• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Walikota Oded : Target Bandung Raya Berlakukan PSBB Rabu Pekan Depan

bydejurnalcom
Rabu, 15 April 2020
Reading Time: 1 mins read
Walikota Oded : Target Bandung Raya Berlakukan PSBB Rabu Pekan Depan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Walikota Bandung akan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya, targetnya akan diberlakukan mulai Rabu (22/4/2020) pekan depan.

Rencana tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan kepala daerah di Bandung Raya, Selasa (14/4/2020). Wilayah PSBB rencananya terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

BacaJuga :

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

“Sudah disepakati, paling telat Rabu (pekan) depan mulai pelaksanaan PSBB,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Selasa (14/4/2020).

Kesepakatan atas pemberlakuan PSBB karena adanya peningkatan kasus corona di Kota Kembang itu. Dari laman covid19.bandung.go.id, hingga Selasa (14/4/2020) jumlah kasus positif Covid-19 Kota Bandung telah mencapai 90 orang.

Saat ini Oded sedang mempersiapkan semua kebutuhan untuk menyurati pengajuan PSBB ke Kemenkes. Namun ia mengatakan setiap daerah di Bandung Raya memiliki kebijakan sendiri-sendiri saat menjalankan PSBB.

”Dikembalikan masing-masing, apakah mau mengambil maksimal, sedang, menengah atau parsial,” katanya.

PSBB akan dilakukan selama 14 hari sejak berlaku. Oded mengatakan selama pembatasan, Pemkot Bandung akan mempercepat tes kepada masyarakat guna memutus rantai penyebaran corona di Ibu Kota Jabar tersebut.

“Setelah 14 hari kami lihat lagi, apabila hasil tesnya bagus, bisa kami ubah (kebijakan PSBB),” pungkasnya.***Hendri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satgas Gunakan Bakorwil Sebagai Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta

Next Post

Update Covid-19 Purwakarta: ODP 162, PDP 25 dan Positif 4

Related Posts

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

Kadisdik : Masuk Zona Biru, Garut Persiapkan Memulai Pembelajaran Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2020

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Bagikan Ratusan Paket Sembako Di Karangsari Leuwigoong

Sabtu, 6 Juni 2020

Pendopo Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Salah Satunya Dari ABAM Garut

Kamis, 20 Februari 2025

Hari Libur, Kapolres Garut Bersama Forkompinda Tetap Pimpin Operasi Yustisi

Sabtu, 19 September 2020

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste