• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PBNU Gelar Rapat Pleno Di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta

bydejurnalcom
Senin, 23 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, PURWAKARTA,
Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat pada 20-21 September 2019 menghasilkan sejumlah program penting.

Rapat Pleno PBNU membahas beberapa isu aktual yang menjadi perhatian khusus antara lain urgensi perubahan, modifikasi, dan bahkan migrasi pola dakwah guna merespons tantangan zaman.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Rapat Pleno juga merekomendasikan kepada Lembaga Badan Otonom (Banom) di kalangan pelajar dan Mahasiswa (IPNU, IPPNU dan PMII) untuk melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk memangkas pertumbuhan gerakan konservatisme yang bersemai di kalangan sekolah dan perguruan tinggi.

Karena itu, sebagai langkah konkret menyongsong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menetapkan enam rekomendasi yaitu pertama Penanganan Masjid, terutama Masjid BUMN. Melihat pentingnya peran masjid-masjid dan musala, program NU dari pusat hingga ranting dan anak ranting menjelang Muktamar tahun 2020 harus mengutamakan penggarapan masjid secara lebih intensif.

Hal itu bisa ditempuh dan dimulai dari melakukan program-program konkret keseharian sampai dengan pemberdayaan masjid guna memajukan kemasalahan umat.

Menghidupkan Lembaga Dakwah via Medsos Nahdlatul Ulama herus lebih intensif dalam mengembangkan kerja dakwah melalui media sosial (medsos). Medsos harus diisi dan dipenuhi oleh konten-konten Aswaja. “Pasar bebas agama” di medsos harus dimenangkan dan dikuasai NU.

“Tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar harus dijawab. Fitnah harus diluruskan. Tabayun harus dilakukan. Nama baik NU, marwah dan kemuliaan para kiai, para ulama harus direhabilitasi dan dipulihkan,” kata Said Aqil dalam keterangan tertulis yang , beberapa waktu yang lalu

Ketiga, pengkaderan Membangkitkan Hamasah Nahdliyah dan Kader Mumpuni Pengkaderan dengan segenap tingkatannya: PPWK (khusus jajaran Syuriyah), MKNU (untuk pengurus NU), PKPNU (untuk kader-kader profesional), dan jenis pengkaderan lain harus dimaksimalkan.

“Demikian juga dengan pelatihan teknis dan keahlian khusus yang strategis seperti penguatan IT, medsos, produksi film pendek, video dakwah, desain grafis dan lain-lain,” ujar Kiai Said.

Keempat, Penguatan Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi Usaha ekstra untuk memajukan pendidikan diperlukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kelengkapan sarana dan prasarana. Inovasi diperlukan untuk membangun keunggulan dan menjadi daya tarik kepada calon mahasiswa.

Program beasiswa harus disediakan untuk menarik mahasiswa untuk kuliah di universitas-universitas NU sekaligus sebagai penguatan pendidikan kader-kader Nahdliyyin di bawah. Karena itu, kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha dan pendidikan tinggi di luar negeri harus digalakkan.

Kelima, Mengadvokasi RUU Pesantren, RUU PKS dan RUU KUHP serta RUU Pertanahan Jika RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Kegamaan, harus dikawal agar bermanfaat bagi pesantren dan tidak justru membawa mafsadah bagi pesantren.

Langkah konkret dan nyata guna mengawal implmentasi UU tersebut harus dirumuskan lebih tajam dan terukur. Selain itu rapat pleno juga mendorong segera disahkannya RUU PKS dan RUU KUHP. Sedangkan terhadap RUU Pertanahan agar dilakukan Carry Over.

Terkait RUU Pesantren, Kiai Said Aqil Siroj mengatakan, PBNU mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.

Menurut Said Aqil, terdapat lima unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu kiai, santri, masjid/musala, pondokan/asrama dan kitab kuning.

“Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian,” kata Said Aqil.

Keenam, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Penyiapan Kelembagaan Harus ada upaya nyata untuk lebih meningkatkan dan mengefektifkan peran NU dalam bidang ekonomi. Program ekonomi keumatan harus dimulai dengan kerja-kerja nyata yang langsung memberikan dampak kepada Nahdliyyin.***Budy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dituding Ijazah S1 Palsu, SK Salah Satu ASN Karawang Ditahan?

Next Post

Wapres Terpilih Buka Rapat Pleno PBNU

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

Langgar Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Garut Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Selasa, 15 April 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Bahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD dan Lima Raperda

Selasa, 22 Juli 2025

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020

Ketua TP PKK Ciamis Hj. Kania Herdiat Tegaskan Keluarga Garda Terdepan Cegah Stunting

Rabu, 23 April 2025

Ini Penjelasan Bidang SD Garut Terkait Tata Kelola DAK

Selasa, 3 November 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste