• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Forkopimcam Karang Pawitan Dan Dinas Terkait Dorong Pengusaha Rambut Palsu Tempuh Perijinan

bydejurnalcom
Sabtu, 17 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengusaha Rambut Palsu di Rt.03/Rw.03 Kp. Cogreg Desa Tanjung Sari sempat diberhentikan aktifitas usahanya oleh unsur Forkopimcam Karang Pawitan.

Penghentian itu menurut Camat Karang Pawitan Rena Sudraja penyebabnya dikarenakan tidak tertib administrasi baik perizinan dan sistem pengupahan.

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

“Terkait masalah imigran warga asing kalau ini dibilang kurangnya etika karena perusahaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, sebagai pembuka pertemuan ini langkah awal dalam memperbaiki,” ujarnya.

Tampak hadir dalam pertemuan Unsur Forkopimcam, Disnakertrans BPJS Tenaga Kerja, Satpol PP, LSM Sorak, LSM SAR dan Para Awak Media.

Kapolsek Karang Pawitan O. Suhendar mengingat kondisi lingkungan dan menjaga kondusifitas, agar tidak menjadi konflik berkepanjangan, pihak manajement Perusahan segera mengurus perizinan, jika tidak di indahkan maka neminta segera ditutup.

Sementara Bang Iwan selaku perwakilan Pihak Koramil Karang Pawitan ” karena tidak adanya kordinasi yang baik dari RW dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan akhirnya jadi polemik dilapangan, berharap kedepan adanya kordinasi yang baik antar warga melalui Babinsa dan Bimas dan mengharap kedepan perusahan lebih senergis

Menurut Yudi Perwakilan Disnakertrans Kab. Garut ” berdasarkanUU Nomor 07 Tahun 1981 tentang kewajian Perusahan wajib memberikan laporan tiap bulannya, terkai dalam hubungan timbal balik antara perusahan dan karyawan alangkah baik dikordinasi yang lebih baik, jika tidak mau dikatagorikan eksploitasi, baik kesehatan tenaga kerja , perjanjian kontrak kerja sehingga kemari mencuat dan semua tidak tahu ketika di tanya ke karyawan, disnakertrans memahami kondisi bahkan janji bonus produksi 3 bulan tidak diselesaikan ini melanggar UU 7 Tahun 1981 tindak pidana dalam ekspolitasi, dan pelanggaran lengkap namun apakah perusahan akan mau memperbaiki. Wig ini ekspor konsep tual ketangga kerja

Wildan Pemberi perintah tenaga kerja kenapa WNA.. ada hukum positi Izin Tenaga Kerja Asing, mesti memenuhi atura ketenaga kerjaan. Hak dan jaminan upah dan perusahan mesti mematuhi aturan Uu tenaga kerja.

Cecep kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kab. Garut UU 40 ” Harus mendapat jaminan sosial dan perlindunga serta Kepastian Perlindungan Tenaga Kerja. dan memberikan rasa aman ketika berkerja. Segera memdaptar agar para kerja merasa nyaman dalam bekerja baik sekaligus atau bertahap dan ini kewajiban mutlak pemberi kerja kepada pekerja.

Jafar Rw.03 ” sempat memberikan arah kepada perusahan agar melengkapi administrasi, bahkan ada itimidasi bahwa pengurus wilaya tidak diperkenankan masuk, keterlambatan upah selalu telat, angka selalu berkurang Rp.39 jt dan adanya penangguhan, sampai unsur forkopimcam..datang kelokasi, karena ini urusan perut maka kami memanggil perusahan dan meminta tanggung jawab perusahaan baik status pekerja, sistem pola kerja dan upah pekerja dan termasuk upah yang belum di bayarkan “jelasnya.

Sementara Federico Kabid Gakda Satpol PP menegaskan, saya berharap tempuh dulu perizinan, Garut bukan tidak butuh investasi tapi karena ada aturan saya perusahan agar mematuhi semua aturan dan kewajibanya.

Wildan minta maaf dan rencana kerja akan melengkapi perizinan.dan akan berkordinasi dengan disnaker, satu bulan training Rp. 53 ribu, bulan berikutnya borongan, tingkat kesulitan cukup tinggi hanya mampu satu.

“Padahal perusahan sudah bayar semua, masuk setelah bulan juli sudah dibayarkan dan yang bulan juni 2019. Bagai mana bisa bayar Perusahan kalau tidak ada data,” ujarnya.

Akhirnya pihak perusahaan berjanji akan menempuh semua aturan dan permasalahan yang terjadi akibat timbul dilapangan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan diatas materai.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringati HUT RI, Di Garut Ada Apel Taptu dan Pawai Obor

Next Post

Raihan Pendapatan PBB dan BPHTB Karawang Masih Minim

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Dra. Hj. Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 9/2014 Di Desa Langensari Kabupaten Bandung

Sabtu, 27 September 2025

Satlantas Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 9 September 2020

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

PT Cipta Agung Sentosa Gelar Konsultasi Publik Amdal Pembangunan Perumahan Grand Ciheulang Residence

Jumat, 31 Oktober 2025

Komisi III DPRD Garut Kecewa, Pembahasan Aset Terminal Bayongbong Tak Dihadiri Kades

Selasa, 7 Januari 2025

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste