• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

bydejurnalcom
Selasa, 13 April 2021
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi e-KTP.

Ilustrasi e-KTP.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Sejatinya, dengan adanya KTP elektronik atau e-KTP, data kependudukan tunggal praktis akan menyulitkan pemalsuan identitas. Namun, ketika data kependudukan e-KTP ada keterlibatan “orang dalam”, e-KTP bisa tetap asli alias terdata online namun status perkawinan abal-abal.

Polemik ini muncul dalam kasus e-KTP Dedi Supriadi dimana status perkawinannya dalam e-KTP tertera cerai hidup sementara faktanya belum. Kendati demikian, ketika akan mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP asli tapi abal-abal ini menjadi pertanyan dan tersendatnya klaim oleh BPJS.

“Tidak mungkin seseorang mencantumkan perubahan statusnya dari kawin jadi cerai hidup jika tidak ada masalah dalam rumah tangga tersebut. Jadi bagi kami tentu ini masalah yang serius,” ujar Hafizoh bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cianjur menanggapi klaim jaminan kematian Dedi.

BacaJuga :

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat mengiyakan jika KTP tersebut memang asli atau terdata secara resmi. Terkait dengan status pernikahan dari kawin menjadi cerai hidup itu tanpa dilengkapi akta cerai.

Salah satu sudut Kantor Disdukcapil Cianjur.


“Kalau dilihat di sistem kami bahwa e-KTP itu direkomendasikan datanya dari Kantor Kecamatan Cilaku, tentu saja yang lebih tahu operator disana yang pembuatannya tahun 2018. Jadi kita juga tidak mengerti kalau tanpa dasar akta cerai tapi e-KTP bisa dibuat,” katanya menjelaskan.

Menanggapi keluhan BPJS tersebut, Munajat menyebutkan jika pihaknya tidak bisa mengubahnya kembali ke status awal. Lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan dibuatkan akta kematian.

“Kebijakannya ada di BPJS sendiri karena dari kami datanya memang seperti itu. Kalau mau merubah status di KTP jelas tidak mungkin karena orangnya sendiri sudah meninggal, ” kilahnya.

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Achmad Chotib Asmita menegaskan jika status pernikahan seseorang bisa berubah setelah ada putusan sidang pengadilan. Jika dalam kenyataannya di dalam produk KTP terdapat perubahan status maka tidak menggugurkan keabsahan pernikahan selama tidak ada gugatan perceraian.

“Kita disini tidak akan mempermasalahkan apakah rumah tangga seseorang bermasalah atau tidak. Selama tidak ada gugatan cerai dan putusan pengadilan maka statusnya tetap sah sebagai pasangan suami istri, ” tegasnya.

Kerabat Dedi, Epul (40) mengaku kebingungan jika keberadaan e-KTP yang tidak diketahui keluarganya tersebut masih di permasalahkan. Padahal sejak kematian Dedi, keluarga besarnya berharap mendapatkan ketenangan.

“Baik kami maupun pihak keluarga istri tetap menjalin silaturahmi dengan baik. Malah kami bingung dengan adanya KTP tersebut karena tidak tahu dibuatnya bahkan kaget begitu pihak BPJS tetap mempersalahkannya, ” pungkasnya.

Menilik kasus ini, patut dididuga ada banyak e-KTP semacam itu yang beredar. Lantas ketika hal itu terjadi, siapa yang harus tanggung jawab, Disdukcapil  atau warga pemilik e-KTP?***Rik/Arkam

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjurdisdukcapil
Previous Post

Hujan Lebat Kali Cikalapa Meluap, Pasar Perumnas BTJ dan Perumahan Harmoni Banjir

Next Post

Bupati Garut Umumkan Nama-Nama Calon Kasat Pol PP dan Kalak BPBD Hasil Seleksi Terbuka

Related Posts

deNews

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025
deNews

Family Minduk Program Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Percepat Peningkatan Adminduk

Senin, 19 Mei 2025
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Stasiun Cikajang yang memiliki ketinggian +1.246 meter diatas permukaan laut, merupakan stasiun tertinggi di Indonesia

Lika-Liku Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, Dari Pembangunan Sampai Rencana Reaktivasi

Selasa, 13 Mei 2025
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar. (Sopandi/Dejurnal.com)

Direspon Baik Bupati Bandung, Jaringan Sayaginet Diharap Bisa Mengcover Seluruh Desa

Kamis, 11 Maret 2021

Diminta Tanggung Jawab Atas Terbitnya Rekening Tak Diinginkan, BJB Cianjur Minta Ryan Tunggu 14 Hari

Rabu, 11 Agustus 2021

H. Yanto : Idealnya Pemerintah Anggarkan Rapid Tes Untuk Tiap RW

Kamis, 18 Juni 2020

Program Andalan Sutiadi, S.Ap Bangun Dua Rutilahu Per Tahun

Rabu, 5 Februari 2020

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Kamis, 6 Februari 2020

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In