• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 17, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

bydejurnalcom
Kamis, 1 Juli 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Dr. Apar Rustam Ependi

Bulan April 2021 SEGI Garut menerima keluhan dan laporan dari para guru Pendidikan dasar di Garut bahwasanya ada sejumlah uang yang berkurang atau hilang dari sejumlah uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang biasa diterima. Jumlah yang berkurang variative antara 200-300 ribuan.

Sejak laporan masuk, kami mencoba menginvestigasi mengapa uang tersebut berkurang. Hasil penelusuran kami, diduga berkurangnya uang tersebut ada kaitannya dengan surat himbauan Bupati Garut No 451.12/379/Disdik tentang Himbauan Menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari Penghasilan Profesi bagi Guru PNS yang ditindaklanjuti oleh surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut No 450/184-Disdik tentang sosialisasi himbauan Bupati Garut sebagaimana dimaksud.

Cukup membuat heran bagi kami, bahwa himbauan tersebut seolah diterjemahkan menjadi suatu keharusan dan kewajiban dengan berlindung dibalik alibi payroll system. Kadisdik dan Bupati Garut diduga seragam menjadikan payroll system sebagai tameng untuk melegalisasi pemotongan uang guru yang bersumber dari TPG.

BacaJuga :

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Atas pemotongan sepihak ini, SEGI Garut selanjutnya melakukan sejumlah langkah, diantaranya adalah mencari keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan melayangkan surat Nomor 01/C/SEGI-GARUT/IV/2021 tentang Permohonan Audiensi Terkait pemotongan TPG Guru ASN di bawah pengelolaan UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sayang, permohonan ini jangankan terealisasi, berbalaspun tidak.
Atas sikap layanan buruk Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ini, selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2021, SEGI melayangkan surat yang ditujukan Kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut nomor 02/C/SEGI-GARUT/V/2021 Permohonan Fasilitasi Audiensi Terkait pemotongan TPG Guru ASN di bawah pengelolaan UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Alhamdulillah DPRD mengabulkan permohonan ini sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni hari rabu tanggal 2 Juni 2021 terlaksana audiensi tersebut dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Jararannya, Baznas dan jarannya, berserta kami dari SEGI Garut.

Beberapa hal terkonfirmasi dari kegiatan audiensi yang dimaksud, diantaranya:

  1. Potongan yang kami pertanyakan ternyata dimaksudkan untuk menunaikan zakat profesi, yang dipotong langsung oleh UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Bank Jabar Banten Cabang Garut untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Baznas Kabupaten Garut.
  2. Potongan dimaksud tidak dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada guru, sehingga tidak disertai dengan pernyataan kesediaan dipotong dan surat kuasa pemotongan.

Atas dugaan kesewenang wenangan ini, SEGI Garut menuntut agar :

  1. Kembalikan uang guru yang telah dipotong oleh UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
  2. Permintaan maaf dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemotongan ini
  3. Benahi system pengumpulan zakat, sehingga memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Tidak boleh lagi ada pemotongan sebelum system pengumpulan zakat dibenahi.


Tiga dari empat tuntutan kami nampaknya telah dan sedang direalisasikan. Dengan sikap ksatrinya, Ketua Baznas Kabupaten Garut pada audiensi dimaksud langsung menyatakan permohonan maaf kepada seluruh guru di Kabupaten Garut atas kekeliruan dalam pemotongan yang telah dilaksanakan. Dalam selang beberapa hari, Baznas Kabupaten Garut pun melaksnakan sosialisasi kembali dan melayangkan kuesioner tentang pernyataan bersedia atau menolak berzakat ke Baznas, yang langsung disebarkan kepada guru.

Sejak Rabu malam (29 Juni 2021) kami menerima laporan bahwasanya TPG TW 2 telah bisa dicairkan, dan ternyata, guru menerima TPG secara utuh sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Hal ini berarti bahwa pada TPG TW 2 tahun 2021 ini tidak terjadi kembali pemotongan.

Pemenuhan tiga tuntutan ini tentu bukanlah kemenangan pribadi atau golongan, melainkan kemenangan bagi seluruh guru dikdas di Kabupaten Garut. Bahwasanya ini terwujud berkat keberanian segenap guru untuk mengadu, melapor dan menyatakan sikap, sehingga terwujud tuntutan ini. Atas rangkaian kejadian ini, SEGI Garut mengajukan beberapa rekomendasi, diantaranya:

  1. Bahwasanya mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan persyaratan. Oleh karenanya, kami mengajak kepada segenap guru yang memenuhi ketentuan untuk senantiasa mengeluarkan zakatnya.
  2. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap guru yang telah berani mengeluhkan, melaporkan dan mengambil sikap Bersama sama kami.
  3. Atas pelayanan buruk Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, kami mendesak DPRD Kabupaten Garut melaksanakan tindaklanjut agar Bupati segera melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Garut beserta jajarannya
  4. Agar pengelola UPZ Dinas Pendidikan bertanggung Jawab untuk segera mengembalikan uang TPG TW 1 guru yang telah dipotong
  5. Atas dugaan kesewenang wenangan ini, Bupati Garut melalui Tim Penilai Kinerja, agar segera mengevaluasi pejabat yang terkait pada pengelolaan UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
  6. Agar aparat hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Rekomendasi ini sangatlah penting untuk disampaikan agar para pemangku kebijakan tidak lagi semena-mena dalam mengambil keputusan utamanya kepada para guru yang sebagian tidak akan berdaya ketika diperdaya.(*)

*) Penulis Ketua SEGI Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Potongan Zakat TPG Garut
Previous Post

Manfaatkan Tetap di Rumah Saat Pandemi, Kades Kosambi Cipunagara Ajak Warga Desa Ternak Ikan Lele

Next Post

Melonjaknya Kasus Covid-19, Kurang Disiplinnya Masyarakat Menerapkan Budaya “New Normal”

Related Posts

Parlementaria

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
deNews

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021
OpiniKita

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
deNews

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
OpiniKita

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
deNews

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Kopdes Merah Putih Terbentuk, Kades Marteng Asep Zaenal Berharap Sesuai Ekspektasi

Rabu, 7 Mei 2025

Disnakkan Ciamis Bersama Forikan Gencarkan Edukasi Gizi dan Gerakan Gemar Ikan untuk Tekan Angka Stunting

Selasa, 22 April 2025

Wisata Air Deras Ada Di Garut, River Tubing Desa Sindangkasih

Rabu, 22 Februari 2023

Mulai 6 Mei, Garut Bakal Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020

Belasan Ormas dan LSM di Garut Sepakati Bentuk Aliansi Ragam, Bakal Menggugat ?

Senin, 8 November 2021
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep : Laporkan Bila Ada Pungutan Uang Pada SPMB

Kamis, 22 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste