Dejurnal.com, Bandung – Walikota Bandung akan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya, targetnya akan diberlakukan mulai Rabu (22/4/2020) pekan depan.
Rencana tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan kepala daerah di Bandung Raya, Selasa (14/4/2020). Wilayah PSBB rencananya terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
“Sudah disepakati, paling telat Rabu (pekan) depan mulai pelaksanaan PSBB,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Selasa (14/4/2020).
Kesepakatan atas pemberlakuan PSBB karena adanya peningkatan kasus corona di Kota Kembang itu. Dari laman covid19.bandung.go.id, hingga Selasa (14/4/2020) jumlah kasus positif Covid-19 Kota Bandung telah mencapai 90 orang.
Saat ini Oded sedang mempersiapkan semua kebutuhan untuk menyurati pengajuan PSBB ke Kemenkes. Namun ia mengatakan setiap daerah di Bandung Raya memiliki kebijakan sendiri-sendiri saat menjalankan PSBB.
”Dikembalikan masing-masing, apakah mau mengambil maksimal, sedang, menengah atau parsial,” katanya.
PSBB akan dilakukan selama 14 hari sejak berlaku. Oded mengatakan selama pembatasan, Pemkot Bandung akan mempercepat tes kepada masyarakat guna memutus rantai penyebaran corona di Ibu Kota Jabar tersebut.
“Setelah 14 hari kami lihat lagi, apabila hasil tesnya bagus, bisa kami ubah (kebijakan PSBB),” pungkasnya.***Hendri