Dejurnal.com, Bandung – Setelah putusan PTUN Bandung menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.
Sejumlah pedagang Pasar Banjaran mendesak Pemkab Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan Pasar Banjaran Kabupaten Bandung.
Penolakan itu tercantum dalan amar putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG Kamis, 13 Juli 2023. “Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran,” kata Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Kamis (13/7/2023).
Baca juga : Ketua Komisi B DPRD; Revitalisasi Pasar Banjaran Telah Tertuang dalam RPJMD
Alasan permohonan tersebut, sebut Asep Anwar karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal.
Putusan PTUN tersebut menurut Bupati Bandung, Dadang Supriatna semakin memberikan kekuatan secara hukum, langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi pasar Banjaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tambah bukti putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar.
Baca juga : Terima Audensi Para Pedagang Pasar Banjaran, Bupati Bandung Sampaikan Ini
“Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan pasar banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, setelah adanya amar putusan itu, Disdagin bersama mitranya akan melanjutkan tahapan berikutnya. “Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik,” katanya.
Sedangkan, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., mengungkapkan, pihaknya sudah menginventarisasi akun-akun yang menyebarkan hoaks Pasar Banjaran.
Baca juga : Jabat Kadiskominfo Kabupaten Bandung, Ini Sekilas Profil H. Yosep Nugraha, SH., M.IP
“Kami punya teknologi yang bisa menginventarisasi akun-akun hoaks, sekali pun mereka menggunakan akun palsu. Untuk itu, kami peringatkan kalau akun-akun ini terus menyebar hoaks, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan UU ITE, ” ujar Yosep.
Menurut Yosep, kisruhnya Pasar Banjaran karena diwarnai oleh penyebaran hoaks, sementara para pedagang sendiri terbatas kemampuannya untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya. Yosep meras kasihan ke para pedagang, karena menurtnya mereka bisa terus-terusan termakan hoaks.*** Sopandi