Dejurnal.com, Garut – DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, kembali saat ini sedang menjalankan atas Pelaksanaan Reses, berkaitan hal tersebut sebagaimana agenda telah terjadwalkan dan Pengumuman yang terpampang dibeberapa sudut Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dimana pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III (tiga) Tahun Sidang 2026, dimulai sejak tanggal 18, 19, 20, 21, 22, dan 25 Mei 2026.
Hal tersebut nampak terpantau dilapangan pada hari pertama Reses yang dilaksanakan, Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Fraksi PDI -P Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan Reses tersebut, nampak begitu tinggi animo/partisipasi masyarakat yang hadir dilokasi Reses, yang dipusatkan kegiatan diKelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul, tercatat 203 Konstituen yang hadir dan berbagai aspirasi telan ditampung.
Berkaitan hal tersebut menurut Yudha Puja Turnawan, ketika ditanya mensoal partisipasi masyarakat yang hadir, mengatakan animo masyarakat yang hadir dalam Reses kali ini cukup tinggi, seperti yang tadi bisa dilihat, bahkan kalau tidak dibatasi waktunya, warga terus untuk menyampaikan aspirasi”.
“Ya, kalau tidak terbatas waktunya, mungkin akan selesai sampai malam, menyampaikan aspirasi berkaitan hal ; ada yang BPJS nya itu nonaktif, ada juga yang ingin ada nya kirmir, perbaikan saluran seperti di RW.04 , ada juga permintaan PJU, karena ternyata disini ada banyak PJU yang rusak padahal ini kan dekat wilayah pusat pemerintahan, tadi saya minta Pak Lurah mendata, karena PJU itu di Dishub tadi kita langsung dikomunikasikan”. Ujarnya.
Mensoal tema reses “bersama perempuan kepala keluarga” Yudha Puja Turnawan, menjelaskan, hal ini karena begitu banyaknya kepala keluarga yang perempuan atau janda di Kabupaten Garut, dan itu ada sekitar 185 ribu KK, dan kebanyakan mereka itu, katagori berstatus rawan sosial ekonomi, dalam arti mereka ini memiliki keterbatasan, untuk meningkatkan kesejahteraan, untuk bisa memenuhi kebutuhan anaknya. Yudha menambahkan bahwa dirinya telah meminta beberapa SKPD dilingkup Pemda Kabupaten Garut untuk lebih peduli terhadap Kepala Keluarga Perempuan yang berstatus rawan dan renta sosial ekonomi tersebut.
“Ya tadi saya meminta kepada SKPD, dilihat mana saja kelompok rentan nanti kita akan mengalokasikan bantuan “. Tegasnya.
Menurut Yudha terkait bantuan – bantuan tersebut bisa tepat sasaran
“Ya kalau ada janda petani yah, bantuannya menyasar kesana, yang janda peternak, bantuannya menyasar kesana, seperti itu, dan tentunya bantuan bantuan tersebut untuk janda miskin ( katagori Desil 1 – 4 ), yah janda duafa, karena ada juga janda kaya kan, karena Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) atau Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009, dan Permensos Nomor 8 Tahun 2012,” Tandasnya.***Yohaness.















