• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Budaya

Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

bydejurnalcom
Minggu, 16 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
Penggiat Budaya : Saweran Jadi Dipandang Negatif Ketika Dilakukan Salah Titi Mangsa
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Penggiat Budaya, Satria Ratna menandaskan bahwa masyarakat Kabupaten Garut terutama generasi mudanya harus diberi pemahaman dan peduli terhadap budaya, apalagi Garut dikenal kaya akan cagar budaya.

“Saya merasa sedih ketika mendengar cagar budaya di kabupaten Garut baru tercatat tiga buah,” ujar Satria Ratna yang akrab dipanggil Neng Satri, saat ditemui dejurnal.com di Sekretariat Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, Minggu (16/7/2023).

Baca juga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah Belum Bisa Disebut Cagar Budaya, Ini Alasan Disparbud Garut

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Padahal menurut Neng Satri, Kabupaten Garut dikenal dengan daerah yang kaya akan budaya termasuk situs dan bangunan bersejarah yang bisa menjadi cagar budaya.

“Ketidakpedulian kita akan menjadikan daerah ini miskin dengan situs cagar budaya karena lambat laun bakal tergerus pembangunan, padahal kita memiliki perda tentang cagar budaya sejak tahun 2019,” tandasnya.

Menurut Neng Satri, Kabupaten Garut
tertinggal jauh dengan kabupaten atau kota lainnya, contohnya Bogor yang sudah memiliki puluhan cagar budaya.

Baca juga : Makam Bupati Bandung di Garut Belum Bisa Disebut Cagar Budaya, YKSTB : Karena Tidak Tahu Sejarah?

“Terlebih untuk mampu mendongkrak PAD dari Cagar Budaya karena jika sudah menjadi Cagar Budaya tentunya terpelihara secara maksimal dan akan mengundang wisatawan untuk mengunjunginya ini secara tidak langsung akan memberi efek positif untuk pengembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Perempuan yang menjadi calon legislatif dari Dapil 3 Kabupaten Garut ini menyesalkan, Perda tentang Cagar Budaya minim disosialisasikan Pemkab Garut.

“Wajar jika kami selalu Praktisi Budaya sosial masyarakat, berasumsi Pemerintah tidak serius mengenai pemajuan kebudayaan terbalik dengan support terhadap pariwisata yang saya rasa PADnya sangat kecil dibandingkan anggaran yang dikucurkan pemerintah kabupaten ataupun propinsi dan pusat,” tandasnya.

Timbul satu pertanyaan kenapa kecil PAD dari Pariwisata? Jawabnya pariwisata tanpa dasar budaya apa yang akan dijual? Selain pengkondisian pemafaatan segelintir golongan orang, ini yang harus kita bangun yaitu penerapan Nilai Budaya.

Baca juga : Upaya Tingkatkan IPM, DKKG Dorong Pemkab Garut Buat Perda Pemajuan Kebudayaan

“Saya secara pribadi ataupun melalui lembaga, paguyuban komunitas kebudayaan selalu berusaha bergerak untuk mengajak para generasi muda terutama generasi milenial untuk peduli terhadap cagar budaya dengan mensosialisasikan Perda Cagar Budaya, agar masyarakat dapat ikut berperan serta mengusulkan dan memelihara cagar budaya,” terangnya.

Neng Satri berkeyakinan, banyak desa di Kabupaten Garut yang memiliki bangunan peninggalan sejarah ataupun heritage dan budaya kearifan lokal yang unik dan patut untuk dipelihara.

Salah satunya di Kp. Cijoho Karangpawitan di sana banyak rumah peninggalan masa belanda yang masih ditempatin ataupun yang terbengkalai.

Di desa Suci pun ada beberapa rumah masa lampau yang jika kita pelihara akan menjadi kekayaan Garut bahkan bisa menjadikan destinasi pariwisata berbasis budaya.

“Namun karena miskinnya informasi dan pemahaman yang diberikan kepada masyarakat di desa, hal itu terkadang menjadi terabaikan,” tegasnya.

Neng Satri mengungkapkan, tak sedikit bangunan peninggalan yang merupakan sejarah hilang baik disengaja ataupun tidak, contohnya terowongan bawah tanah bangunan PTG telah musnah hilang yang kini dijadikan sebuah Mall.

“Jika pemerintah dalam hal ini dinas terkait cepat tanggap dan ada perhatian khusus untuk Budaya mungkin akan lahir cagar budaya tanpa ada lagi alasan, bukan hanya 3, yang pastinya Budaya hasil karya pendahulu akan terselamatkan, seperti sekarang yang hangat mengenai Makam Astana Kalong agar di selamatkan sesuai janji Bupati,” tandasnya.***Yo/Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cagar budayaGarutSatria Ratna
Previous Post

Lepas Sambut Kapolres Garut Di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Garut

Next Post

Majalaya Waterpark Dibuka Ikon Baru Destinasi Wisata Kecamatan Majalaya

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Jelang Idul Fitri, 4.110 Paket Sembako Premium Murah Disalurkan di Ciamis dalam OPADI

Kamis, 20 Maret 2025

STISIP Samudera Indonesia Selatan Wisuda Puluhan Sarjana Administrasi Publik

Sabtu, 11 Oktober 2025

Kejar Target PAD RP 2 Triliun Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan “Gerebeg Pajak”

Kamis, 27 Februari 2025

Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Rasakan Gelap Gulita Ketika Malam, BAZNAS dan Brader Hadirkan Listrik Gratis

Senin, 28 April 2025

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

Sabtu, 8 November 2025

PPDB SMPN 3 Garut Tahun 2023/2024 Berjalan Kondusif, 390 Siswa Diterima

Rabu, 26 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste