• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2026
Reading Time: 1 min read
Astaghfirullah! Kakek Tiri di Subang Diduga Rusak 4 Cucu Sendiri, Aksi Bejat Terbongkar Setelah Bertahun-tahun
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Warga Kabupaten Subang diguncang kasus memilukan yang melibatkan seorang pria lanjut usia. Seorang kakek tiri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat cucunya sendiri dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus ini diungkap oleh Polres Subang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi jajaran Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BacaJuga :

Dua Agen BRILink Cibadak Raih Penghargaan Program Lelang CASA 2026

Bukan Sekadar Sepak Bola, BP2D Sebut Laga PSGC Jadi Etalase Wisata Ciamis

Disdukcapil Ciamis Jadikan Kebersihan sebagai Budaya, ASN Tak Hanya Melayani tetapi Memberi Contoh

Pelaku berinisial H.T (66) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Para korban masing-masing berinisial Y.R (21), K.A (17), K.P (15), dan K.Z (5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2012 hingga April 2026 di wilayah Desa Cijambe, Kabupaten Subang.

Pelaku disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban, serta disertai ancaman agar tidak mengungkap perbuatannya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pakaian milik korban dan dokumen identitas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” tegasnya.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat.

Orang tua juga diminta membangun komunikasi yang baik dengan anak serta mendorong keberanian untuk melapor apabila terjadi hal mencurigakan.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wujudkan Zero New Stunting, Sindangrasa Gandeng FIKES Unigal Turun Tangani Kasus

Next Post

Ini Alasan Bamus Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD

Related Posts

Gerakan Indonesia ASRI, PERUMDAM Tirta Galuh Sebut Bersih-Bersih Sudah Jadi Gaya Hidup Warga Ciamis
deNews

Gerakan Indonesia ASRI, PERUMDAM Tirta Galuh Sebut Bersih-Bersih Sudah Jadi Gaya Hidup Warga Ciamis

Jumat, 18 September 2026
Proyek Sanitary Landfill TPA Cikolotok Disorot, Amarta Pertanyakan Pengalaman Kontraktor dan Target 120 Hari
Nasional

Proyek Sanitary Landfill TPA Cikolotok Disorot, Amarta Pertanyakan Pengalaman Kontraktor dan Target 120 Hari

Jumat, 18 September 2026
Berkah Maulid Nabi, Warga Desa Lamajang Pangalengan Terima Sertifikat Tanah Elektronik Gratis dari BPN
deNews

Berkah Maulid Nabi, Warga Desa Lamajang Pangalengan Terima Sertifikat Tanah Elektronik Gratis dari BPN

Jumat, 18 September 2026
Dua Agen BRILink Cibadak Raih Penghargaan Program Lelang CASA 2026
deNews

Dua Agen BRILink Cibadak Raih Penghargaan Program Lelang CASA 2026

Jumat, 18 September 2026
Bukan Sekadar Sepak Bola, BP2D Sebut Laga PSGC Jadi Etalase Wisata Ciamis
deNews

Bukan Sekadar Sepak Bola, BP2D Sebut Laga PSGC Jadi Etalase Wisata Ciamis

Jumat, 18 September 2026
Disdukcapil Ciamis Jadikan Kebersihan sebagai Budaya, ASN Tak Hanya Melayani tetapi Memberi Contoh
deNews

Disdukcapil Ciamis Jadikan Kebersihan sebagai Budaya, ASN Tak Hanya Melayani tetapi Memberi Contoh

Jumat, 18 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

ilustrasi

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

Kamis, 25 September 2025

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

Ketua Komisi B Praniko Imam Sagita Mensinyalir Ada Oknum “Bermain” di Balik Kelangkaan Pupuk

Rabu, 1 Februari 2023

Seksinya Pertarungan Pilkada Kabupaten Sukabumi Ketika Bupati Petahana Deklarasikan Diri

Sabtu, 5 September 2020
Ilustrasi

17 Anak Lelaki Jadi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji Rumahan, MUI Garut : Kami Mengutuk Perbuatan Itu!

Kamis, 1 Juni 2023
Ilustrasi.

Gapermas Pertanyakan Tanggung Jawab Distan Garut Atas Raibnya 13 Ton Pupuk Bantuan

Kamis, 6 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste