• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mesin ADM Permudah Layanan Dokumen Kependudukan

bydejurnalcom
Jumat, 22 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Mesin ADM Permudah Layanan Dokumen Kependudukan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) telah tersebar di 120 desa di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Mesin ini merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung.

Dengan ADM, masyarakat Kabupaten Bandung dapat dengan mudah mencetak berbagai jenis dokumen kependudukan. Cara kerja ADM sama seperti cara kerja Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dengan ADM masyarakat dapat mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah WNI, Biodata Penduduk WNI, dan KTP Elektronik tanpa harus mengantre atau mendatangi kantor Disdukcapil. Namun, saat ini khusus untuk pencetakan KTP Elektronik belum bisa dilakukan melalui mesin ADM sebab adanya peralihan sistem SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

BacaJuga :

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Pelayanan di mesin ADM juga tidak memerlukan biaya dan cepat. Pemohon cukup menunggu kurang dari lima menit sampai dokumen kependudukan selesai tercetak. Berikut langkah-langkah penggunaan mesin ADM Dukcapil:

1. Pemohon melakukan permohonan dokumen kependudukan terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp di nomor 081221119200 hingga mendapatkan QR Code/PIN via email;
2. Selanjutnya, pemohon datang ke mesin ADM yang ada di kantor desa terdekat untuk melakukan pencetakan;
3. Ada tiga opsi yang harus dipilih salah satu pada mesin ADM yaitu : QR Code, PIN, dan IKD;
4. Selanjutnya ikuti alur yang tertera dilayar mesin ADM
– Jika memilih QR Code, silahkan scan QR Code yang dikirim melalui email pemohon.
– Jika memilih PIN, silahkan masukan PIN yang sesuai dengan PIN yang dikirim pada email pemohon.
– Jika memilih IKD, pilih menu dokumen pada IKD kemudian klik bagikan, setelah muncul QR Code silahkan scan pada mesin ADM.
5. Setelah dokumen kependudukan muncul pada layar mesin ADM, silahkan pilih menu cetak kemudian klik “YA”.
6. Tunggu beberapa saat hingga dokumen tercetak dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan telah selesai.

Adanya mesin ADM ini, wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien untuk mempermudah warga dalam mengakses dokumen kependudukan yang mereka butuhkan. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

P2KD Pangauban Gelar Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Calon Pemilihan Kepala Desa

Next Post

Lomba Pemilihan Bhabinkamtibmas Terbaik se-Jawa Barat

Related Posts

Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik
deNews

Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik

Rabu, 22 April 2026
Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April
deNews

Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April

Rabu, 22 April 2026
Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan
deNews

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan

Rabu, 22 April 2026
Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini
deNews

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Selasa, 21 April 2026
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
deNews

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Selasa, 21 April 2026
FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database
deNews

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Senin, 20 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

Belasan Ormas dan LSM di Garut Sepakati Bentuk Aliansi Ragam, Bakal Menggugat ?

Senin, 8 November 2021

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Rabu, 26 November 2025

Rekomendasi SEGI Dalam Menentukan Kadisdik Garut

Senin, 6 Desember 2021

Musibah Rob Pantai Indramayu dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Minggu, 1 Januari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste