• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat di Kabupaten Ciamis menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemotongan dilakukan secara otomatis, sementara tidak semua ASN dinilai telah memenuhi syarat wajib zakat berdasarkan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.

Dalam ajaran Islam, zakat penghasilan hanya diwajibkan bagi individu yang telah mencapai nisab, yang umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Jika belum mencapai batas tersebut, kewajiban zakat tidak berlaku.

Situasi ini memunculkan perdebatan, karena pemotongan yang dilakukan secara merata berpotensi mengaburkan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yang sejatinya bersifat sukarela.

BacaJuga :

Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026

KPH Purwakarta bersama YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan Penanaman pohon

Komitmen Pemkab Garut: Taman Kota Harus Bersih dan Rapi Meski Anggaran Terbatas

Ketua Forum Poros Indor, Prima Pribadi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan keresahan di kalangan ASN.

“Zakat itu ada syaratnya, salah satunya nisab. Kalau belum memenuhi tapi tetap dipotong, maka itu bukan zakat. Apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan tertulis, ini bisa menimbulkan masalah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi individu ASN berpotensi melanggar hak pegawai. Bahkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Prima juga mengingatkan bahwa ASN yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur yang tersedia, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jangan sampai niat baik untuk meningkatkan penghimpunan zakat justru menimbulkan persoalan hukum baru. Kebijakan harus disusun secara hati-hati dan transparan,” katanya.

Aspek Aturan dan Kepastian Hukum

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat hanya wajib bagi yang telah memenuhi syarat, termasuk nisab.

Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pengumpulan zakat harus dilakukan sesuai prinsip syariat dan kepastian hukum.

Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemotongan zakat bagi ASN dilakukan atas dasar kesediaan individu, bukan paksaan yang bersifat menyeluruh.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat mengambil keputusan yang berpotensi merugikan hak keuangan pegawai tanpa dasar hukum yang sah.

Perlu Evaluasi dan Transparansi

Polemik ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi, baik dari sisi syariat maupun hukum negara.

Transparansi dalam mekanisme pemotongan serta adanya persetujuan dari ASN dinilai menjadi kunci agar program zakat dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keberatan.

Di satu sisi, optimalisasi zakat tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, implementasinya harus tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pegawai.

Tanpa evaluasi yang tepat, kebijakan yang bertujuan baik tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan polemik berkepanjangan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun

Related Posts

Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun
Hukum dan Kriminal

Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun

Rabu, 6 Mei 2026
Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus
deNews

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Rabu, 6 Mei 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian di Pamanukan, Mantan Karyawan Toko Gasak Uang Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian di Pamanukan, Mantan Karyawan Toko Gasak Uang Rp50 Juta

Rabu, 6 Mei 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026
BumDesa

Perkuat Sinergi Pengawasan dan Transparansi,Kapolres Purwakarta Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026
KPH Purwakarta bersama  YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan  Penanaman pohon
deEdukasi

KPH Purwakarta bersama YKP3 Jati Sejahtera Kegiatan Sosial dan Penanaman pohon

Rabu, 6 Mei 2026
Komitmen Pemkab Garut: Taman Kota Harus Bersih dan Rapi Meski Anggaran Terbatas
deNews

Komitmen Pemkab Garut: Taman Kota Harus Bersih dan Rapi Meski Anggaran Terbatas

Rabu, 6 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Warga Kampung Talanca Kecewa Nilai Kerohiman Atas Penggusuran Hanya Sebesar Rp 3 Juta

Sabtu, 21 Juni 2025

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan

Selasa, 18 Maret 2025

Kades Kediri Enah, SPd : BBWS Agar Segera Laksanakan Sodetan Di Blok Surupan

Minggu, 6 September 2020

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Kamis, 27 Januari 2022

Jadi Inspektur Upacara Hardiknas, Bupati Bandung : Pendidikan Hak Asasi dan Hak Sipil Warga Negara

Jumat, 2 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste