• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Penipuan Online Diringkus Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 25 November 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku penipuan dalam transaksi disitus jual beli online Bukalapak.com.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H. M.Si yang diwakili Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi disitus Jual beli online, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Oliesth Ageng Wicaksono S.I.K. Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH.

Wakapolres menerangkan Pelaku berinisial YPW warga Kp Cipacing Desa Pasirwagi Kec. Ujung Berung Kota Bandung, dalam aksinya pelaku membuat akun toko online shop pada situs Bukalapak.com, dan pelaku berpura pura menjual barang dengan memanfaatkan situs BUKALAPAK.COM untuk mengiklankan barang berupa HP IPhone 8.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

“Kemudian pelaku memasang harga yang murah dan memberi discount agar menarik minat pembeli,” terang Kompol Ahmad Faisal.

Lanjutnya, setelah pelaku mendapatkan korban yang mentransferkan uangnya, pelaku tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh korban karena memang pelaku senenarnya bukan penjual dan tidak memiliki barang.

Dijelaskan tujuan pelaku adalah untuk mendapatkan uang dari pembeli dari pembeli dan tidak bermaksud menjual barang, dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri, dan pelaku memiliki beberapa akuntoko online shop, selama menjalankan aksinya YPW meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari lima belas kali perbuatannya tersebut.

“Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara 4 tahun dan melanggar pasal 378 KUHP,” jelasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sat Sabhara Polres Garut Laksanakan Operasi Yustisi

Next Post

Pengembang Perumahan Keluhkan Adanya Disposisi Bupati Garut Sehingga Sulitkan Keluar Izin

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024

Warga Mengeluh, Peternakan Sapi Tanpa Izin Dibiarkan Tetap Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2020
Foto : Sejumlah kendaraan roda 2 terlihat melintasi Tikung Arit setelah selesai perbaikan . Rabu (09/04/2025)

Akses Jalan Cidolog-Cimaragas Kembali Dibuka, selesai Tepat Waktu Sesuai Instruksi Bupati

Rabu, 9 April 2025

Hari Libur,Secara Humanis Dan Persuasif Petugas Gabungan Terus Gencar Gelar Operasi Yustisi

Minggu, 20 September 2020

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

Dorong Penurunan Stunting, Ono Surono Ajak Masyarakat Indramayu Gemar Makan Ikan

Rabu, 5 April 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste