• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Ringankan Beban Warga, Pemkab Bandung Bebaskan PBB

bydejurnalcom
Senin, 11 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Bandung – Pandemi covid-19 berdampak besar terhadap pengusaha hotel dan restoran, ini diakui oleh salah satu pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Donny.

“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemic covid-19,“ katanya.

BacaJuga :

Ratusan Ribu Warga Terpapar Judi Online, Pemkab Bandung Tetapkan Darurat

Angka Perceraian Tinggi, Bupati Bandung Dorong Fatayat NU Perkuat Ketahanan Keluarga

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Sehingga, ketika pemerintah memberi kebijakan insentif sebesar 50 persen, Donny dan pengusaha restoran lainnya sangat mengapresiasi. Demikian pun untuk pajak hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya. Untuk ke tiga pajak tersebut berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Hal ini untuk meringankan warga akibat wabah colid-19. Pembebasan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memiliki pajak terutang di bawah Rp 500.000,- (lima ratus ribu).

Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki pajak terutang dibawah Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) diberikan kebijakan insentif sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 tahun 2020,” ungkap Kepala Bapenda Kab Bandung, Drs. Usman Sayogi, didampingi Kabid pendapatan 2 Kankan. M.Si, Senin (11/5/2020).

Untuk pajak restoran diberi kebijakan insentif sebesar 50 persen sedangkan untuk pajak hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya. Untuk ke tiga pajak tersebut berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Beberapa warga yang berhasil dihubungi merasa bersyukur atas pembebasan pajak terutang PBB tahun 2020 ini, ”dengan adanya kebijakan ini saya merasa terbantu meringankan beban yang biasanya setiap tahun membayar PBB Rp 380.000,-“ Kata Ny. Pipit warga desa Gajah Mekar kec Kutawaringin.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Disperindag Karawang : Konsumsi Gas 3 Kg dan BBM Menurun

Next Post

Kodam III Siliwangi Bakal Tinjau PSBB Pasar Baru Karawang

Related Posts

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar
GerbangDesa

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025
Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar
deNews

Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025
Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR
deNews

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Rabu, 26 November 2025
Ratusan Ribu Warga Terpapar Judi Online, Pemkab Bandung Tetapkan Darurat
deNews

Ratusan Ribu Warga Terpapar Judi Online, Pemkab Bandung Tetapkan Darurat

Selasa, 25 November 2025
Angka Perceraian Tinggi, Bupati Bandung Dorong Fatayat NU Perkuat Ketahanan Keluarga
Kalam

Angka Perceraian Tinggi, Bupati Bandung Dorong Fatayat NU Perkuat Ketahanan Keluarga

Minggu, 23 November 2025
HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang
deSport

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Sabtu, 22 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Imbau Tidak Kirim Karangan Bunga

Sabtu, 24 April 2021

Dealer Tridjaya Motor Pagaden Bantu Warga Terdampak Banjir

Rabu, 15 Februari 2023

Barabaja Garut Dirikan Posko Dapur Umum Bagi Korban Banjir Bandang

Kamis, 2 Desember 2021

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

Jelang Pilkades Serentak Garut, Brimob Kompi 1 Yon D Gelar Kesiapan Pasukan

Sabtu, 13 Mei 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste