• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

AKD Belum Terbentuk, Bupati Karawang Putuskan Gaji DPRD Rp 43 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 5 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Lima puluh anggota DPRD Karawang yang baru dilantik 5 Agustus 2019 lalu, saat ini sudah terima gaji dan tunjangan penuh sebesar Rp 43 juta.
Gaji dan tunjangan yang di bayarkan secara non tunai melalui rekening, kendati belum bekerja menjalankan fungsinya sebagai legislator karena belum terbentuk AKD dan Ketua definitif.

Sejatinya uang gaji dan tunjangan tersebut dibayarkan untuk 9 poin tunjangan sesuai PP No 18 tahun 2018 yang mengatur adminstrasi keuangan dan tunjangan seperti uang gaji pokok atau representasi, Tunjangan keluarga, tunjangan beras, Uang paket,tunjangan reses, tunjangan komunikasi, intensif, tunjangan alat alat kelengkapan dan alat lainnya serta tunjangan jabatan. Idealnya tunjangan itu di bayarlan apabila 50 anggota DPRD sudah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Menurut Ace Sudiar, pihaknya saat ini akan selalu mamantau kinerja DPRD agar selalu sinergi dengan eksekutif serta bekerja untuk rakyat dan tidak boroskan anggaran APBD yang hakekatnya bersumber dari uang rakyat Karawang. Mengenai pemberian Gaji dan Tunjangan yang dibayarkan secara penuh, Ace menilai itu ada kejanggalan.

“Kami akan tetap konsen pantau kinerja DPRD, namun ironis jika belum bekerja tunjangan sudah dibayarkan secara penuh, saya fikir ini butuh kajian yang komprehensip. Terlebih saat ini Karawang sedang defisit anggaran. Masa belum bekerja sudah dapat gaji 43 juta, kan aneh ini harus diperjelas,” kata Ketua Raja Merah Ace Sudiar Ssi kepada dejurnal.com, Kamis (5/9/2019).

Sementara itu, Sekwan, Agus Mulyana yang ditemui dejurnal.com di halaman Gedung DPRD, membenarkan 50 anggota DPRD Karawang sudah menrima gaji sebesar 43 juta untuk gaji pokok termasuk 2 Tunjangan, perumahan dan tunjangan transpot.

“Gaji pokok dan 2 Tunjangan, perumahan dan transport sudah di bayarkan secara non tunai tanggal 2 September 2019 ke rekening masing masing dewan, sesuai keputusan Bupati Karawang, Sekwan itu hanya selaku pengguna anggaran (PA) yang melaksanakan pembayaran sebesar Rp 43 juta. Jadi tidak ada masalah karena mereka sudah bekerja dan layak mendapatkan haknya,” Papar Agus.

Pendapat lain juga disampaikan pegiat anti korupsi, BPN-ICI, Jawa Barat, R. Hakim yang memberikan penilaian senada dengan Ace Sudiar.

R. Hakim menegaskan jika persoalan Gaji dan Tunjangan DPRD Karawang dinilai prematur sebelum terbentuk AKD, dengan payung hukum PP 18.

“Kajian Hukumnya ada di PP. 18 yang mengatur sistim Administrasi dan Gaji. Namun jika bicara tunjangan kan hal lain. Masa belum bekerja sudah dapat tunjangan. Dilantik itu hanya pengesahan tapi kalau kinerja kan harus ada alat kelengkapanya dulu. Kalaupun hasil kajian nanti persoalan pemberian Gaji dan Tunjangan penuh Anggota DPRD Karawang berindikasi melanggar konsekwensinya yah harus berurusan dengan hukum atau setidaknya pengembalian uang yang sudah diterima” Tandas R. Hakim.**Rif/Hery

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Semarak Muharram, Pemkab Purwakarta Gelar Lomba Qasidah

Next Post

21 Rumah Di Lahan Pengairan Dibongkar Sat Pol PP

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

300 Sertifikat PTSL Diterima Warga Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana : Di Hari Jum’at Semoga Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025

Upaya Leuweung Tiis Serta menjaga Sumber Air, 1000 Pohon ditanam

Sabtu, 15 Maret 2025

Pemdes Cicadas Berharap PADesa Masuk Dari Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib

Selasa, 25 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste