• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Penipuan Online Diringkus Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 25 November 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku penipuan dalam transaksi disitus jual beli online Bukalapak.com.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H. M.Si yang diwakili Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi disitus Jual beli online, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Oliesth Ageng Wicaksono S.I.K. Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH.

Wakapolres menerangkan Pelaku berinisial YPW warga Kp Cipacing Desa Pasirwagi Kec. Ujung Berung Kota Bandung, dalam aksinya pelaku membuat akun toko online shop pada situs Bukalapak.com, dan pelaku berpura pura menjual barang dengan memanfaatkan situs BUKALAPAK.COM untuk mengiklankan barang berupa HP IPhone 8.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

“Kemudian pelaku memasang harga yang murah dan memberi discount agar menarik minat pembeli,” terang Kompol Ahmad Faisal.

Lanjutnya, setelah pelaku mendapatkan korban yang mentransferkan uangnya, pelaku tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh korban karena memang pelaku senenarnya bukan penjual dan tidak memiliki barang.

Dijelaskan tujuan pelaku adalah untuk mendapatkan uang dari pembeli dari pembeli dan tidak bermaksud menjual barang, dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri, dan pelaku memiliki beberapa akuntoko online shop, selama menjalankan aksinya YPW meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari lima belas kali perbuatannya tersebut.

“Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara 4 tahun dan melanggar pasal 378 KUHP,” jelasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sat Sabhara Polres Garut Laksanakan Operasi Yustisi

Next Post

Pengembang Perumahan Keluhkan Adanya Disposisi Bupati Garut Sehingga Sulitkan Keluar Izin

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Safari budaya Dedi Mulyadi di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Oktober 2016

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

Rabu, 11 Juni 2025

Optimalisasi Transformasi Posyandu Melalui Sipandu Bedas Digelar di Kecamatan Pacet

Kamis, 25 September 2025

Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

Jumat, 11 April 2025
Foto : ist/ STNK dari warga Sukaregang yang kehilangan BPKB

Berita Kehilangan BPKB Roda Dua Irfan Warga Sukaregang

Senin, 13 Januari 2025

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste