• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Polemik Bankeudes TA. 2023 Perubahan, Bisa Jadi Momok Raihan WTP Jabar

bydejurnalcom
Jumat, 24 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
Salah Satu Kades di Garut Sebut, Bohong Kalau Bankeudes TA 2023 Perubahan Tidak Ada Potongan
ShareTweetSend

Oleh : Yohaness

Boleh saja berharap Provinsi Jawa Barat dapat meraih kembali WTP yang Ke – 13 pada tahun 2024, terkait hal harapan dan keinginan tersebut tersampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat, pada saat menyampaikan Laporan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Unaudited, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2024.

Selain Pemda Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan yang bersamaan beberapa Kabupaten ikut dan telah menyerahkan laporan LKPD TA. 2023 yaitu Kabupaten Purwakarta, Bandung Barat, Garut dan Tasikmalaya. Sementara kabupaten dan Kota lainnya, secara bergiliran dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BacaJuga :

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Polemik Bankeudes Garut Tahun Anggaran 2023, Dilaporkan ke APH?

Bantuan Keuangan Desa 2024 Kabupaten Garut Belum Cair, Efek Domino Polemik Bankeudes 2023 Perubahan?

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 tentang Pembendaharaan Negara, adapun batasan waktu paling lambat 3 bulan, dan hasil pemeriksaannya harus disampaikan oleh BPK – RI kepada DPRD dengan batasan waktu maksimal 2 bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 2.

Sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubernur Jawa Barat, bahwa LKPD TA. 2023 Provinsi Jawa Barat itu dilakukan secara profesional, akuntabel sebagai bentuk kepatuhan Peraturan Perundang-undangan, begitu juga terkait peran dan fungsi Inspektorat sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008.

Ironisnya apa yang telah disampaikan Pj. Gubernur Jawa Barat, tidak berbanding lurus apa yang telah terjadi dilapangan, pasalnya masih adanya permasalahan bahkan kini terus menjadi polemik yang berkepanjangan, khususnya di Kabupaten Garut terkait hal penerimaan dan laporan PengSPJan Bankeudes Tahun Anggaran 2023 Perubahan.

Kabupaten Garut sendiri salah satu dari 11 Kabupaten penerima Bankeudes TA. 2023 Perubahan, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, dimana ada 132 Desa dengan 150 jenis kegiatan dan total anggaran 51 Miliar tersebut diduga telah terjadi maladministrasi Pengspjan Bankeudes tersebut, atas pemotongan oleh pihak yang mengatasnamakan Tim Pengusung mencapai 30 % lebih.

Bahkan pihak DPMD Kabupaten Garut dan DPMD Provinsi Jawa Barat sendiri seolah tidak mau tahu terkait apa yang telah terjadi di lapangan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab yang dilakukan oleh 132 Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran Bankeudes TA. 2023 Perubahan, bahkan lebih baik diam seribu kata dan lucunya pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat belum pernah turun kelapangan.

Jelas akan sangat berdampak terhadap pelaporan LKPD TA 2023 Provinsi Jawa Barat, rasanya apa yang menjadi harapan dan keinginan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, tahun 2024 mendapatkan kembali WTP Ke-13 dan terciptanya pengelolaan keuangan daerah, dan untuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakat Provinsi Jawa Barat, rasanya jauh panggang dari api, pasalnya ini bisa berujung masuk ke dalam perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Sungguh bakal menjadi momok mengerikan.(*)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bankeudesbantuan keuangan desa
Previous Post

Menginap Semalam di Rumah Kakek Enang, Bupati Bandung Perbaiki Rumah Tak Layak Huni

Next Post

Tujuh Kandidat Calon Bupati Garut Ramaikan Diskusi Panggung Demokrasi RRG

Related Posts

Tingkatkan Akuntabilitas, Kecamatan Pacet Gelar Monev Bantuan Keuangan Tahap I TA 2025
GerbangDesa

Tingkatkan Akuntabilitas, Kecamatan Pacet Gelar Monev Bantuan Keuangan Tahap I TA 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025
Monev Bankeudes Tahun 2025 di Wilayah Kecamatan Ciparay, Pemdes Bisa Semakin Baik
GerbangDesa

Monev Bankeudes Tahun 2025 di Wilayah Kecamatan Ciparay, Pemdes Bisa Semakin Baik

Jumat, 17 Oktober 2025
Salah Satu Kades di Garut Sebut, Bohong Kalau Bankeudes TA 2023 Perubahan Tidak Ada Potongan
GerbangDesa

Bankeudes 2024 Sudah Salur, Polemik Bankeudes 2023 Sisakan Trauma Bagi Kades

Senin, 16 September 2024
Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan
deNews

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024
Polemik Bankeudes Garut Tahun Anggaran 2023, Dilaporkan ke APH?
GerbangDesa

Polemik Bankeudes Garut Tahun Anggaran 2023, Dilaporkan ke APH?

Kamis, 1 Agustus 2024
Salah Satu Kades di Garut Sebut, Bohong Kalau Bankeudes TA 2023 Perubahan Tidak Ada Potongan
GerbangDesa

Bantuan Keuangan Desa 2024 Kabupaten Garut Belum Cair, Efek Domino Polemik Bankeudes 2023 Perubahan?

Kamis, 13 Juni 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Dugaan Pemotongan Dana Pisew Cianjur Oleh Siapa? Pengurus BKAD : Tak Disebut Juga Sudah Pada Tahu

Kamis, 17 September 2020

Yosep Nugraha : Situs Budaya Harus Ditata untuk Jadi Daya Tarik Pariwisata

Kamis, 29 Oktober 2020

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025

Bantuan Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM Cianjur Tahap II Mulai Dicairkan

Jumat, 16 Oktober 2020

Suplier BPNT PT. EBP Jalin Kerjasama Dengan Penggilingan Padi Lokal

Selasa, 27 Oktober 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi.

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste