• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara Yang Dilakukan Tanpa Izin

bydejurnalcom
Selasa, 5 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara Yang Dilakukan Tanpa Izin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sumedang – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. dampingi Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, Wakapolres Sumedang, Kasat Reserse Polres Sumedang, Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov. Jabar dan Ahli Pidana melaksanakan kegiatan konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara yang dilakukan tanpa izin, Senin (04/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan kronologi yakni pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 13.30 terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batubara dengan cara melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa dilengkapi izin.

”Yang terjadi di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. tindak pidana tersebut dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda oleh 2 (dua) orang tersangka, ” ujar Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Ibrahim Tompo pun menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu dengan menggunakan alat berat berupa excavator tanpa dilengkapi izin, selanjutnya hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.

Pihak Kepolisian berhasil amankan barang bukti antara lain 1 (Satu) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 bserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir, Uang hasil penjualan pasir nsebesar Rp. 3.600.000 (Tigas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 dan Merk CAAT Type 320-D Warna Kuning Tahun 2010 beserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir dan Uang hasil penjualan pasir sebesar Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda sebesar 100 Miliar Rupiah.

Akibat penggalian ini warga masyarakat sekitar sangat terganggu terlebih saat dilakukan pengerukan mengenai makam yang didalamnya masih ada jenazahnya pada saat pengecekan di TKP.

”Dampak yang terjadi dari kegatan ini adalah berdampak pada lingkungan serta untuk izin yang legal kami mendata ada 34 tempat, ” tutup Ibrahim Tompo. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Garut :  Sikapi Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Para Pejabat Garut

Next Post

Bupati Garut Berharap Kualitas Pendidikan Lebih Ditingkatkan

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

TPU Daraulin Margaasih Berdampak Positif Pada Masyarakat

Kamis, 17 November 2022

Hari Santri Nasional 2025 di Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Santri Kawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025

DPC PDIP Purwakarta Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis

Rabu, 29 April 2020

ACT Garut : Prioritas Kebutuhan Korban Banjir Bandang, Pangan dan Air Bersih

Kamis, 2 Desember 2021

Sebuah Mobil Box Muatan Daging Terguling Di Ruas Jalan Cikidang-Palabuhan Ratu

Sabtu, 6 Juni 2020
KH. A. Abdul Mujib.

Dikenal Lugas dan Togmol, Ini Sosok Pimpinan Pesantren Fauzan KH. Aceng Abdul Mujib

Minggu, 23 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste