• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Garut Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Dasar Terbit SHM Ganda ke Polisi, Ada Indikasi Mafia Tanah?

bydejurnalcom
Rabu, 20 November 2024
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi

Ilustrasi

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk jadi dasar perubahan atau pembuatan Sertifikat Tanah masih berkeliaran di wilayah kabupaten Garut.

Salah satunya menimpa seorang warga Garut bernama Misdar yang sedang berusaha mencari keadilan atas munculnya dokumen sertifikat hak milik (SHM) lain di objek tanah miliknya yang telah bersertifikat lebih dahulu.

“Hari ini saya melaporkan dugaan pemalsuan salah satu dokumen surat yang menjadi dasar terbitnya sebuah SHM sehingga menjadi ganda,” ujar Misdar di halaman Gedung Dirreskrimum Polda Jabar, Senin (19/11/2024)

BacaJuga :

PT Indorama dan polres Purwakarta Berangkatkan 538 Pemudik Gratis

Tekan Lonjakan Sampah Lebaran 2026, Bupati Ciamis Keluarkan Edaran “Mudik Minim Sampah”

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Jelang Lebaran, Warga Ciamis Kelimpungan

Menurut Misdar, dirinya mengambil langkah hukum membuat laporan polisi setelah mengetahui secara terang dan jelas ada dokumen APHB yang diduga dipalsukan sebagai dasar terbit SHM baru di atas objek tanah miliknya yang sudah bersertifikat lebih dulu.

“Celakanya lagi, SHM baru itu kemudian diagunkan ke bank dan dilelang sehingga menjadi milik orang lain, saya sebagai pemilik SHM yang terbit lebih dahulu tentunya menjadi korban,” terangnya.

Pelaporan polisi dengan nomor : LP/503/X1/2024/SPKT/ POLDA JABAR, menurut Misdar sebagai langkah dirinya mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dimata hukum.

“Saya baru tahu ada dugaan pemalsuan dokumen SHM di bulan Oktober 2023,” katanya.

Misdar menerangkan, upaya hukum perdata yang dilakukannya tidak membuahkan hasil karena SHM sebagai produk ATR/BPN memiliki keabsahan sama.

“Dengan pelaporan polisi ini saya berharap menemukan titik terang bahwa SHM yang baru muncul ini merupakan produk cacat hukum karena adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitannya,” katanya.

Menurut Misdar, dirinya pernah melayangkan surat keberatan ke ATR/BPN setempat namun tidak ada jawaban.

“Pelaporan ke polisi ini saya lakukan setelah mendapat arahan dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” katanya.

Terkait adanya dugaan mafia tanah dalam hal ini, Misdar tak ingin berandai-andai. “Jika pun ada, mudah-mudahan dengan pelaporan ke polisi ini, bisa terungkap,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

IPM Kabupaten Bandung 2024 Tertinggi Kedua Tingkat Kabupaten di Jawa Barat

Next Post

Pimpinan IJTI Galuh Raya Ciamis Periode 2024-2027 Kembali di Pegang Yosep Trisna

Related Posts

Remisi Lebaran untuk 210 Warga Binaan Lapas Ciamis, Simbol Kembali ke Fitrah
deNews

Remisi Lebaran untuk 210 Warga Binaan Lapas Ciamis, Simbol Kembali ke Fitrah

Sabtu, 21 Maret 2026
Lautan Jamaah di Alun-Alun Ciamis, Bupati Herdiat Shalat Ied Bersama Warga dan Serukan Persatuan
deNews

Lautan Jamaah di Alun-Alun Ciamis, Bupati Herdiat Shalat Ied Bersama Warga dan Serukan Persatuan

Sabtu, 21 Maret 2026
Tak Hanya Bertakbir Bersama Warga, Bupati Herdiat Bergerak Hingga Tengah Malam Pastikan Lebaran Ciamis Aman Total
deNews

Tak Hanya Bertakbir Bersama Warga, Bupati Herdiat Bergerak Hingga Tengah Malam Pastikan Lebaran Ciamis Aman Total

Sabtu, 21 Maret 2026
PT Indorama dan polres Purwakarta Berangkatkan 538 Pemudik Gratis
deHumaniti

PT Indorama dan polres Purwakarta Berangkatkan 538 Pemudik Gratis

Jumat, 20 Maret 2026
Tekan Lonjakan Sampah Lebaran 2026, Bupati Ciamis Keluarkan Edaran “Mudik Minim Sampah”
deNews

Tekan Lonjakan Sampah Lebaran 2026, Bupati Ciamis Keluarkan Edaran “Mudik Minim Sampah”

Jumat, 20 Maret 2026
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Jelang Lebaran, Warga Ciamis Kelimpungan
deNews

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Jelang Lebaran, Warga Ciamis Kelimpungan

Jumat, 20 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Gelar Potensi Karang Taruna Kecamatan Ciamis Resmi Dibuka, Pemuda Tampilkan Produk UMKM Lokal

Selasa, 16 Desember 2025
Foto: Ist/ Sejumlah Mahasiswa UiTM mengikuti Kelas Bidang Farmasi Yang Diberikan Oleh Dosen Dari STIKes Muhammadiyah Ciamis

STIKes Muhammadiyah Ciamis Kirim Dosen Berikan Materi Kepada Mahasiswa UiTM Malaysia

Senin, 21 Oktober 2024

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025
Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si.,

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Kamis, 6 November 2025

Ada Dugaan Pemotongan Anggaran Dalam Program Pisew Di Kabupaten Cianjur?

Senin, 14 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste