Dejurnal.com, Garut – Menyikapi langkah awal karut marut dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Bahan Sembako yang diduga jadi bancakan oleh oknum tertentu, berdasarkan surat dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor : 592/6/BS.01/2/2022, tertanggal 18 Februari 2022, menindaklanjuti atas arahan dalam rapat terbatas yang pada tanggal 15 Februari 2022, di Jakarta dengan Presiden RI, untuk Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2022, maka Penyaluran Program Sembako atau BPNT dilaksanakan dalam bentuk tunai melalui Kantor Pos Indonesia.
Kini terjawab sudah apa yang menjadi kegelisaan Para KPM BPNT / Program Sembako yang selama ini dirugikan atau telah ada pemanfaatan oleh para oknum, atas ketidakjelasan dan ketegasan sikap dari Pihak Bank Himbara ( Bank Mandiri ), yang terjadi dilapangan, akibat begitu buruknya pengawasan terhadap mitra kerjanya Para Agen BPNT Bank Mandiri diduga bekerja sama oknum terkait.
Dimana sebelumnya banyak dugaan yang terjadi dilapangan dimana Para Agen bekerjasama dengan para oknum memanfaatkan bahan sembako untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan atau korporasi, diduga telah melanggar Pedum dan Permensos RI bahkan UU Tindak Pidana Korupsi terkait jenis komoditi bahan sembako didalam pelaksanaan penyaluran bahan sembako kepada Para KPM. Bahkan terkait kasus tersebut khususnya di Kabupaten Garut sendiri, sudah beberapa kali penangan kasus tersebut tidak jadi efek jera malah makin menjadi, satu pun pihak belum ada yang ditetapkan jadi tersangka berdasarkan ketetapan pengadilan.
Contoh kasus adanya kecurangan oleh Para Agen BPNT Bank Mandiri diduga telah melakukan perbuatan curang dan telah melanggar Pedum dan Permensos contohnya saja di Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, yang hanya beberapa menit jaraknya dengan Mapolres Garut, dan perlu diketahui Para Agen tersebut sudah ada Pemanggilan dan dari oleh Pihak APH, tetap saja Para Agen tersebut melakukan kecurangan bahan sembako dan diduga telah terjadi ada pemotongan, tentunya hal tersebut membuat berang Kepala Desa Suci.
“Ya benar saya sudah dapat informasi terkait hal tersebut, jujur saya sudah kesal dan kasus ini sedang dalami dan saya sudah sering ingatkan Para Agen jangan main main dengan hal tersebut atau apalagi menjual nama baik Pribadi saya atau Pemerintahan Desa Suci, saya tidak segan, saya pecat Agen tersebut, jelas ini sangat merugikan KPM, mereka telah untung masih saja berlaku curang,” tandas Kepala Desa Suci.
Hal senada disampaikan oleh salah satu Pegawai/ Perangkat Desa Suci. “Wajar Pa Kades marah juga pasalnya yang saya tahu Para Agen sudah dapat untung 20 Ribu Rupiah / KPM, coba saja dikali sedikitnya saja 1000 KPM ( 20.000 x 1.000 = 20.000.000) Para Agen sudah meraup untung 20 Juta, dikali 6 bulan terakhir 120 juta tiap penggesekan bagi 5 Agen BPNT, apalagi jika benar itu ada potongan 50 Ribu artinya yang dikasih ke KPM 200 ribu dikurangi 50 Ribu artinya 150 ribu dong, wah angka yang besar kemana itu 50 juta menguap, untuk apa kalau alasan untuk warga, warga mana pantes cepet kaya, mending jadi Agen BPNT atuh daripada jadi Perangkat Desa,” Jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Pegawai Desa . “Ya saya sempat melihat Kepala Desa Suci, marah dirinya tersinggung pasalnya ada warganya selain Kartu KPM hilang juga ada beberapa kenakalan dilakukan oleh para Agen BPNT dan PKH, diduga sih telah melakukan kecurangan dan pemotongan, apalagi sekarang malah diuangkan yah, bahan sembako saja ada banyak pemotongan, apalagi diuangkan, sebagai Pengurus mah pusing, padahal mereka Para Agen dan Suplair yang diuntungkan, apalagi sekarang Covid banyak lagi aduh…bingung,” pungkasnya.***Yohaness/Adesya