• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya

bydejurnalcom
Jumat, 17 April 2026
Reading Time: 2 mins read
WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor birokrasi.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur skema kerja dengan ketentuan minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

BacaJuga :

Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Satpol PP Ciamis Gencarkan Imbauan Pencegahan Selama Musim Kemarau

Potensi Zakat Ciamis Capai Rp1,2 Triliun, BAZNAS Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama

Respons Cepat Damkar Ciamis Jinakkan Kebakaran di Jalan Cipto, Tak Ada Korban Jiwa

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu.

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis serta layanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan penting seperti BPBD dalam penanganan kedaruratan, Satpol PP dalam ketertiban umum, layanan kebersihan dan persampahan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menitikberatkan pada efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya energi. Penggunaan kendaraan dinas jabatan turut dibatasi sebagai langkah penghematan bahan bakar fosil.

Pemkab Ciamis juga mendorong ASN untuk mulai beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya sebagai bagian dari gaya hidup kerja berkelanjutan.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja secara ketat, termasuk kewajiban absensi tiga kali sehari.

“ASN WFH wajib melakukan absensi tiga kali, yaitu pukul 08.30, 12.30, dan 16.00,” ujarnya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).

Di lingkungan Setda Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH secara bergiliran, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Dalam kondisi tertentu atau darurat, pegawai yang sedang WFH wajib segera kembali bekerja dari kantor,” tambahnya.

Ia juga menegaskan penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, produktivitas harus tetap terjaga bahkan meningkat. Tidak ada alasan pekerjaan menjadi terhambat karena WFH,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Nay Sunarti)
(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Milad ke-20 FAGAR Garut, Ribuan Guru Suarakan Nasib Honorer di Depan DPRD

Next Post

Dedikasi Panjang Guru Honorer di Garut, Harapan di Ujung Masa Pengabdian

Related Posts

Dinsos Ciamis Bergerak Cepat, TAGANA Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Jalan Cipto
deNews

Dinsos Ciamis Bergerak Cepat, TAGANA Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Jalan Cipto

Kamis, 16 Juli 2026
Panen Organik Jadi Momentum, Sekda Resmikan Sekretariat Klaster Padi Pamarican
deNews

Panen Organik Jadi Momentum, Sekda Resmikan Sekretariat Klaster Padi Pamarican

Kamis, 16 Juli 2026
Bunda PAUD Ciamis Pastikan Hari Pertama Sekolah Berlangsung Ramah Anak, MASEKDAS Jadi Awal Pengalaman Belajar yang Menyenangkan
deNews

Bunda PAUD Ciamis Pastikan Hari Pertama Sekolah Berlangsung Ramah Anak, MASEKDAS Jadi Awal Pengalaman Belajar yang Menyenangkan

Kamis, 16 Juli 2026
Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Satpol PP Ciamis Gencarkan Imbauan Pencegahan Selama Musim Kemarau
deNews

Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Satpol PP Ciamis Gencarkan Imbauan Pencegahan Selama Musim Kemarau

Kamis, 16 Juli 2026
Potensi Zakat Ciamis Capai Rp1,2 Triliun, BAZNAS Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
deNews

Potensi Zakat Ciamis Capai Rp1,2 Triliun, BAZNAS Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama

Kamis, 16 Juli 2026
Respons Cepat Damkar Ciamis Jinakkan Kebakaran di Jalan Cipto, Tak Ada Korban Jiwa
deNews

Respons Cepat Damkar Ciamis Jinakkan Kebakaran di Jalan Cipto, Tak Ada Korban Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Kabupaten Purwakarta Kekurangan Ruang Isolasi Untuk OTG

Kamis, 1 Oktober 2020

KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

Rabu, 18 Juni 2025

Komunitas Birbakum Garut Bakal Buka Cafe Birbakum

Minggu, 5 April 2020

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan, BKPSDM Ciamis Ingatkan untuk Mundur

Sabtu, 20 September 2025

Demokrasi Garut Menggeliat, Dadan Nugraha Desak Dialog Objektif Antara NGO dan Pemerintah

Rabu, 11 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste