• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 27, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Ingat.. Daftar Ulang Jadi Daftar Uang, Bisa Pungli !

bydejurnalcom
Selasa, 13 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Apar Rustam Ependi (Ketua SEGI Garut)

Rangkaian terakhir dari kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah memastikan siswa yang telah dinyatakan lulus secara sungguh-sungguh dan benar benar siap mengikuti menu kegiatan di sekolah yang telah menyatakan mereka diterima. Hal ini penting, guna untuk pemetaan selanjutnya pada satuan pendidikan.

Proses daftar ulang ini biasanya dengan menyertakan sejumlah dokumen administrasi sebagai bahan manajemen informasi siswa baru pada satuan pendidikan.
Seyogyanya dalam proses daftar ulang janganlah dipakai sarana dengan “modus uang” artinya dimanfaatkan sebagai momentum daftar dengan menyetor sejumlah uang.

BacaJuga :

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar

Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Bahwa telah diingatkan melalui surat edaran Mendikbud, Peraturan Gubernur Jawa Barat serta Juknis PPDB yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengisyaratkan bahwa proses PPDB sama sekali jangan dikaitkan dengan uang sumbangan, bantuan, pungutan ataupun penjualan pakaian yang “lazim” dilaksanakan.

Bagi pelanggar ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran, surat peringatan, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai kepala satuan pendidikan.

Dari dimensi hukum, “daftar uang” yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi sebagai pungutan liar (pungli). Apapun modusnya, apapun argumentasi, ketika ada pungutan dan atau sumbangan yang tidak sesuai dengan aturan, tentu kepala satuan pendidikan harus bersiap siap untuk berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.

Bahwa harus dipahami bersama, pendanaan pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008, dan Permendikbud no 75 tahun 2016.
Pendidikan berkualitas akan terwujud manakala terbangun sinergitas peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Jika dihitung dalam rentang waktu 3 tahun, biaya pendidikan yang turut serta ditanggung oleh masyarakat saat ini “sangatlah murah”. Nominal kumulatif yang biasa dibebankan pada orang tua siswa baru untuk hitungan selama masa pendidikan, jika dibagi kedalam tiap tahun, dibagi lagi tiap bulan, apalagi dibagi lagi tiap hari, tentu sangatlah murah. Masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan sebungkus rokok yang mampu dibeli setiap harinya, atau beban kuota keluarga yang rutin menjadi belanja tetap keluarga.

Seyogyanya kalau pendanaan pendidikan ini diatur menjadi bagian program keluarga secara terencana, mestinya tak ada lagi stigma bahwa biaya pendidikan itu mahal, karena kalau dibagi menjadi beban harian, tentu masih lebih mahal sebungkus rokok dibanding biaya pendidikan.

Untuk menarik peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan, tentunya sekolah wajib menawarkan program sekolah, baik berupa program menengah atau program tahunan.

Program sekolah tersebut dikemas dalam sejumlah rencana kerja sekolah. Dari rencana kerja inilah akan tergambar, kebutuhan, potensi bantuan dari pemerintah serta defisit yang ditanggung sekolah untuk dikonsultasikan ke masyarakat dalam hal ini orang tua siswa.

Pada momentum inilah tepatnya sataun pendidikan mengkomunikasikan dan bersama sama dengan orang tua merumuskan apa proramnya, berapa pendanaannya, menjadi tanggungjawab siapa dan kapan harus terealisasi.
Dengan pola seperti ini maka akan terpisahkanlah istilah daftar ulang, sehingga tidak terpeleset menjadi daftar uang.

*) Penulis Ketua Serikat Guru Indonesia, tinggal di Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Next Post

Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Karawang Gelar Vaksin Gratis

Related Posts

Warga Antusias Terima BLT Kesra Rp900 Ribu yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia di Desa Sagaracipta
deNews

Warga Antusias Terima BLT Kesra Rp900 Ribu yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia di Desa Sagaracipta

Kamis, 27 November 2025
KDMP Mekarsari Hadirkan Solusi Belanja Murah dan Dekat, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
deNews

KDMP Mekarsari Hadirkan Solusi Belanja Murah dan Dekat, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 27 November 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar
GerbangDesa

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025
Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar
deNews

Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025
Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR
deNews

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Rabu, 26 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Pangdam III/Siliwangi Tebar Benih Ikan Untuk Kebutuhan Pangan Di Purwakarta

Jumat, 11 September 2020
Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 19 Mei 2021

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Senin, 26 Mei 2025

Anggaran Perubahan Ditolak DPRD, Kades Rahayu Minta Kalau Bisa Bupati Keluarkan Diskresi

Jumat, 25 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste