• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara Yang Dilakukan Tanpa Izin

bydejurnalcom
Selasa, 5 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara Yang Dilakukan Tanpa Izin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sumedang – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. dampingi Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, Wakapolres Sumedang, Kasat Reserse Polres Sumedang, Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov. Jabar dan Ahli Pidana melaksanakan kegiatan konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara yang dilakukan tanpa izin, Senin (04/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan kronologi yakni pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 13.30 terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batubara dengan cara melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa dilengkapi izin.

”Yang terjadi di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. tindak pidana tersebut dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda oleh 2 (dua) orang tersangka, ” ujar Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN

Persib Siap Hadapi Persebaya di Lanjutan BRI Super League

Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta

Ibrahim Tompo pun menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu dengan menggunakan alat berat berupa excavator tanpa dilengkapi izin, selanjutnya hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.

Pihak Kepolisian berhasil amankan barang bukti antara lain 1 (Satu) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 bserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir, Uang hasil penjualan pasir nsebesar Rp. 3.600.000 (Tigas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 dan Merk CAAT Type 320-D Warna Kuning Tahun 2010 beserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir dan Uang hasil penjualan pasir sebesar Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda sebesar 100 Miliar Rupiah.

Akibat penggalian ini warga masyarakat sekitar sangat terganggu terlebih saat dilakukan pengerukan mengenai makam yang didalamnya masih ada jenazahnya pada saat pengecekan di TKP.

”Dampak yang terjadi dari kegatan ini adalah berdampak pada lingkungan serta untuk izin yang legal kami mendata ada 34 tempat, ” tutup Ibrahim Tompo. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Garut :  Sikapi Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Para Pejabat Garut

Next Post

Bupati Garut Berharap Kualitas Pendidikan Lebih Ditingkatkan

Related Posts

Keseruan Silaturahmi di Milangkala ke-6 Baraya Lintas Kota
deHumaniti

Keseruan Silaturahmi di Milangkala ke-6 Baraya Lintas Kota

Sabtu, 13 September 2025
Anggota Komisi D H.Tedi Supriadi Apresiasi RSUD Otista, Pertanyakan Keberadaan Eksisting RSUD Soreang
Legislator

Anggota Komisi D H.Tedi Supriadi Apresiasi RSUD Otista, Pertanyakan Keberadaan Eksisting RSUD Soreang

Jumat, 12 September 2025
Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga
deNews

Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga

Jumat, 12 September 2025
Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN
deNews

Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN

Jumat, 12 September 2025
Persib Siap Hadapi Persebaya di Lanjutan BRI Super League
deSport

Persib Siap Hadapi Persebaya di Lanjutan BRI Super League

Jumat, 12 September 2025
Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta
Kalam

Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta

Jumat, 12 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Apdesi dan Kodim 0619 Purwakarta PT. Abang Ijo Gelar Penanaman Tumpangsari

Kamis, 10 November 2022

Produksi Ribuan Hektar Lahan Perkebunan Manggis Purwakarta Disertifikasi

Selasa, 14 Mei 2024

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025

Aksi Bersama Warga dan Camat Ciamis Normalisasi Sungai Cipalih–Nagawiru Langkah Nyata Menuju Ketahanan Air dan Lingkungan

Minggu, 27 April 2025

KPU Kabupaten Garut Gelar Refleksi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 Bersama Unsur Media Massa

Minggu, 23 Februari 2025

Diduga Akibat Gorong Gorong Dari PT MPI Tersumbat, Rumah dan Sawah Warga Desa Bunder Tergenang Air

Jumat, 13 November 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste