• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Apa Itu Zakat Profesi dan Bagaimana Perhitungannya?

bydejurnalcom
Jumat, 30 April 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Zakat profesi adalah zakat kontemporer yang dipungut sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan yang diterima.

Salah satu jenis zakat kontemporer yang ada saat ini adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Sesuai namanya, zakat profesi dipungut dari pendapatan seseorang yang diterima.

Nisab atau batasan harta yang wajib dikeluarkan mengikuti aturan zakat emas yaitu 85 gram per tahun dengan nilai pungutan zakat 2,5 persen.

BacaJuga :

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penghasilan dalam konteks ini merujuk pada setiap pendapatan.

Bentuknya bisa beraneka rupa seperti gaji, honor, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh melalui cara halal.

Zakat ini tidak hanya mengikat pada pejabat negara, pegawai, karyawan, dan orang-orang yang memiliki penghasilan rutin saja, tapi juga termasuk untuk orang Islam yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan bebas lain.

Meski nisab diserupakan dengan zakat emas dan hartanya telah dimiliki penuh selama satu tahun (haul), namun pada praktiknya zakat penghasilan ada yang menunaikan setiap bulannya.

Nisab dari 85 gram emas, dibagi 12 bulan sehingga ketemu nilai nisab per bulan. Orang yang pendapatan per bulannya sudah mencapai nisab per bulan, mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Cara menghitung zakat profesi dengan melihat dulu gaji bulanan seseorang, lalu dikalikan dengan 12 bulan.

Jika akumulasinya sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka zakat bisa ditunaikan per bulannya dengan mengurangi 2,5 persen dari gaji bulanan.

Rumus zakat profesi atau zakat penghasilan yaitu “2,5% x jumlah penghasilan satu bulan”.

Contoh, Bapak Apar penghasilan dari gaji setahun adalah Rp120.000.000 atau Rp10.000.000 per bulan.

Nisab 85 gram emas saat ini adalah Rp 68.000.000 untuk satu tahun, atau Rp800.000 per bulan. Maka, gaji Bapak Apar udah wajib zakat dengan nilai pungutan 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.

Permasalahan fikih terkait zakat profesi

Pemungutan zakat profesi atau zakat penghasilan masih pro dan kontra saat ini. Pasalnya, zakat profesi secara umum sebenarnya dianggap sama saja seperti zakat emas, yaitu dipungut per tahun setelah mencapai haul dan nisab.

Tidak ada kewajiban zakat profesi secara khusus dalam empat mahzab.

Pemungutan zakat profesi per bulan masuk dalam pembahasan kontemporer.

Zakat ini menemukan legalitas dengan salah satunya mengikuti sebuah pendapat dalam mahzab Hambali yang menilai zakat profesi muncul dari pendapatan tak terduga dan tidak ada syarat harus haul. Dengan begitu dapat ditunaikan per bulan begitu mendapatkan penghasilan.

Mengutip dari laman NU, dalam fikih klasik tidak ditemukan bahasan soal zakat profesi.

Namun, ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad al-Ghazali dan Dr. Yusuf al-Qaradlawi melakukan upaya dalam memecahkan persoalan ini dengan merujuk pada fikih klasik.

Menurut Syaikh Muhammad al-Ghazali, orang yang gajinya melebihi petani saat bekerja, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Pengambilan zakat profesi atau penghasilan tersebut diserupakan atau diqiyaskan dengan zakat pertanian.

Sementara menurut Dr. Yusuf al-Qardlawi, menyatakan gaji atau pendapatan yang diterima dari setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu wajib dizakati selama dari jalan halal.

Pendapat ini menyamakannya dengan zakat al mal al mustafad atau harta yang diperoleh seorang muslim melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal.***Raesha

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: zakat profesi
Previous Post

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Next Post

Sitorus Blak-Blakan Bicara Ada Bau Tak Sedap dan Bau Korupsi di Balik Megahnya Gedung DPRD Garut

Related Posts

Bupati Dadang Supriatna Ajak Para ASN Kab Bandung Mengeluarkan Zakat Profesi
deHumaniti

Bupati Dadang Supriatna Ajak Para ASN Kab Bandung Mengeluarkan Zakat Profesi

Senin, 5 Februari 2024
Parlementaria

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
deNews

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
OpiniKita

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
deNews

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
deNews

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Senin, 4 Juni 2018

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Senin, 26 Mei 2025

Masjid An-Nur SMPN 1 Margahayu Diresmikan, Kadisdik Enjang Wahyudin : Pilar Penting Dalam Pembangunan Moral

Rabu, 14 Mei 2025

Makam Astana Gede “Tunggul Rahayu ” Purwakarta Dijadikan Percontohan Untuk Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 5 Juni 2020
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Garut, Asep Noor Hidayat

DPRD Kabupaten Garut Persiapkan Agenda Rapat Paripurna Sambut Bupati dan Wakil Bupati Setelah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025
Lahan Tanah Kas Desa Cikancana

Kades Sebut Program Ketahanan Pangan Desa Cikancana Tanam Jagung di Tanah Carik, Warga : Perasaan Belum Ada

Sabtu, 11 Juni 2022

Dampak Limbah Sukaregang, Hasil Nota Komisi II DPRD Garut : Tutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2020

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faiz Burhan Jabat Ketua KPUD Garut, Ini Kiprahnya Pasca Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Kurang dari 12 Jam, Polsek Panjalu Ungkap Kasus Curanmor di Ciomas, Penadah Berhasil Diringkus

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Disnaker Ciamis Dorong Pemanfaatan SIAPKerja, Percepat Layanan Ketenagakerjaan Digital

Rabu, 30 Juli 2025
Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Pisah Sambut Camat Ciparay, Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi Sampaikan Ini

Rabu, 30 Juli 2025
Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

Rabu, 30 Juli 2025
Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Postingan di Medsos Bayi Lahir dan Meninggal di Karangpawitan Sempat Viral : Para Pihak Sudah Saling Menerima

Rabu, 30 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste