Purwakarta,dejurnal.com Kompleksitas persoalan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Kantor Pertanahan (kantah) Kab. Purwakarta menegaskan komitmennya dalam mengusung visi pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya, di tengah dinamika pembahasan RTRW dan RDTR yang kini semakin krusial.
Sejumlah isu strategis mencuat, terutama terkait zona-zona sensitif seperti LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan tata ruang.
Status lahan pada kawasan ini dinilai tidak bisa sembarangan dialihfungsikan, mengingat perannya yang vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Pihak Kantah Kab. Purwakarta menegaskan bahwa persoalan pertanahan bukan semata menjadi tanggung jawab BPN.
Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran media. Dalam hal ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diharapkan ikut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa tata kelola pertanahan merupakan isu bersama, bukan tanggung jawab satu lembaga saja.
“Masalah RTRW ini bukan hanya persoalan BPN, tapi sudah menjadi isu nasional. Semua proses harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Mahyudin Kepala Kantor Pertanahan Kab. Purwakarta saat menerima kunjungan pengurus PWI, Rabu 29 April 2026.
Terkait permohonan hak dalam rangka pengembangan/investasi terhadap obyek yang ditetapkan sebagai LSD dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
Di sisi lain, implementasi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kini mulai terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Untuk kecamatan yang sudah RDTR, penerbitan KKPR secara otomatis diterbitkan konfirmasi KKPR melalui sistem OSS (Online Single Submission) tidak memerlukan Pertek, khususnya di wilayah Kecamatan Cibatu yang sudah RDTR.
KKPR sendiri terbagi menjadi dua mekanisme, yakni KKPR Konfirmasi dan KKPR Persetujuan, yang digunakan sesuai dengan jenis kegiatan, baik untuk kepentingan usaha maupun administrasi pertanahan.
Sementara itu, terkait LP2B, BPN memastikan bahwa ketersediaan lahan di Purwakarta masih mencukupi untuk kebutuhan pangan.
Namun demikian, penetapan lokasi secara definitif masih menunggu pengesahan dalam Peraturan Daerah (Perda), yang hingga kini menjadi acuan utama data LP2B.
Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Bupati juga disebut terus mengawal proses ini, meskipun beberapa tahapan teknis masih berjalan.
Dengan berbagai dinamika tersebut, Kantah Kab. Purwakarta menegaskan bahwa setiap pihak baik investor, masyarakat, maupun pemerintah wajib mengikuti tata cara yang berlaku.
“Selama prosedur dipenuhi, semua peluang tetap terbuka. Tapi aturan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Isu tata ruang kini bukan lagi sekadar soal peta dan batas wilayah, melainkan menyangkut masa depan pembangunan dan keberlanjutan daerah. Di sinilah pentingnya sinergi, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama.***budi














