DeJurnal.com, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan RM (21) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.30 di Pasar Griya Kp. Pesantren, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar yang kurang dari 24 jam, berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
“Polresta Bandung Polda Jabar mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat itu, patut diacungi jempol,” ucap Ibrahim Tompo.
“Korban S dan D ini awalnya mendatangi tersangka RM yang sedang nongkrong dan korban menanyakan keberadaan H,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin,(14/3/2022).
Setelah mendengar pertanyaan korban, RM langsung meminjam hp S untuk berpura-pura menghungi H.
“Saat tersangka menghubungi H, korban mengatakan akan pergi dahulu dan saat kembali bersama korban D, terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka,”ujarnya.
Tak lama percekcokan antara tersangka dan korban S, salah satu rekan tersangka yang hingga saat ini masih buron langsung memukul D menggunakan botol miras.
“Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka, pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat dibagian dada, perut, pinggang dan punggung,”kata Kusworo.
Melihat D dianiaya, korban S langsung menghampiri dan seketika tersangka juga menusuk S dibagian perut.
Dari kejadian tersebut korban D meninggal ditempat sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Tersangka yang juga residivis berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sedangkan pelaku lainnya masih DPO ,”tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ***Deri Acong