• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya

bydejurnalcom
Jumat, 17 April 2026
Reading Time: 2 mins read
WFH ASN Ciamis Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Ketentuannya
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor birokrasi.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur skema kerja dengan ketentuan minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

BacaJuga :

Banggar DPRD dan TAPD Sukabumi Bahas Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

Lawan PSIS Semarang, CEO PSGC Tegas: Jangan Eksperimen Formasi Lagi!

Sat Binmas Polres Purwakarta ajak siswa SDN 6 Cisereuh stop bullying

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu.

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis serta layanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan penting seperti BPBD dalam penanganan kedaruratan, Satpol PP dalam ketertiban umum, layanan kebersihan dan persampahan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menitikberatkan pada efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya energi. Penggunaan kendaraan dinas jabatan turut dibatasi sebagai langkah penghematan bahan bakar fosil.

Pemkab Ciamis juga mendorong ASN untuk mulai beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya sebagai bagian dari gaya hidup kerja berkelanjutan.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja secara ketat, termasuk kewajiban absensi tiga kali sehari.

“ASN WFH wajib melakukan absensi tiga kali, yaitu pukul 08.30, 12.30, dan 16.00,” ujarnya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).

Di lingkungan Setda Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH secara bergiliran, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Dalam kondisi tertentu atau darurat, pegawai yang sedang WFH wajib segera kembali bekerja dari kantor,” tambahnya.

Ia juga menegaskan penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, produktivitas harus tetap terjaga bahkan meningkat. Tidak ada alasan pekerjaan menjadi terhambat karena WFH,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Nay Sunarti)
(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Milad ke-20 FAGAR Garut, Ribuan Guru Suarakan Nasib Honorer di Depan DPRD

Next Post

Dedikasi Panjang Guru Honorer di Garut, Harapan di Ujung Masa Pengabdian

Related Posts

Pemkab Purwakarta Buka Bantuan Kaki Palsu Gratis, Pendaftaran 14–23 Oktober 2026
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Buka Bantuan Kaki Palsu Gratis, Pendaftaran 14–23 Oktober 2026

Kamis, 15 Oktober 2026
KCD Pendidikan Wilayah IV Jabar Perketat Pengawasan Sekolah, Akses Pihak Luar Dibatasi
depemerintahan

KCD Pendidikan Wilayah IV Jabar Perketat Pengawasan Sekolah, Akses Pihak Luar Dibatasi

Kamis, 15 Oktober 2026
Hadiri Paripurna, Bupati Sukabumi Apresiasi Jajaran DPRD Atas Dukungan Terhadap Pembangunan Daerah
depemerintahan

Hadiri Paripurna, Bupati Sukabumi Apresiasi Jajaran DPRD Atas Dukungan Terhadap Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026
Banggar DPRD dan TAPD Sukabumi Bahas Penyempurnaan Perubahan APBD 2026
Parlementaria

Banggar DPRD dan TAPD Sukabumi Bahas Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

Kamis, 15 Oktober 2026
Lawan PSIS Semarang, CEO PSGC Tegas: Jangan Eksperimen Formasi Lagi!
deNews

Lawan PSIS Semarang, CEO PSGC Tegas: Jangan Eksperimen Formasi Lagi!

Kamis, 15 Oktober 2026
Sat Binmas Polres Purwakarta ajak siswa SDN 6 Cisereuh stop bullying
deEdukasi

Sat Binmas Polres Purwakarta ajak siswa SDN 6 Cisereuh stop bullying

Kamis, 15 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A, Wilayah Hukum Polres Indramayu

Selasa, 11 April 2023

Buah Manggis Sukses Tembus Pasar Internasional, Purwakarta Kembangkan Durian Jadi Komoditas Andalan Baru

Minggu, 30 Juni 2024

Turnamen Bola Voli Golkar Cup ke 3 PK Partai Golkar Karangpawitan, Antusias Pemain dan Penonton Tinggi Kendati Diguyur Hujan

Minggu, 16 Februari 2025

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025

Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Tiba di Tanah Air, Sempat Tertunda karena Kendala Teknis

Jumat, 27 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste