, Dispusip Ajak Pemuda Jadi Inspirator Literasi

Jumat, 11 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste