• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Menakar Tugas dan Peranan Komite Sekolah

bydejurnalcom
Minggu, 16 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Lili Guntur *)

Komite sekolah mempunyai makna, sejumlah kumpulan orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tertentu di sekolah. Merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah dengan masyarakat dalam perencanaan, implementasi,monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah.Dasar hukum pembentukan komite sekolah/madrasah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).Rumusan Propenas tentang pembentukkan komite sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.44/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan komite sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan komite sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan.

Komite Sekolah adalah institusi penting yang dibentuk untuk jadi mitra sekolah dalam mengembangkan sekolah. Komite sekolah yang ada merupakan representasi dari komunitas sekolah. Ia menjadi institusi yang tepat untuk menyuarakan apa yang diinginkan oleh para orangtua murid dan pihak-pihak lain ke sekolah atau sebaliknya. Namun pada kenyataannya, saat ini kebanyakan komite sekolah belumlah bisa mengemban tugas tersebut. Hal ini disebabkan persoalan internal di dalam komite sekolah itu sendiri dan karena ketidakmengertian pihak-pihak yang berhubungan dengan komite sekolah.

BacaJuga :

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Baca juga : KomiteTatang Sumirat : Satuan Pendidikan Dasar Tidak Boleh Lakukan Pungutan

Sekarang ini pembentukkan komite sekolah tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan komite sekolah yang diharapkan. Keberadaannya hanya sebatas pra-syarat bahwa sekolah memerlukan institusi atau lembaga pendamping yang dapat melegalisasi pungutan sekolah terhadap orangtua murid atau sebagai pemberi legalitas penggunaan dana masyarakat yang akan dilaporkan ke unsur terkait.

Keberadaan komite sekolah pada umumnya seperti antara ada dan tiada. Dalam arti institusinya ada, tapi peran, tugas,serta fungsinya sudah jauh dari awal pembentukan yang sesuai dengan keputusan menteri. Sekolah butuh komite, tetapi komite memanfaatkan soal lain di luar peran dan fungsinya. Bahkan banyak, komite sekolah yang legalitas formal keberadaannya tidak diperpanjang yang biasa ditandatangani oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten. Kasus seperti ini ada dugaan bahwa komite ikut berperan menikmati dana partisipasi masyarakat yang masuk ke sekolah dengan mendapat honor sebagai komite. Jika hal ini terjadi, jelas ini merupakan sebuah penyimpangan.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Antara lain ,komite sekolah dilarang:
a. Menjual buku pelajaran,bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.
b. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya disatuan pendidikan.
c. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
d. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, dan atau
e. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Larangan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari kemungkinan komite
sekolah ikut-ikutan menumbuhsuburkan praktek-praktek KKN dalam pelaksanaan peran dan tugasnya untuk meningkatkan layanan pendidikan. Jangan sampai terjadi karena dengan alasan untuk melaksanakan peran dan tugasnya, lalu komite sekolah juga melakukan cara-cara yang penuh nuansa koruptif (KKN). Ketentuan ini berlaku juga untuk Dewan Pendidikan.

Malahan, kita memperhatikan bahwa Dewan Pendidikan lebih diposisikan sebagai agen pengawasan yang andal. Oleh karena itu Pasal 199 (1) menyebutkan bahwa: “Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.”

Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukanlah sebagai pengawasan fungsional sebagaimana yang dilakukan oleh BPKP,BPK,Inspektorat Jendral, maupun pengawas fungsional yang lain di tingkat daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah jenis pengawasan sosial atau masyarakat.

Jadi,kebijakan sekolah yang selama ini masih melakukan pungutan DSP (Dana Sumbangan Pendidikan), penjualan map pada saat kegiatan PPDB ,dan penjualan seragam sekolah, itu jelas-jelas tidak diperbolehkan menurut PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Adapun jika dilakukan pelaksanaannya harus sesuai mekanisme melalui musyawarah komite dengan orangtua murid tanpa ada rekayasa dalam proses penetapannya. Jangan sampai orangtua murid selalu dikadali dan dijadikan sapi perah oleh pihak sekolah.***

*Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Karawang Sangat Hargai Toleransi Budaya Etnis Tionghoa

Next Post

Longsor dan Pohon Tumbang Landa Desa Loji Simpenan

Related Posts

Bupati Herdiat Tinjau Perbaikan Jalan Nambo–Banjarsari, Warga Apresiasi Realisasi Janji Infrastruktur
deNews

Bupati Herdiat Tinjau Perbaikan Jalan Nambo–Banjarsari, Warga Apresiasi Realisasi Janji Infrastruktur

Kamis, 2 Oktober 2025
Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Peduli Korban Banjir dan Kebakaran, Jagasatru, Komunitas Ojol Gbot, EFRO Dan Srs Gelar Baksos

Minggu, 18 Oktober 2020

Camat Karangpawitan : Perusakan Masjid Al Umam Tak Ada Kaitan Pilkades Serentak

Kamis, 27 Mei 2021

Buntut Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan, Salah Satu Kabid Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Diadukan Ke Polisi

Rabu, 7 Oktober 2020

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020

Raker SMSI Indramayu Hasilkan Tujuh Rekomendasi Eksternal

Minggu, 17 September 2023

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste