Dejurnal.com, Garut – Upaya memperjuangkan kepastian status dan perlindungan kerja bagi pegawai non-ASN kembali mengemuka dalam audiensi antara perwakilan organisasi pegawai dengan unsur legislatif dan pemerintah daerah. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas peningkatan status kepegawaian, kesiapan anggaran, serta payung hukum yang mengatur pengangkatan pegawai di daerah.
Audiensi berlangsung di ruang Komisi I DPRD setempat dan mempertemukan Ketua Pagar Kabupaten Garut, Ma’mul Abdul Faqih, dengan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut Lulu Ghandi dan Luqi Sa’adilah Farindani, S.E serta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut, Tantri Kristanti. Diskusi berfokus pada solusi administratif dan kebijakan untuk pegawai tidak tetap dan non-ASN agar memperoleh kepastian status kerja.
Pertemuan ini digelar di lingkungan DPRD Kabupaten Garut, yang menjadi ruang dialog antara aspirasi pegawai dan pertimbangan regulatif pemerintah daerah.
Fokus Pembahasan: Status PTKK dan Pengangkatan PPPK
Salah satu agenda utama audiensi adalah membahas kenaikan status PTKK dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Perwakilan pegawai menanyakan kesiapan anggaran daerah jika dilakukan pengangkatan PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Karena itu, keputusan final belum dapat ditetapkan, dan audiensi lanjutan direncanakan untuk memperdalam pembahasan setelah aturan resmi diterbitkan.
Isu tenaga honorer juga menjadi perhatian penting. Para peserta audiensi berharap tenaga honorer yang telah terdata terutama yang sudah masuk dalam sistem pendidikan nasional dapat memperoleh kesempatan mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Data yang disampaikan menunjukkan adanya lebih dari 700 guru yang akan memasuki masa pensiun. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang perhitungan anggaran untuk rekrutmen atau konversi status pegawai, tentu dengan tetap mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kemampuan fiskal daerah.
Pandangan BKD: Kepastian Hukum dan Perlindungan Sosial
Kepala BKD Tantri Kristanti menegaskan bahwa aspirasi utama yang disampaikan meliputi peningkatan status pegawai non-ASN, kepastian hukum bagi pegawai yang belum masuk database resmi, serta jaminan kesejahteraan kerja.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian merupakan bagian penting dari sistem ketenagakerjaan daerah. Skema iuran BPJS mengikuti ketentuan nasional, di mana sebagian dibayarkan pegawai dan sebagian ditanggung pemerintah daerah.
Selain itu, perhatian terhadap guru yang mengabdi di sekolah swasta juga disampaikan sebagai bagian dari pemerataan kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik.
Pertimbangan Regulasi dan Kemampuan Anggaran
Diskusi turut menyinggung kerangka hukum nasional yang menjadi landasan kebijakan pengangkatan pegawai, termasuk pembatasan dalam regulasi kepegawaian terbaru. DPRD menegaskan bahwa ruang kebijakan tetap ada, namun harus sejalan dengan ketentuan hukum, evaluasi kinerja, dan kapasitas anggaran daerah.
Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan tidak hanya menjawab aspirasi pegawai, tetapi juga menjaga stabilitas fiskal dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Langkah Awal Menuju Solusi Komprehensif
Audiensi ini dipandang sebagai tahap awal dalam membangun dialog konstruktif antara pegawai, legislatif, dan pemerintah daerah. Rencana pertemuan lanjutan diharapkan mampu merumuskan langkah konkret terkait peningkatan status dan perlindungan kerja pegawai non-ASN di Garut.
Dengan komunikasi yang berkelanjutan, seluruh pihak berharap tercipta kebijakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah Kabupaten Garut.***Willy


















