CIAMIS, deJurnal,- Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat di Kabupaten Ciamis menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemotongan dilakukan secara otomatis, sementara tidak semua ASN dinilai telah memenuhi syarat wajib zakat berdasarkan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
Dalam ajaran Islam, zakat penghasilan hanya diwajibkan bagi individu yang telah mencapai nisab, yang umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Jika belum mencapai batas tersebut, kewajiban zakat tidak berlaku.
Situasi ini memunculkan perdebatan, karena pemotongan yang dilakukan secara merata berpotensi mengaburkan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yang sejatinya bersifat sukarela.
Ketua Forum Poros Indor, Prima Pribadi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan keresahan di kalangan ASN.
“Zakat itu ada syaratnya, salah satunya nisab. Kalau belum memenuhi tapi tetap dipotong, maka itu bukan zakat. Apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan tertulis, ini bisa menimbulkan masalah,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi individu ASN berpotensi melanggar hak pegawai. Bahkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Prima juga mengingatkan bahwa ASN yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur yang tersedia, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jangan sampai niat baik untuk meningkatkan penghimpunan zakat justru menimbulkan persoalan hukum baru. Kebijakan harus disusun secara hati-hati dan transparan,” katanya.
Aspek Aturan dan Kepastian Hukum
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat hanya wajib bagi yang telah memenuhi syarat, termasuk nisab.
Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pengumpulan zakat harus dilakukan sesuai prinsip syariat dan kepastian hukum.
Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemotongan zakat bagi ASN dilakukan atas dasar kesediaan individu, bukan paksaan yang bersifat menyeluruh.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat mengambil keputusan yang berpotensi merugikan hak keuangan pegawai tanpa dasar hukum yang sah.
Perlu Evaluasi dan Transparansi
Polemik ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi, baik dari sisi syariat maupun hukum negara.
Transparansi dalam mekanisme pemotongan serta adanya persetujuan dari ASN dinilai menjadi kunci agar program zakat dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keberatan.
Di satu sisi, optimalisasi zakat tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, implementasinya harus tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pegawai.
Tanpa evaluasi yang tepat, kebijakan yang bertujuan baik tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan polemik berkepanjangan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik. (Nay Sunarti)















