• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tingkatkan Masukan PAD, Bapenda Karawang Laksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2018 Pajak Rumah Kost

bydejurnalcom
Senin, 9 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang akan menerapkan dan melaksanakan amanat Perda Nomor 15 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang tarif pajak daerah sewa rumah kost dan kontrakan setiap bulan sebesar 5 persen untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Karawang Tahun Anggaran 2019.

Perda tersebut sudah masuk lembaran daerah dan harus dilaksanakan oleh Bapenda selaku leading sector Badan Pendapatan Daerah setelah sebelumnya dilalukan kajian oleh DPRD dan Pemkab Karawang, kemungkinan saat ini mulai diterapkan kepada para pemilik rumah kost dan kontrakan yang mempunyai dan menyewakan 10 rumah kost dan kontrakan setiap bulanya sebesar 5 persen dari hasil pembayaran sewa bulanan .

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Hal itu dikatakan PLT Kepala Bapenda Akhmad Mustopa yang didampingi Kasubagnya D Sudrajat kepada dejurnal.com di kantornya, Senin (9/9/2019).

Menurut Opa, sapaan Akhmad Mustofa, Kabupaten Karawang merupakan daerah industri terbesar di Asia, ribuan pabrik berdiri di sejumlah kawasan dan zona industri sehingga masyarakat atau pengusaha membangun usaha rumah kost dan kontrakan sewa bulanan dengan berbagai fasilitas di dalamnya guna menarik minat para karyawan untuk tinggal dan menyewa di rumah kost rumah kontarakannya seiring dengan hal itu Bapenda melakukan evaluasi menghitung jumlah rumah kost dan rumah komtrakan untuk dapat ditarik pajaknya sesuai dengan Perda no 15 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang pajak daerah rumah kost dan rumah kontrakan sewa bulanan akan dikenakan pajak 5 persen setiap pintu per bulannya

“Dari nilai tarip rumah kost dan rumah kontrakan tarip pajak tersebut hanya di berlakukan bagi pemilik atau wajib pajak yang memiliki rumah kost atau rumah kontrakan sewa bulanan sebanyak 10 pintu lebih sedangkan bagi pemilik rumah kost kurang dari 10 pintu tidak dikenakan pajak
bulanan,” kata Opa.

Dikatakannya, pajak rumah kost tersebut akan di tarik setiap bulan oleh petugas dan bisa bayar melalui loket BJB langsung secata online atau langsung ke loket kantor Bapenda bila tempat kost atau rumah kontrakan itu disewa atau dikontrak oleh penghuninya.

“Bila tidak ada yang menyewa maka tempat kost atau rumah kontrakan tersebut tidak di tarik pajaknya untuk itu kami mohon agar para WP dapat membayar pajak daerah apapun sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan sehingga dapat mendukung masukan target PAD APBD Karawang 2019. Kami optimis target PAD bakal tercapai setelah tanggal 30 Septemper 2019, Tambah Mustopa.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekjen Gas : Kabupaten Garut, Kota Ramah Anak?

Next Post

Tokoh Muda Tirtajaya Karawang Kritisi, Aksi Areka dan Umika Tidak Tepat

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Publik Kecam Pernyataan Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021

Perubahan Status Jadi UOBK, Ini Tanggapan Pimpinan RSUD dr. Slamet

Kamis, 23 November 2023

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Sekda Sukabumi Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 19 April 2025

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Foto : Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis Masa Bakti XXII Tahun 2021-2025 di Aula Wisma Guru, Minggu (12/01/2025).

Pj. Bupati Ciamis Buka Konkerkab III PGRI 2021-2025

Minggu, 12 Januari 2025

Pencairan BLT Dana Desa Kebon Peuteuy Kondusif Mengikuti Protokoler Kesehatan

Sabtu, 17 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste