• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

bydejurnalcom
Sabtu, 13 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

Pengacara Ramadhaniel S. Daulay, SH dan kleinnya di Pengadilan Agama KElas 1 B Soreang Kabupaten Bandung.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dugaan ada sindikat pembuat akta cerai palsu atau bodong semakin dikuatkan dengan surat dari Mahkamah Agung Repubkikn Indonesia Direktor Jendral Badan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Agama Bandung Pengadilan Agama Soreang
Jalan Raya Soreang KM.16,Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan Nomor 357/PAN.PA.W10-A25/HK2.5/VI/2026.

Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Niken Megawati, dan pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis yang diterima Kantor Pengadilan Agama Soreang. Ramadhaniel dan kleinnya mempertanyakan keabsahan akta cerai dengan Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor. Nomor Perkara 1485/Pdt.G/2018/PA.Sor.

Surat dari Pengadilan Agama Kelas 1 B yang ditanda tangan an Ketua Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 B Soreang, Katua PLh. Panitera A. Mahmud n, S.HI., ini menyatakan bahwa Akta Cerai Nomor 1973/AC/2018/PA.Sor, atas nama Jajang Suanda bin Udan dengan Niken Megawati binti Endi Sulaeman tidak terdaftar dan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Agama Soreang.

BacaJuga :

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu

Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Diterangkan juga dalam surat tersebut bahwa Pengadilan Agama Soreang tahun 2018 belum menerbitkan Akta Cerai karena baru diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal terungkap dugaan ada sindikat pembuat akta cerai yang mencatut nama Kantor Pengadilan Agama Kelas 2 B Soreang ini, ketika Ramadhaniel S Daulay, S.H, diminta klien-nya melakukan pengecekan terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA Soreang yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.

Terhadap kasus ini, Ramadhaniel yang akrab disapa Bang Daulay ini mengatakan, bahwa yang disebut surat atau akta palsu dalam hal ini bisa diluar prodak. “Intinya, bukan produk Peradilan Agama. Kalau itu produk Peradilan Agam berarti ada pihak dari Peradilan Agama yang terlibat,” katanya kepada Dejurnal.com, Sabtu 13 Juni 2026.

Yang dipalsukan itu, lanjut Daulay bisa data-datanya seolah-olah itu resmi, tidak pernah terjadi proses peradilan. “Kalau ini (akta cerai kleinnya) sama sekali bukan produk Peradilan Agama,” katanya.

Karenanya, Daulay melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung 4 Juni 2026, tentang dugaan melanggar pasal 412 Ayat 1 dan pasal 420 Ayat 1. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurt Daulay, Kmkejadian ini diluar lembaga peradilan. Dari informasi yang didapat Daulay diduga yang membuatnya awalnya karen ada yang meminta tolong menguruskan perceraian ke petugas pencatat nikah. “Pak Lebe tolong urusin perceraian. Dari situlah sumbernya,” ktanya.

Menurut Daulay lembaga peradilan sama sekali tidak mengetahui. Namun, dalam kontek perkara ini, kata Daulay karena lembaga peradilan yang tercoreng namanya sebenarnya lembaga peradilanlah yang harus melaporkan hal ini untuk menjaga marwah dan harkat martabat peradilan.

“Kalau Pengadilan Agama Soreang dibilang dibilang teledor ya tidak karena yang namanya penjahat itu di luar lembaga peradilan, tapi kalau kemungkinan ada orang dalam yang terlibat, pasti ada, karena map-nya itu bisa ditiru,” pungkas Ramadhaniel.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Next Post

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Related Posts

Satpol PP dan Dinkes Garut Diminta Transparan Kelola Anggaran DBHCHT
deNews

Satpol PP dan Dinkes Garut Diminta Transparan Kelola Anggaran DBHCHT

Senin, 15 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, Dishub Garut Serukan Semangat Hijrah, Persatuan, dan Keselamatan Berlalu Lintas
deNews

Sambut 1 Muharam 1448 H, Dishub Garut Serukan Semangat Hijrah, Persatuan, dan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 15 Juni 2026
Invitasi Olahraga Siswa Berkarakter Jadi Wadah Pengembangan Talenta dan Karakter Pelajar SD di Ciamis
deNews

Invitasi Olahraga Siswa Berkarakter Jadi Wadah Pengembangan Talenta dan Karakter Pelajar SD di Ciamis

Senin, 15 Juni 2026
Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu
deNews

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu

Minggu, 14 Juni 2026
Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah
deNews

Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Kades Bantardawa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa

Rabu, 15 Januari 2020

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali, Ini Komentar Praktisi Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2020
Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

Rabu, 9 April 2025

Kepala SMAN 2 Pagaden : Tidak akan Ada Lagi Bisnis Penjualan Buku Kepada Siswa/i

Selasa, 8 September 2020

Dua Hari Pencarian Korban Tertimbun Longsor Arjasari Belum Ditemukan Bupati Turun Langsung Ikut Mencari

Minggu, 7 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste