Dejurnal.com, Bandung – Tahun 2026 ini Kabupaten Bandung menargetkan 40.000 bidang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).
Ada 63 desa di 19 kecamatan yang mengajukan PTSL tahun 2026 ini dengan peta bidang pengukuran seluas 1.670 hektare. Untuk pengerjaan PTSL tersebut, BPN Kabupaten Bandung menyiapkan dua tim.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Tahun 2026 digelar di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, di Soreang, Senin (26/1/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman berharap PTSL tahun ini bisa selesai tepat waktu. Menurutnya, tidak mudah 40 ribu bidang dengan tempo waktu pengerjaan satu tahun.
“Tentu dalam hal ini Kantor Pertanahan tidak bisa bekerja sendiri, tidak bisa bertindak sendiri karena semua butuh masukan baik secara materil, moril maupun secara regulasi,” kata Iim Rohiman seusai pelantikan.
Iim menyebut, lahan di Kabupaten Bandung yang belum terpetakan sekitar 1200 bidang . Tapi menurutnya masih dinamis, dari jumlah itu yang sudah terdaftar di BPN pertahun 2025 sebanyak 850 ribu, sehingga menyisakan kurang lebih 350 ribuan. “Tahun ini ada kuota 40.000 ribu ini menjadi distribusi yang positif,” katanya.
Iim Rohiman menyebut, pemerintah meluncurkan program PTSL dalam rangka percepatan untuk pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
” Untuk skala nasional jumlah bidang yang ada kurang lebih 126 juta bidang, ini juga masih dinamis. Pada tahun 2017 dari 40 persen yang terdaftar pada saat itu dalam kurun waktu 40 tahun. Sejak tahun 2016 sampai saat ini sudah mendekati 90%. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi satu kebanggaan bagi kita. Hal ini butuh kerja sama yang baik antara BPN dan aparat di desa setempat,” terangnya.
Iim juga menyampaikan bahwa antara produk PTSL dengan pendaftaran rutin sama kekuatan hukumnya wlaupun persyaratan PTSL lebih simpel.
” Ini karena pendaftaran tanah sistematis lengkap, artinya terintegrasi. Untuk pengukuranya maupun untuk verifikasi,subjek objeknya oleh panitia A atau yudikasi. Kalau misalkan untuk pengukuran tanah rutin satu bidang itu dilaksanakan satu pengukuran oleh petugas ukur tersendiri, peta batasnya harus diajukan,dan lain-lain. Karena sudah terintergrasi PTSL itu bisa dipercepat dari pada pendaftaran rutin,sehingga untuk persyaratan pun bisa lebih simpel, karena dikerjakan bersama-sama,” terang Iim Rohan.
Dua Ketua Tim PTSL 2026, yang telah di lantik Regi dan Farian kepada wartawan menegaskan panitia siap bekerja keras dan berkolaborasi dengan desa- desa yang mendapatkan program ini, hal ini agar capaian 40 ribu bidang sesuai arahan kepala kantor dapat tercapai.
Usaih pelantikan kedua ketua panitia lansung mengadakan pengarahan kepada para kepala desa .
Salah satu Kepala desa yang hadir dalam pelantikan tersebut yakni Kepala Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk, Agus Kusumah. Ia menyampaikan terimakasih kepada BPN Kabupaten Bandung yang telah memberikan kuota untuk warga desanya di tahun 2026 ini sebanayk 300 bidang, tambahan dari tahun sebelumnya sebanyak 2.800 bidang.
“Antusias masyarakat sangat baik karena ini juga atas harapan masyarakat,” kata Agus usai dilantik.***Sopandi


















