• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Urusan Bantuan Transport dan Konsumsi Tanpa Landasan Hukum, Kasi Haji Kemenag Garut : Itu Bukan Ranah Kita

bydejurnalcom
Minggu, 23 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
Bantuan Transport dan Konsumi Jemaah Haji Garut Tanpa Landasan Hukum?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya carut marut dalam mengurus jemaah haji dan tidak jelasnya payung hukum bantuan transportasi dan konsumsi yang berasal dari APBD membuat Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut terkesan enggan menanggapi.

“Kan sudah komunikasi dengan FK – KBIH Kabupaten Garut,” ujarnya ketus ketika dikonfirmasi dejurnal.com terkait permasalahan Jemaah Haji di Kabupaten Garut.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung

Sementara Kepala Seksi Haji Kemenag Garut menerangkan bahwa Jemaah Haji asal Garut, tahun 2019 tercatat sebanyak 1911 orang ditambah 15 petugas pendamping, yang terbagi jadi lima kloter asal Garut, dan bagi Para jemaah melaksanakan ibadah haji tahun 2020 yang sudah memenuhi administrasi dan sudah siap lahir dan batin untuk ke Tanah Suci, tinggal menunggu waktu.

“Berdasarkan aturan Pemerintah (Kemenag) hanya ada tiga jenis yang menjadi kewajiban Pemerintah dalam urusan haji yaitu Pelayanan, Pembinaan, dan Perlindungan, kait hal lain itu bukan ranah kita,” Jelasnya.

Jika apa yang dikatakan FK- KBIH sendiri telah mengeluarkan sejumlah biaya Rp.550.000,- x 1.500 Jemaah = Rp. 825.000.000,- untuk kenyamanan Jemaah yang tergabung dalam FK – KBHI dan itu yang dianggap Hak Para KBIH dari Royal fee mereka Rp. 3.500.000,- dikurangi Rp. 550.000,- maka sisa Royal fee Rp. 2.950.000 x 1.500 Jemaah = Rp. 4.425.000.000,- sebuah keuntungan dan peluang bisnis yang luar biasa.

“Kenapa mesti egosentris dan jika saling menyadari maka tidak mesti meminta Pemda Garut mengeluarkan Anggaran dari APBD tanpa aturan yang jelas,” ucapnya.

Namun karena UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penanganan Haji dan Umroh, Pemerintah Daerah / Kota berkewajiban memberikan Fasilitas dan sebagaimana diketahui Pemda telah menggelontorkan Anggaran tidak sedikit Ratusan Juta hampir mencapai Miliyaran Rupiah bersumber APBD Garut. Terkait tidak ada regulasi baik Perda, Perbup atau sejenisnya, diharapkan semua pihak mendorong secepatnya kepada unsur Pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Perda Haji atau medorong Pemda disini Bupati agar mengeluarkan Perbup sehingga ada kejelasan landasan hukum.*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rumah Dewan Badot Disatroni Sebelas Lembaga Relawan

Next Post

247 Desa Serentak Laksanakan Pilkades, Jalanan Cianjur Lengang

Related Posts

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026
Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung
deNews

Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Cegah Covid-19, Pemdes Sukatani Suplai Masker Dan Vitamin Bagi Warga

Senin, 4 Mei 2020

Polsek Kalapanunggal Tetapkan Tersangka Dukun Diduga Cabuli Mawar

Selasa, 12 Mei 2020

Mengaku Ada “Rekomendasi” Pejabat Provinsi, SMK Ini Sudah Berjalan Tanpa Ijin Operasional?

Kamis, 10 Juni 2021

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Kamis, 27 Januari 2022

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020

Pemkab Garut Siapkan Jaminan Sosial Bagi 70 Persen Warga Terdampak Covid-19

Rabu, 6 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste