Dejurnal.com, Karawang – Warga Karawang yang terpapar Covid 19 saat terjadi peningkatan, sejumlah RS ditenggarai sudah tidak bisa menampung karena bednya sudah penuh, padahal pasen yang terpapar Covid 19 umumnya mempunyai gejala yang cukup serius sehingga harus di lakukan perawatan di rumah sakit.
“Kalau di lihat BOR ( Bed Occupancy Rate ( tingkat okupansi tempat tidur di rumah sakit ) di semua Rumah sakit di Karawang sudah terisi oleh pasien covid-19, bahkan banyak pasien yang harus menunggu antrian untuk masuk ruang perawatan khusus Covid, sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan harus mencari solusi agar pasien yang sudah terindikasi postif Covid 19 harus mendapatkan perawatan di rumah Sakit.” ungkap Karnadi Adi Kusuma, SKM, SH, MH, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI ) kepada dejurnal.com, Rabu (16/6/2021).
Karnadi yang pernah mengeyam pendidikan hukum kesehatan di Universitas Soegijapranoto mendesak pemerintah agar menambah ruang rawat inap khusus Covid atau bisa saja pemerintah Daerah membuat Rumah Sakit Darurat sesuai dengan Permenkes No.HK.01.07/ MENKES/230/2021 tentang pedoman penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/ Rumah Sakit Darurat pada masa Pandemi Covid 19.
“Agar pasien yang terpapar Covid yang mempunyai gejala mendapatkan perawatan yg selayak nya di rumah sakit,” pungkasnya.***RF