• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Ini Sosok Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Terdakwa Pemerkosaan 14 Santriwati 8 Hamil

bydejurnalcom
Jumat, 10 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Seorang oknum guru pimpinan pesa di Bandung, Herry Wirawan, ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati, membuat warganet geram dan menyarankan pelaku dikebiri saja. Pasalnya, tindakan bejat Herry Wirawan dianggap terlalu dimana dari 14 Santriwati yang dipekosa, 8 di antaranya dilaporkan hamil.

Namun, pihak jaksa penuntut umum masih sejauh ini masih mengkaji apakah oknum Guru terduga pelaku pemerkosaan berusia 36 tahun itu akan dikebiri atau tidak.

Atas tindakannya, Herry Wirawan, oknum guru pesantren pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

BacaJuga :

Legislator F PAN H.Tedi Supriadi Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Margahayu pada Reses Hari Kedua

Realisasikan Program Bupati Bandung: Dinas Ketenagakerjaan Gelar Job Fair di Kecamatan Margaasih

Melalui Reses H.Asep Ikhsan DPRD Kab Bandung Tampung Aspirasi Masyarakat

Selain itu, status tenaga pengajar yang diemban Herry Wirawan sang oknum guru pesantren pelaku pemerkosaan juga dapat memberatkannya di pengadilan.

Maka, Herry Wirawan si oknum guru bejat pelaku pemerkosaan 14 santriwati itu juga terancam kurungan hingga 20 tahun.

Kabarnya, Herry telah melakukan tindakan kejinya sejak tahun 2016 dan total korban dari sang guru pesantren itu telah ada 14 orang santriwati.

Fakta yang lebih menyakitkan lainnya menyebutkan bahwa 8 orang dari ke-14 korban Herry Wirawan sang oknum guru pesantren terdakwa pemerkosaan itu telah hamil.

Saat diperiksa oleh Kepolisian Bandung, Herry Wirawan mengaku melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati itu karena istrinya tak lagi bisa melayani. Maka itu, Herry Wirawan mengaku terpaksa.

Untuk melancarkan aksinya, Herry Wirawan sang oknum guru terdakwa pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu mengiming-imingi korban dengan menjanjikan prospek kerja menjadi polisi wanita atau Polwan.

Beberapa kali ia juga menawarkan agar korban-korbannya menjadi pengurus pesantren yang ia bangun itu kelak.

Namun, dugaan terdapat kekerasan dan pemaksaan terhadap korban amatlah kuat. Hal itu karena ada kesenjangan tingkat kekuasaan antara Herry Wirawan dengan para santriwati.

Herry Wirawan melakukan tindakan bejatnya memperkosa 14 santriwati di berbagai tempat. Ia pernah melakukan pemerkosaan di pesantren, rumahnya sendiri, di hotel, apartemen yang sengaja ia sewa, dan beberapa tempat lainnya.

Untuk menyelamatkan para santriwati di pesantren milik oknum guru bejat Herry Setiawan, Kantor Wilayah Kementerian Agama RI (Kemenag) Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) terpaksa menutup pesantren yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat itu.

Para santri yang sebelumnya mondok di pesantren sang guru terdakwa pelaku pemerkosaan itu kini dievakuasi ke daerahnya masing-masing.

Kanwil Kemenag Jabar berjanji bahwa pihaknya akan mengawal para santri dengan memfasilitasi untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang setara di daerah yang dekat dengan orang tua masing-masing santri.

Saat ini, guru pelaku pemerkosaan terhadap 14 santriwati, Herry Wirawan telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan disidangkan.

Berikut profil Herry Wirawan, guru pimpinan pesantren pelaku pemerkosa 14 santriwati:

Nama: Herry Wirawan

Jenis Kelamin: Laki-laki

Tempat Lahir: Garut

Pekerjaan: Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung dan Pimpinan Pengasuh Pondok Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.

Status Pernikahan: Sudah Menikah

Akun Facebook: Herry Wirawan

Demikian profil Herry Wirawan, oknum guru pimpinan pesantren pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati di Bandung, Jawa Barat.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Selain Menjelaskan, Ketua Apdesi Karangpawitan Sampaikan Permohonan Maaf Salah Satu Kades Terjaring Razia

Next Post

Pemuda Pancasila Pameungpeuk Sambangi Korban Banjir Bandang Karangtengah-Sukawening

Related Posts

Luncurkan Kurikulum Peserta Didik Khusus, Sekda: Pertama di Indonesia, Siap Jadi Acuan Nasional
deNews

Luncurkan Kurikulum Peserta Didik Khusus, Sekda: Pertama di Indonesia, Siap Jadi Acuan Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025
Media Online Jadi Pilar Informasi, Bupati Ciamis Ajak IWO Bersinergi Perangi Kekerasan Anak
deNews

Media Online Jadi Pilar Informasi, Bupati Ciamis Ajak IWO Bersinergi Perangi Kekerasan Anak

Jumat, 22 Agustus 2025
Warga Ciparay Pacet Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Kab Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana SH
deNews

Warga Ciparay Pacet Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Kab Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana SH

Kamis, 21 Agustus 2025
Legislator F PAN H.Tedi Supriadi Tampung Aspirasi Warga  Kecamatan Margahayu pada Reses Hari Kedua
Legislator

Legislator F PAN H.Tedi Supriadi Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Margahayu pada Reses Hari Kedua

Kamis, 21 Agustus 2025
Realisasikan  Program Bupati Bandung: Dinas Ketenagakerjaan Gelar Job Fair di Kecamatan Margaasih
deNews

Realisasikan Program Bupati Bandung: Dinas Ketenagakerjaan Gelar Job Fair di Kecamatan Margaasih

Kamis, 21 Agustus 2025
Melalui Reses H.Asep Ikhsan DPRD Kab Bandung Tampung Aspirasi Masyarakat
deNews

Melalui Reses H.Asep Ikhsan DPRD Kab Bandung Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Tangkapan layar : Spanduk D'Ragam yang dipampang di seberang Gedung KPK, Jakarta.

Datangi KPK, Mendagri dan DPRD Garut, Ini yang Dilakukan Aliansi D’Ragam

Kamis, 13 Januari 2022
Foto : ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Melaksanakan Solat Berjamaah Sebelum Memperingati Nuzulul Qur'an

Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Ciamis: Bupati Herdiat Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial

Selasa, 18 Maret 2025

Sengkarut Politik Desa Sindangraja Berbuntut Kantor Desa Digembok, Pelayanan Umum Terganggu?

Selasa, 4 Mei 2021
Tangkapan layar Lucky Hakim di medsos

Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Ini Alasan Lucky Hakim

Rabu, 15 Februari 2023

Cawabup Kabupaten Sukabumi Takziyah Ke keluarga Besar MUI Kecamatan Parakansalak

Senin, 5 Oktober 2020

PMII Tagih Janji DPRD Ciamis Tandatangi Petisi Tolak UU Omnibus Law

Kamis, 15 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste