• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2026
Reading Time: 1 mins read
Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Warga Kabupaten Subang diguncang kasus memilukan yang melibatkan seorang pria lanjut usia. Seorang kakek tiri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat cucunya sendiri dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus ini diungkap oleh Polres Subang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi jajaran Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BacaJuga :

KPH Purwakarta bersama YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan Penanaman pohon

Komitmen Pemkab Garut: Taman Kota Harus Bersih dan Rapi Meski Anggaran Terbatas

Percepat Aktivasi IKD, Disdukcapil Ciamis dan Dinsos Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Pelaku berinisial H.T (66) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Para korban masing-masing berinisial Y.R (21), K.A (17), K.P (15), dan K.Z (5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2012 hingga April 2026 di wilayah Desa Cijambe, Kabupaten Subang.

Pelaku disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban, serta disertai ancaman agar tidak mengungkap perbuatannya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pakaian milik korban dan dokumen identitas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” tegasnya.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat.

Orang tua juga diminta membangun komunikasi yang baik dengan anak serta mendorong keberanian untuk melapor apabila terjadi hal mencurigakan.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Related Posts

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus
deNews

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Rabu, 6 Mei 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian di Pamanukan, Mantan Karyawan Toko Gasak Uang Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian di Pamanukan, Mantan Karyawan Toko Gasak Uang Rp50 Juta

Rabu, 6 Mei 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026
BumDesa

Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026
KPH Purwakarta bersama  YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan  Penanaman pohon
deEdukasi

KPH Purwakarta bersama YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan Penanaman pohon

Rabu, 6 Mei 2026
Komitmen Pemkab Garut: Taman Kota Harus Bersih dan Rapi Meski Anggaran Terbatas
deNews

Komitmen Pemkab Garut: Taman Kota Harus Bersih dan Rapi Meski Anggaran Terbatas

Rabu, 6 Mei 2026
Percepat Aktivasi IKD, Disdukcapil Ciamis dan Dinsos Pastikan Bansos Tepat Sasaran
deNews

Percepat Aktivasi IKD, Disdukcapil Ciamis dan Dinsos Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Rabu, 6 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Perkuat Sinergi, Polres Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Bersama Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021

Teh Nia : Bangga Jelekong Banyak Lahirkan Seniman Hebat

Selasa, 3 November 2020

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Rabu, 11 Maret 2020

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Lahan Tanah Kas Desa Cikancana

Kades Sebut Program Ketahanan Pangan Desa Cikancana Tanam Jagung di Tanah Carik, Warga : Perasaan Belum Ada

Sabtu, 11 Juni 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste