• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya

bydejurnalcom
Jumat, 17 April 2026
Reading Time: 2 mins read
WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor birokrasi.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur skema kerja dengan ketentuan minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

BacaJuga :

OTK Diduga Melakukan Aksinya Dengan Brutal, Menodong dan Menjambret Mahasiswi Unpad Jatinangor

PKBM Bina Pandu Mandiri Gelar Ujian Paket B, Buka Harapan Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah

Dispabud Garut Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan Sebagai Upaya Pelestarian Budaya

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu.

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis serta layanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan penting seperti BPBD dalam penanganan kedaruratan, Satpol PP dalam ketertiban umum, layanan kebersihan dan persampahan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menitikberatkan pada efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya energi. Penggunaan kendaraan dinas jabatan turut dibatasi sebagai langkah penghematan bahan bakar fosil.

Pemkab Ciamis juga mendorong ASN untuk mulai beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya sebagai bagian dari gaya hidup kerja berkelanjutan.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja secara ketat, termasuk kewajiban absensi tiga kali sehari.

“ASN WFH wajib melakukan absensi tiga kali, yaitu pukul 08.30, 12.30, dan 16.00,” ujarnya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).

Di lingkungan Setda Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH secara bergiliran, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Dalam kondisi tertentu atau darurat, pegawai yang sedang WFH wajib segera kembali bekerja dari kantor,” tambahnya.

Ia juga menegaskan penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, produktivitas harus tetap terjaga bahkan meningkat. Tidak ada alasan pekerjaan menjadi terhambat karena WFH,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Nay Sunarti)
(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Milad ke-20 FAGAR Garut, Ribuan Guru Suarakan Nasib Honorer di Depan DPRD

Next Post

Dedikasi Panjang Guru Honorer di Garut, Harapan di Ujung Masa Pengabdian

Related Posts

Bukan Sekadar Warga Belajar, Kepala Desa hingga RT Ikut Lulus Paket C di PKBM Hidayah Galuh Ciamis
deNews

Bukan Sekadar Warga Belajar, Kepala Desa hingga RT Ikut Lulus Paket C di PKBM Hidayah Galuh Ciamis

Jumat, 15 Mei 2026
178 Warga Belajar PKBM Hidayah Galuh Ciamis Lulus 100 Persen, Siap Lanjut Kuliah dan Dunia Kerja
deNews

178 Warga Belajar PKBM Hidayah Galuh Ciamis Lulus 100 Persen, Siap Lanjut Kuliah dan Dunia Kerja

Jumat, 15 Mei 2026
Libur Kenaikan Isa Almasih, Kapolsek Sukasari Turun Langsung Pantau Keamanan Wisata Parang Gombong
Budaya

Libur Kenaikan Isa Almasih, Kapolsek Sukasari Turun Langsung Pantau Keamanan Wisata Parang Gombong

Jumat, 15 Mei 2026
OTK Diduga Melakukan Aksinya Dengan Brutal, Menodong dan Menjambret Mahasiswi Unpad Jatinangor
deNews

OTK Diduga Melakukan Aksinya Dengan Brutal, Menodong dan Menjambret Mahasiswi Unpad Jatinangor

Jumat, 15 Mei 2026
PKBM Bina Pandu Mandiri Gelar Ujian Paket B, Buka Harapan Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah
deNews

PKBM Bina Pandu Mandiri Gelar Ujian Paket B, Buka Harapan Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026
Dispabud Garut Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan Sebagai Upaya Pelestarian Budaya
deNews

Dispabud Garut Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan Sebagai Upaya Pelestarian Budaya

Kamis, 14 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Seluas Bumi Setinggi Langit, Harapan Manfaat Dari Pohon Kawung

Minggu, 10 Mei 2020

Perlakuan Camat Sukaresmi Terhadap Wartawan Dinilai Tidak Sopan dan Angkuh

Minggu, 2 Mei 2021

Pemerintah Desa Sarimahi Adakan Musdes Rencana Tentang Pemekaran Desa

Rabu, 7 Mei 2025

Suami Diduga Bunuh Istri Siri di Kamar Kontrakan di Desa Sukamenak Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Rabu, 21 September 2022
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Dipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan Tugas Bungbulang Berpindah ke Cilawu?

Selasa, 3 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste