• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Kebijakan Zakat ASN di Ciamis Tuai Polemik, Soal Nisab Jadi Sorotan
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat di Kabupaten Ciamis menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemotongan dilakukan secara otomatis, sementara tidak semua ASN dinilai telah memenuhi syarat wajib zakat berdasarkan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.

Dalam ajaran Islam, zakat penghasilan hanya diwajibkan bagi individu yang telah mencapai nisab, yang umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Jika belum mencapai batas tersebut, kewajiban zakat tidak berlaku.

Situasi ini memunculkan perdebatan, karena pemotongan yang dilakukan secara merata berpotensi mengaburkan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yang sejatinya bersifat sukarela.

BacaJuga :

Nostalgia Permainan Masa Kecil, KORMI Hidupkan Oltrad di GEMAR Ciamis

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Menyambut Kabar Bahagia

Haornas dan GEMAR, Sekda Kaitkan Olahraga dengan Semangat Gotong Royong Warga Ciamis

Ketua Forum Poros Indor, Prima Pribadi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan keresahan di kalangan ASN.

“Zakat itu ada syaratnya, salah satunya nisab. Kalau belum memenuhi tapi tetap dipotong, maka itu bukan zakat. Apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan tertulis, ini bisa menimbulkan masalah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi individu ASN berpotensi melanggar hak pegawai. Bahkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Prima juga mengingatkan bahwa ASN yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur yang tersedia, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jangan sampai niat baik untuk meningkatkan penghimpunan zakat justru menimbulkan persoalan hukum baru. Kebijakan harus disusun secara hati-hati dan transparan,” katanya.

Aspek Aturan dan Kepastian Hukum

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat hanya wajib bagi yang telah memenuhi syarat, termasuk nisab.

Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pengumpulan zakat harus dilakukan sesuai prinsip syariat dan kepastian hukum.

Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemotongan zakat bagi ASN dilakukan atas dasar kesediaan individu, bukan paksaan yang bersifat menyeluruh.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat mengambil keputusan yang berpotensi merugikan hak keuangan pegawai tanpa dasar hukum yang sah.

Perlu Evaluasi dan Transparansi

Polemik ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi, baik dari sisi syariat maupun hukum negara.

Transparansi dalam mekanisme pemotongan serta adanya persetujuan dari ASN dinilai menjadi kunci agar program zakat dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keberatan.

Di satu sisi, optimalisasi zakat tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, implementasinya harus tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pegawai.

Tanpa evaluasi yang tepat, kebijakan yang bertujuan baik tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan polemik berkepanjangan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Alasan Bamus Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD

Next Post

Ayo Daftar! Rekrutmen Pegawai BLUD RSUD Ciamis 2026 Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Formasi dan Tahapannya

Related Posts

Persib Taklukkan Persijap 2-1 di Jepara dari Posisi ke 10 Naik ke 6 Klasemen Sementara
deNews

Persib Taklukkan Persijap 2-1 di Jepara dari Posisi ke 10 Naik ke 6 Klasemen Sementara

Minggu, 20 September 2026
Disdukcapil Ciamis Bawa Pelayanan KTP dan IKD di GEMAR HAORNAS
deNews

Disdukcapil Ciamis Bawa Pelayanan KTP dan IKD di GEMAR HAORNAS

Minggu, 20 September 2026
NPCI Ciamis Kenalkan Sitting Volleyball di Ajang GEMAR
deNews

NPCI Ciamis Kenalkan Sitting Volleyball di Ajang GEMAR

Minggu, 20 September 2026
Nostalgia Permainan Masa Kecil, KORMI Hidupkan Oltrad di GEMAR Ciamis
deNews

Nostalgia Permainan Masa Kecil, KORMI Hidupkan Oltrad di GEMAR Ciamis

Minggu, 20 September 2026
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Menyambut Kabar Bahagia
deNews

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Menyambut Kabar Bahagia

Minggu, 20 September 2026
Haornas dan GEMAR, Sekda Kaitkan Olahraga dengan Semangat Gotong Royong Warga Ciamis
deNews

Haornas dan GEMAR, Sekda Kaitkan Olahraga dengan Semangat Gotong Royong Warga Ciamis

Minggu, 20 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Jika Terpilih Jadi Bupati Bandung, Dadang Supriatba Akan Bangun Pasar Primer

Senin, 19 Oktober 2020
Penandatanganan hasil laporan Pansus DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (28/4/2025).

Pansus DPRD Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan di Rapat Paripurna

Selasa, 29 April 2025

Koramil 0510 Binong Memonitor Pembangunan Bedah Rutilahu

Sabtu, 3 Oktober 2020

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025

Kantor Pos Ciamis Menyalurkan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2025

Selasa, 25 Februari 2025

HUT TNI Ke-73 Forkopim Karangpawitan Adakan Bedah Rumah Anggota Veteran

Jumat, 5 Oktober 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste