• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2026
Reading Time: 1 mins read
Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Warga Kabupaten Subang diguncang kasus memilukan yang melibatkan seorang pria lanjut usia. Seorang kakek tiri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat cucunya sendiri dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus ini diungkap oleh Polres Subang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi jajaran Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BacaJuga :

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

Pelaku berinisial H.T (66) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Para korban masing-masing berinisial Y.R (21), K.A (17), K.P (15), dan K.Z (5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2012 hingga April 2026 di wilayah Desa Cijambe, Kabupaten Subang.

Pelaku disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban, serta disertai ancaman agar tidak mengungkap perbuatannya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pakaian milik korban dan dokumen identitas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” tegasnya.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat.

Orang tua juga diminta membangun komunikasi yang baik dengan anak serta mendorong keberanian untuk melapor apabila terjadi hal mencurigakan.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Next Post

Ini Alasan Bamus Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD

Related Posts

UNIGA Lepas 1340 Mahasiswa KKN di 7 Kecamatan
deNews

UNIGA Lepas 1340 Mahasiswa KKN di 7 Kecamatan

Selasa, 4 Agustus 2026
Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda  insentif dan Kemudahan Investasi
Parlementaria

Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda insentif dan Kemudahan Investasi

Selasa, 4 Agustus 2026
Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka

Selasa, 4 Agustus 2026
Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP
deNews

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Selasa, 4 Agustus 2026
Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
deNews

Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 4 Agustus 2026
Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026
deNews

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 3 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Dorong PAD Melalui Wisata Berbasis Budaya dan Digital, Dispar Ciamis Siapkan Strategi Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

Pembangunan Jalan Purwodadi Bojong Nangka di Pertanyakan Warga

Selasa, 19 April 2022

Tamburagasana Galuh Komik Kompilasi Karya Guru Ciamis Pecahkan Rekor MURI

Minggu, 19 Juni 2022

PPDI Garut Gelar Muskerda Pertama : Momentum Penting Satukan Visi Tingkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025

Dadang Supriatna Bertemu Dadang M. Naser, Jelang Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Selasa, 15 April 2025

Pernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Minggu, 7 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste