• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat di Kabupaten Ciamis menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemotongan dilakukan secara otomatis, sementara tidak semua ASN dinilai telah memenuhi syarat wajib zakat berdasarkan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.

Dalam ajaran Islam, zakat penghasilan hanya diwajibkan bagi individu yang telah mencapai nisab, yang umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Jika belum mencapai batas tersebut, kewajiban zakat tidak berlaku.

Situasi ini memunculkan perdebatan, karena pemotongan yang dilakukan secara merata berpotensi mengaburkan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yang sejatinya bersifat sukarela.

BacaJuga :

Disdukcapil dan TP Posyandu Ciamis Teken Komitmen Perkuat Tertib Adminduk untuk Kesejahteraan Warga

Finis di Cirebon Run 10K, Sekda Ciamis Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga

Bukan Argentina atau Brasil, Bupati Herdiat Justru Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026

Ketua Forum Poros Indor, Prima Pribadi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan keresahan di kalangan ASN.

“Zakat itu ada syaratnya, salah satunya nisab. Kalau belum memenuhi tapi tetap dipotong, maka itu bukan zakat. Apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan tertulis, ini bisa menimbulkan masalah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi individu ASN berpotensi melanggar hak pegawai. Bahkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Prima juga mengingatkan bahwa ASN yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur yang tersedia, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jangan sampai niat baik untuk meningkatkan penghimpunan zakat justru menimbulkan persoalan hukum baru. Kebijakan harus disusun secara hati-hati dan transparan,” katanya.

Aspek Aturan dan Kepastian Hukum

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat hanya wajib bagi yang telah memenuhi syarat, termasuk nisab.

Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pengumpulan zakat harus dilakukan sesuai prinsip syariat dan kepastian hukum.

Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemotongan zakat bagi ASN dilakukan atas dasar kesediaan individu, bukan paksaan yang bersifat menyeluruh.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat mengambil keputusan yang berpotensi merugikan hak keuangan pegawai tanpa dasar hukum yang sah.

Perlu Evaluasi dan Transparansi

Polemik ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi, baik dari sisi syariat maupun hukum negara.

Transparansi dalam mekanisme pemotongan serta adanya persetujuan dari ASN dinilai menjadi kunci agar program zakat dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keberatan.

Di satu sisi, optimalisasi zakat tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, implementasinya harus tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pegawai.

Tanpa evaluasi yang tepat, kebijakan yang bertujuan baik tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan polemik berkepanjangan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Alasan Bamus Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD

Next Post

Ayo Daftar! Rekrutmen Pegawai BLUD RSUD Ciamis 2026 Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Formasi dan Tahapannya

Related Posts

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat
deNews

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026
Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut
Legislator

Warga Duafa Korban Bencana Belum Tertangani, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Garut

Senin, 22 Juni 2026
Dampak Mengejutkan Pemadaman Listrik di Ciamis, Ini Kata Pengusaha
deNews

Dampak Mengejutkan Pemadaman Listrik di Ciamis, Ini Kata Pengusaha

Senin, 22 Juni 2026
Disdukcapil dan TP Posyandu Ciamis Teken Komitmen Perkuat Tertib Adminduk untuk Kesejahteraan Warga
deNews

Disdukcapil dan TP Posyandu Ciamis Teken Komitmen Perkuat Tertib Adminduk untuk Kesejahteraan Warga

Senin, 22 Juni 2026
Finis di Cirebon Run 10K, Sekda Ciamis Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga
deNews

Finis di Cirebon Run 10K, Sekda Ciamis Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga

Senin, 22 Juni 2026
Bukan Argentina atau Brasil, Bupati Herdiat Justru Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026
deNews

Bukan Argentina atau Brasil, Bupati Herdiat Justru Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026

Senin, 22 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Wow ! Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Garut Bakal Segera Terwujud

Sabtu, 9 September 2023

Sebuah Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Gelombang, Satu Orang Dinyatakan Hilang

Senin, 4 Mei 2020

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana : Perubahan Status Desa ke Kelurahan Harus Pertimbangkan Tiga Aspek

Selasa, 25 Februari 2025

Rajab Prilyadi Resmi Pimpin Kadin Garut, Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Strategis

Rabu, 25 Juni 2025
Bupati Garut (kanan) bersama Wakil Bupati Garut (kiri).

Bupati Garut Umumkan Nama-Nama Calon Kasat Pol PP dan Kalak BPBD Hasil Seleksi Terbuka

Selasa, 13 April 2021

Menunggu Diresmikan, Ini Wajah Baru Alun-Alun Oto Iskandardinata Garut

Jumat, 21 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste