• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Polemik Status Lapang dan Pasar Desa Sukarame sebagai Aset Desa, Pemdes: Kemenangan Seluruh Masyarakat

bydejurnalcom
Senin, 29 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Polemik Status Lapang dan Pasar Desa Sukarame sebagai Aset Desa, Pemdes: Kemenangan Seluruh Masyarakat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menolak gugatan dalam sengketa tanah lapang dan pasar Desa Sukarame. Putusan tersebut dinilai semakin memperkuat status lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum dan aset milik Desa Sukarame.

Kepala Desa Sukarame, Abdul Roni, S.T., saat dihubungi awak media melalui sambungan WhatsApp, Senin (29/6/2026), mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjadi landasan hukum yang semakin kuat bahwa objek sengketa berupa lapang desa dan pasar merupakan fasilitas umum yang menjadi milik masyarakat Desa Sukarame.

BacaJuga :

45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026

Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi

Pasini Cup 2026 Siap Digelar di Cimari, Naratas Grup Kembali Dukung Turnamen Voli Ciamis

“Permasalahan sengketa tanah lapang dan pasar Desa Sukarame ini sudah berlangsung cukup lama. Dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung ini semakin memperkuat bahwa objek tersebut adalah fasilitas umum yang merupakan milik masyarakat Desa Sukarame. Aset ini harus dijaga oleh siapa pun dan sampai kapan pun karena keberadaannya sangat penting bagi kepentingan masyarakat,” ujar Abdul Roni.

Menurutnya, kemenangan tersebut bukan hanya milik Pemerintah Desa, tetapi merupakan kemenangan seluruh warga Desa Sukarame yang selama ini terus mendukung proses penyelesaian sengketa secara hukum.
Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai “kado indah” bagi masyarakat Desa Sukarame karena memberikan kepastian terhadap keberlangsungan fungsi lapang desa dan pasar yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat aktivitas olahraga, ekonomi, maupun kegiatan sosial.

Abdul Roni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berjuang dalam proses hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berjuang, mulai dari tim kuasa hukum, para saksi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, hingga seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungan dan doa. Tanpa kebersamaan semua pihak, perjuangan ini tentu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pemerintah Desa Sukarame yang sekaligus sebagai putra daerah Ade Sopyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Ia menerangkan bahwa gugatan diajukan oleh mantan kepala desa terhadap tanah yang selama ini dipergunakan sebagai lapang desa dan pasar.

“Perkembangan terakhir perkara sengketa tanah Desa Sukarame, Alhamdulillah pada Selasa 23 Juni 2026 telah keluar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang pada pokoknya menolak gugatan para penggugat. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara banding atas putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Grt dengan Putusan Banding Nomor 30/PDT/2026/PT BDG,” jelas Ade Sofyan.

Sebagai bagian dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sukarame, Ade mengaku bersyukur atas putusan tersebut karena menurutnya majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang merupakan aset desa.

“Alhamdulillah kami bersyukur karena gugatan tersebut ditolak. Artinya tanah tersebut tetap dinyatakan sebagai aset Desa Sukarame yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Fungsi utamanya memang sebagai fasilitas umum, yaitu pasar desa dan lapang sepak bola yang setiap hari dimanfaatkan warga,” ungkapnya.

Ade menjelaskan bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa sekitar 5.500 meter persegi, sedangkan berdasarkan pencatatan dalam Letter C Desa Sukarame, keseluruhan aset tersebut tercatat memiliki luas sekitar 10.000 meter persegi atau kurang lebih satu hektare.

Menurutnya, keberadaan dokumen administrasi desa serta fakta pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun sebagai fasilitas umum menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia berharap putusan tersebut dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan lapang desa dan pasar dengan tenang tanpa adanya kekhawatiran terhadap status kepemilikan lahan.

Pemerintah Desa Sukarame juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset desa sebagai milik bersama yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan desa, peningkatan ekonomi masyarakat melalui aktivitas pasar, serta pembinaan generasi muda melalui berbagai kegiatan olahraga dan kemasyarakatan di lapang desa.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Pemerintah Desa Sukarame berharap tidak lagi terjadi perdebatan mengenai status lahan dan seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat luas.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Harga Telur dan Ayam Anjlok di Tingkat Peternak, GOPAN Priangan Timur: Jangan Biarkan Peternak Rakyat Menanggung Kerugian

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025

Related Posts

Irvan Ahmad Dorong Raksa Rupa Sangkanhurip Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
deNews

Irvan Ahmad Dorong Raksa Rupa Sangkanhurip Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026
Pelantikan PERMATA dan SRIKANDI Purwakarta, Kapolres Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa
depemerintahan

Pelantikan PERMATA dan SRIKANDI Purwakarta, Kapolres Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa

Minggu, 11 Oktober 2026
Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis
deNews

Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis

Minggu, 11 Oktober 2026
45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026
deNews

45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026

Minggu, 11 Oktober 2026
Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi
deNews

Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi

Minggu, 11 Oktober 2026
Pasini Cup 2026 Siap Digelar di Cimari, Naratas Grup Kembali Dukung Turnamen Voli Ciamis
deNews

Pasini Cup 2026 Siap Digelar di Cimari, Naratas Grup Kembali Dukung Turnamen Voli Ciamis

Minggu, 11 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025
Foto : Sekdis DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Kebanjiran, DPRKPLH Imbau Pengunjung Lebih Tertib dalam Membuang Sampah

Rabu, 14 Mei 2025

Gantikan Almarhumah Hj. Tiktik Kartika Khoiril Anwar Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 27 Oktober 2025

48 Desa Tercepat Pelunasan PBB Mendapatkan Kado Dari Pemkab dan Bapenda di Hari Jadi Ciamis Ke-383

Rabu, 11 Juni 2025

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste