CIAMIS, deJurnal,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus memperkuat langkah optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu strategi yang ditempuh yakni menerjunkan 35 petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) untuk memastikan kondisi riil kendaraan yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pembekalan Petugas KTMDU Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bapenda Kabupaten Ciamis, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 373/HK.02.03/Renbang tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, yang mendorong pemerintah kabupaten/kota bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat melaksanakan penelusuran kendaraan melalui skema cost sharing.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, H. Fikriansyah, S.E., M.Si., mengatakan program penelusuran KTMDU bukan sekadar upaya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperbaiki kualitas data kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Data yang akurat menjadi kunci dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Karena itu, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke alamat wajib pajak untuk memastikan status kendaraan, apakah masih dimiliki, sudah berpindah tangan, rusak berat, hilang, atau terdapat perubahan data lainnya,” ujarnya.
Menurut Fikriansyah, penelusuran dilakukan menggunakan Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan (ATOS PAMOR) yang telah terintegrasi dengan sistem Samsat.
Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat mengakses data kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dan melakukan pembaruan informasi secara langsung berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Sebanyak 35 petugas penelusur telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.13.1/86-BAPENDA.4/2026 tentang Penetapan Petugas Penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang Kabupaten Ciamis Tahun 2026.
Mereka berasal dari unsur kecamatan dan P3DW Kabupaten Ciamis yang akan bekerja di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, para petugas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pendataan kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang.
Selain menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mereka juga bertugas melakukan verifikasi terhadap keberadaan kendaraan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
“Petugas tidak hanya datang untuk mengingatkan tunggakan pajak. Mereka juga memberikan informasi mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan, mekanisme balik nama kendaraan apabila telah terjadi jual beli, hingga program pemutihan apabila sedang diberlakukan oleh pemerintah,” katanya
Ia menambahkan, hasil penelusuran nantinya akan menjadi dasar pemutakhiran basis data kendaraan bermotor sehingga kebijakan pengelolaan pajak dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Dalam proses verifikasi, petugas akan mengidentifikasi berbagai kondisi kendaraan yang ditemukan di lapangan, antara lain kendaraan hilang namun belum dilaporkan kepada kepolisian, kendaraan yang ditarik perusahaan pembiayaan, kendaraan yang telah dijual, diwariskan, dihibahkan atau dilelang, kendaraan rusak berat, hingga wajib pajak yang telah berpindah alamat atau tidak lagi merasa memiliki kendaraan yang tercatat dalam database.
Fikriansyah menambhakan, validitas data kendaraan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin akurat data yang kita miliki, semakin tepat pula kebijakan yang dapat diambil. Karena itu kami berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas dengan baik dan memberikan informasi yang sebenarnya agar data kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis semakin valid,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika pelayanan, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Program tersebut bukan semata-mata mengejar penerimaan pajak, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak akan memberikan manfaat langsung bagi kemajuan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

















