• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah
ShareTweetSend

Dejurnal.com- Ratusan warga masyarakat dari beberapa elemen mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih untuk beraudensi dengan pemerintah setempat, Kamis 18 Juni 2026. Kedatangan mereka meminta pihak pemerintah tingkat kecamatan untuk mengetahuin keprihatinan mereka terkait pembangunan rumah ibadah di wilayah Mahmud , Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Badung.

Kuasa hukum masyarakat yang salah satunya menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI), Mohammad Ahsan mengatakan, bahwa keprihatinan warga terkait dugaan adanya rekayasa dalam proses pengumpulan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

Menurutnya Ahsan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian persetujuan yang diajukan tidak diperoleh melalui mekanisme yang benar.

BacaJuga :

Viral Dugaan SLHS Palsu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Minta Dinkes Perketat Pengawasan

DBHCHT Dibahas di Ciamis, Model Penguatan KTR Disusun Bersama

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

“Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat. Dalam kaidah hukum, apabila suatu persetujuan diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen atau persetujuan yang cacat hukum. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” katanya seusai audensi.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan, namun mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, ada pula warga yang mengaku menandatangani tanpa memahami tujuan dokumen yang ditandatangani, bahkan ada yang mengaku menerima sejumlah uang terkait proses tersebut.

“Fakta-fakta seperti ini perlu menjadi perhatian serius. Ada warga yang mengaku tidak pernah menandatangani, tetapi namanya tercantum. Ada yang menandatangani namun tidak memahami maksud dokumen tersebut. Bahkan ada yang mengaku menerima uang. Hal-hal seperti ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat,” katanya.

Menurut Ahsan, persoalan ini bukan berkaitan dengan agama tertentu ataupun penolakan terhadap kebebasan beribadah. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, khusus untuk pendirian rumah ibadah, terdapat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mempermasalahkan agama apa pun. Siapa pun yang membutuhkan bantuan tentu akan kami bantu. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pendirian rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena untuk rumah ibadah terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa dalam proses perolehan persetujuan masyarakat, maka secara hukum administrasi maupun yuridis proses tersebut harus dievaluasi dan dapat dibatalkan.

“Harapan kami persoalan ini dikaji kembali secara objektif. Jika memang terbukti terdapat rekayasa atau persetujuan yang diperoleh tidak sesuai prosedur, maka harus dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah

Next Post

Kolaborasi P2G Bersama SEGI Garut Gelar Seminar dan Pelatihan Transformasi Pendidikan Nasional 2026

Related Posts

Narsum dari PWI Kabupaten Bandung Bekali Warga KIM Teknik Dasar Menulis Berita
deNews

Narsum dari PWI Kabupaten Bandung Bekali Warga KIM Teknik Dasar Menulis Berita

Rabu, 16 September 2026
KRAK Soroti Promo Sambungan Baru PDAM Tirta Intan, Minta Spesifikasi Dikembalikan dan Pelayanan Pelanggan Dibenahi
deNews

KRAK Soroti Promo Sambungan Baru PDAM Tirta Intan, Minta Spesifikasi Dikembalikan dan Pelayanan Pelanggan Dibenahi

Rabu, 16 September 2026
Dini Hari Keliling Wilayah, Kringserse Polres Purwakarta Cegah C3 dan Tawuran
Hukum dan Kriminal

Dini Hari Keliling Wilayah, Kringserse Polres Purwakarta Cegah C3 dan Tawuran

Rabu, 16 September 2026
Viral Dugaan SLHS Palsu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Minta Dinkes Perketat Pengawasan
Parlementaria

Viral Dugaan SLHS Palsu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Minta Dinkes Perketat Pengawasan

Rabu, 16 September 2026
DBHCHT Dibahas di Ciamis, Model Penguatan KTR Disusun Bersama
deNews

DBHCHT Dibahas di Ciamis, Model Penguatan KTR Disusun Bersama

Rabu, 16 September 2026
GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Seksinya Pertarungan Pilkada Kabupaten Sukabumi Ketika Bupati Petahana Deklarasikan Diri

Sabtu, 5 September 2020

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026

Ketua TP PKK Ciamis Hj. Kania Herdiat Tegaskan Keluarga Garda Terdepan Cegah Stunting

Rabu, 23 April 2025

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025

Warga Purwakarta Alihkan Bantuan Dari Gubernur Jabar Pada Yang Lebih Membutuhkan

Rabu, 29 April 2020

PerumDAM Tirta Galuh Dukung Penanaman 2.025 Pohon di Bendungan Leuwi Keris, Jaga Sumber Air untuk Generasi Mendatang

Selasa, 19 Agustus 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste