• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya

bydejurnalcom
Jumat, 17 April 2026
Reading Time: 2 mins read
WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor birokrasi.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur skema kerja dengan ketentuan minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

BacaJuga :

Polres Garut Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Raya

Ngobras di Banjarsari, Kapolres Ciamis Serukan Kebersamaan Jaga Kamtibmas

Dua Orang Diduga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu.

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis serta layanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan penting seperti BPBD dalam penanganan kedaruratan, Satpol PP dalam ketertiban umum, layanan kebersihan dan persampahan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menitikberatkan pada efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya energi. Penggunaan kendaraan dinas jabatan turut dibatasi sebagai langkah penghematan bahan bakar fosil.

Pemkab Ciamis juga mendorong ASN untuk mulai beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya sebagai bagian dari gaya hidup kerja berkelanjutan.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja secara ketat, termasuk kewajiban absensi tiga kali sehari.

“ASN WFH wajib melakukan absensi tiga kali, yaitu pukul 08.30, 12.30, dan 16.00,” ujarnya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).

Di lingkungan Setda Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH secara bergiliran, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Dalam kondisi tertentu atau darurat, pegawai yang sedang WFH wajib segera kembali bekerja dari kantor,” tambahnya.

Ia juga menegaskan penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, produktivitas harus tetap terjaga bahkan meningkat. Tidak ada alasan pekerjaan menjadi terhambat karena WFH,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Nay Sunarti)
(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Milad ke-20 FAGAR Garut, Ribuan Guru Suarakan Nasib Honorer di Depan DPRD

Next Post

Dedikasi Panjang Guru Honorer di Garut, Harapan di Ujung Masa Pengabdian

Related Posts

Polda Jabar Gelar Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
deNews

Polda Jabar Gelar Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026
Kasim, Pelajar PKBM Asal Karyamukti Menangkan Sayembara Logo Hari Jadi Ciamis
deNews

Kasim, Pelajar PKBM Asal Karyamukti Menangkan Sayembara Logo Hari Jadi Ciamis

Senin, 1 Juni 2026
Perempuan yang Loncat dari Jembatan Sasak Besi Berhasil di Evakuasi Jajaran Polsek Bayongbong
deNews

Perempuan yang Loncat dari Jembatan Sasak Besi Berhasil di Evakuasi Jajaran Polsek Bayongbong

Senin, 1 Juni 2026
Polres Garut Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Raya
deNews

Polres Garut Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Raya

Senin, 1 Juni 2026
Ngobras di Banjarsari, Kapolres Ciamis Serukan Kebersamaan Jaga Kamtibmas
deNews

Ngobras di Banjarsari, Kapolres Ciamis Serukan Kebersamaan Jaga Kamtibmas

Senin, 1 Juni 2026
Dua Orang Diduga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
deNews

Dua Orang Diduga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut

Senin, 1 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020

Menanggung Malu Akibat Ulah Kades, Masyarakat Cimaragas Geram

Senin, 22 Juli 2019

Upaya Tumbuhkan ASN Jujur, Pemkab Bandung-KPK RI Selenggarakan PERINTIS

Jumat, 23 Mei 2025

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

Rabu, 12 Mei 2021
Kolase : Pertemuan Pengurus Segi dengan Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman saat menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan Ombudsman RI. (Foto : Istimewa)

Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Seleksi Cakep Cawas 2020, SEGI Desak Kadisdik Garut Minta Maaf Serta Dicopot

Rabu, 22 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste