BerandadeNewsHukum dan KriminalSatres Narkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja Kering

Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja Kering

Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu-sabu.

Kapolres Garut melalui Plh Kasubbag Humas Ipda H Muslih Hidayat menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul 19.00 Wib. Tim Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan tersangka SDRN dengan TKP di Depan Perum Griya Balewangi Rt. 05 Rw. 01 Ds. Balewangi Kec. Cisurupan Kab. Garut.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus palstik klip bening,1 (satu) paket kecil natkotika, diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran, 2 (dua) linting diduga natkotika jenis daun ganja kering,3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok magnum,2 (dua) pak kertas pahpir merk MARS BRAND dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih.

Dari hasil introgasi terhadap yang bersangkutan bahwa narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut didapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. AW dengan cara ditempel dan pelaku membeli sabu dan ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali di wilayah Kab. Garut dan sisa nya untuk di konsumsi sendiri.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menyebut pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.***Udg

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI