• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

bydejurnalcom
Selasa, 13 April 2021
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi e-KTP.

Ilustrasi e-KTP.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Sejatinya, dengan adanya KTP elektronik atau e-KTP, data kependudukan tunggal praktis akan menyulitkan pemalsuan identitas. Namun, ketika data kependudukan e-KTP ada keterlibatan “orang dalam”, e-KTP bisa tetap asli alias terdata online namun status perkawinan abal-abal.

Polemik ini muncul dalam kasus e-KTP Dedi Supriadi dimana status perkawinannya dalam e-KTP tertera cerai hidup sementara faktanya belum. Kendati demikian, ketika akan mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP asli tapi abal-abal ini menjadi pertanyan dan tersendatnya klaim oleh BPJS.

“Tidak mungkin seseorang mencantumkan perubahan statusnya dari kawin jadi cerai hidup jika tidak ada masalah dalam rumah tangga tersebut. Jadi bagi kami tentu ini masalah yang serius,” ujar Hafizoh bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cianjur menanggapi klaim jaminan kematian Dedi.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Lembur Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Lansia di Sindangsari

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Family Minduk Program Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Percepat Peningkatan Adminduk

Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat mengiyakan jika KTP tersebut memang asli atau terdata secara resmi. Terkait dengan status pernikahan dari kawin menjadi cerai hidup itu tanpa dilengkapi akta cerai.

Salah satu sudut Kantor Disdukcapil Cianjur.


“Kalau dilihat di sistem kami bahwa e-KTP itu direkomendasikan datanya dari Kantor Kecamatan Cilaku, tentu saja yang lebih tahu operator disana yang pembuatannya tahun 2018. Jadi kita juga tidak mengerti kalau tanpa dasar akta cerai tapi e-KTP bisa dibuat,” katanya menjelaskan.

Menanggapi keluhan BPJS tersebut, Munajat menyebutkan jika pihaknya tidak bisa mengubahnya kembali ke status awal. Lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan dibuatkan akta kematian.

“Kebijakannya ada di BPJS sendiri karena dari kami datanya memang seperti itu. Kalau mau merubah status di KTP jelas tidak mungkin karena orangnya sendiri sudah meninggal, ” kilahnya.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Achmad Chotib Asmita menegaskan jika status pernikahan seseorang bisa berubah setelah ada putusan sidang pengadilan. Jika dalam kenyataannya di dalam produk KTP terdapat perubahan status maka tidak menggugurkan keabsahan pernikahan selama tidak ada gugatan perceraian.

“Kita disini tidak akan mempermasalahkan apakah rumah tangga seseorang bermasalah atau tidak. Selama tidak ada gugatan cerai dan putusan pengadilan maka statusnya tetap sah sebagai pasangan suami istri, ” tegasnya.

Kerabat Dedi, Epul (40) mengaku kebingungan jika keberadaan e-KTP yang tidak diketahui keluarganya tersebut masih di permasalahkan. Padahal sejak kematian Dedi, keluarga besarnya berharap mendapatkan ketenangan.

“Baik kami maupun pihak keluarga istri tetap menjalin silaturahmi dengan baik. Malah kami bingung dengan adanya KTP tersebut karena tidak tahu dibuatnya bahkan kaget begitu pihak BPJS tetap mempersalahkannya, ” pungkasnya.

Menilik kasus ini, patut dididuga ada banyak e-KTP semacam itu yang beredar. Lantas ketika hal itu terjadi, siapa yang harus tanggung jawab, Disdukcapil  atau warga pemilik e-KTP?***Rik/Arkam

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjurdisdukcapil
Previous Post

Hujan Lebat Kali Cikalapa Meluap, Pasar Perumnas BTJ dan Perumahan Harmoni Banjir

Next Post

Bupati Garut Umumkan Nama-Nama Calon Kasat Pol PP dan Kalak BPBD Hasil Seleksi Terbuka

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang
deNews

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Kamis, 13 November 2025
Kadisdukcapil Ciamis Jadi Narasumber PKP Kemenhub RI, Paparkan Inovasi Digital “PASTI MANIS”
deNews

Kadisdukcapil Ciamis Jadi Narasumber PKP Kemenhub RI, Paparkan Inovasi Digital “PASTI MANIS”

Kamis, 25 September 2025
Disdukcapil Ciamis Lembur Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Lansia di Sindangsari
deHumaniti

Disdukcapil Ciamis Lembur Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Lansia di Sindangsari

Jumat, 20 Juni 2025
Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar
deNews

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025
Family Minduk Program Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Percepat Peningkatan Adminduk
deNews

Family Minduk Program Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Percepat Peningkatan Adminduk

Senin, 19 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Perubahan Nomor 15/2023

Sabtu, 12 April 2025

Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Purwakarta Tembus 53 orang

Jumat, 25 September 2020
Kurnia Dadang Naser (tengah)

Teh Nia : Produksi Gerabah Kampung Legoknyeneng Bisa Jadi Ikon dan Destinasi Wisata

Senin, 19 Oktober 2020

KCIC Bertanggung Jawab Perbaiki Rumah Warga yang Kena Dampak Proyek

Jumat, 29 Mei 2020

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste