Minggu, 19 Mei 2024
BerandadeNewsRegionalHumas Polda Lampung : Ditkrimum Proses Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Memberikan Keterangan...

Humas Polda Lampung : Ditkrimum Proses Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu atau Laporan Palsu

Dejurnal.com, Lampung – Ditkrimum Polda Lampung gerak cepat melalukan proses laporan dari korban Shelvia, sebagaimana pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro BekasiKota/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2022, atas nama pelapor Shelvia

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik
menjelaskan adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor an. Shelvia melaporkan suami sahnya Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba, bahwa Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba melaporkan ke kantor Polisi Polsek Braja Selebah untuk membuat laporan kehilangan Pasport anak kandungnya yang bermana Ezekiel Gionata Purba.

Baca juga : Polda Lampung Himbau Masyarakat Tidak Lakukan Takbir Keliling

Berdasarkan fakta passport tersebut tidak pernah hilang dan ada pada Shelvia, kemudian surat keterangan hilang yang di peroleh Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba tersebut dipakai untuk membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kota Bumi, setelah passport baru Ezekiel Gionata Purba terbit kemudian passport tersebut digunakan untuk memberangkatkan anaknya Ezekiel Gionata Purba ke Negara Singapura, akibatnya Shelvia semakin sulit bertemu dengan anak kandungnya Ezekiel Gionata Purba.

Umi, mengatakan bahwa Ditkrimum Polda Lampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Korban dan Ahli Hukum Pidana, melakukan Penyitaan terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Hilang an. Daniel Marshall Hisar Pardamean, 1 (satu) buah asli passport lama Ezekiel Gionata Purba nomor C7660493 tanggal 21 Mei 2021, 1 (satu) buah passport asli an. Ezekiel Gionata Purba.nomor E0763796 tanggal 05 Oktober 2022, juga Penetapan Tersangka, dan Pemeriksaan terhadap Tersangka, Berkas Perkara telah dikirim Tahap 1 Ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga : Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah Hadiahi Timah Panas Bagi Residivis Sadis Pelaku Curas

Umi, menjelaskan pada hari Kamis (27/07/2023) Kapolda Lampung menerima Sdri. Shelvia dengan membawa surat permohonan yang meminta penahanan tersangka pemberian keterangan palsu dan laporan palsu Daniel Marshall Hisar dan Kapolda Lampung, langsung memerintahkan kepada Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung untuk menindak lanjuti surat permohonan dari Sdri Selvia.***Sahrul

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI