CIAMIS, deJurnal,- Persoalan layanan parkir di lingkungan RSUD Ciamis kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan pelanggan muncul akibat ketidaksesuaian waktu pada tiket parkir yang tercatat 14 menit lebih awal dari waktu sebenarnya.
Kendaraan pelanggan diketahui masuk sekitar pukul 17.05 WIB pada Jumat (11/9/2026).
Namun, tiket parkir yang diterima justru mencatat waktu masuk pukul 16.51 WIB.
Selisih tersebut dinilai bukan persoalan sepele. Sebab, waktu yang tercetak pada tiket menjadi dasar pencatatan durasi kendaraan dan berkaitan dengan perhitungan tarif parkir.
Pelanggan pun mempertanyakan akurasi sistem yang digunakan pengelola parkir.
“Kami masuk sebenarnya pukul 17.05 WIB, tetapi di tiket tertulis 16.51 WIB, berarti ada selisih 14 menit. Jangan sampai kesalahan sistem seperti ini merugikan pelanggan,” ujar pelanggan.
Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian manajemen RSUD Ciamis.
Direktur Tegaskan Parkir Kewenangan Vendor
Direktur RSUD Ciamis dr. Bayu Yudiawan menegaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit bukan berada di bawah pengelolaan langsung RSUD, melainkan menjadi kewenangan pihak ketiga.
“Ini kan pihak ketiga. Yang mengurusnya bukan rumah sakit,” tegas dr. Bayu.
Meski demikian, persoalan parkir tetap berdampak kepada RSUD Ciamis. Sebab, masyarakat yang mengalami masalah di area parkir cenderung menyampaikan keluhannya kepada rumah sakit.
“Keluhan masuknotomatis ke rumah sakit, bukan ke pengelolanya. Kita pasti koordinasi dengan pihak pengelola mencoba memperbaikinya,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat RSUD berada pada posisi yang ikut dirugikan. Di satu sisi, pengelolaan teknis parkir berada di tangan vendor.
Namun di sisi lain, kualitas pelayanan vendor turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap RSUD Ciamis.
“Ya kita juga RSUD sama sebagai pihak yang dirugikan,” kata dr. Bayu.
RSUD Sudah Beberapa Kali Layangkan Teguran
dr. Bayu mengungkapkan, persoalan pelayanan parkir sebelumnya juga sudah beberapa kali menjadi perhatian manajemen.
Pihak RSUD Ciamis disebut telah melayangkan surat kepada pihak pengelola, termasuk memberikan teguran dan masukan terkait pelayanan.
“Kita sudah beberapakali memberikan surat teguran ke pihak vendor,” ujarnya.
Menurutnya, rumah sakit juga telah menggandeng pihak terkait untuk mengingatkan pengelola agar melakukan perbaikan sesuai kewenangannya.
Karena itu, muncul perhatian lebih serius ketika persoalan teknis kembali ditemukan, termasuk adanya selisih waktu pada tiket parkir.
Jika sistem dapat mengalami kemunduran waktu, menurutnya hal tersebut perlu segera dimitigasi dan dicari penyebabnya agar tidak terus berulang.
Vendor Diminta Jangan Menunggu Komplain
Direktur RSUD Ciamis menilai persoalan teknis seperti pergeseran waktu pada sistem harus menjadi tanggung jawab pengelola.
“Pengelola semestinya memiliki mekanisme pemantauan dan pemeliharaan secara berkala. Dengan begitu, gangguan dapat diketahui sebelum menimbulkan keluhan dari pengguna,” tuturnya.
Selama ini masyarakat sebagai pelanggan tidak memiliki kendali terhadap pengaturan waktu pada mesin parkir.
Selain persoalan waktu, dr. Bayu mengatakan ada aspek lain yang juga perlu dimitigasi, termasuk mekanisme tiket atau kartu parkir yang tidak diambil maupun tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Ini harus dimitigasi juga, ada juga kasus pelanggan yang keluar dan kartunya tidak diambil,” katanya.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat satu kejadian. Berbagai keluhan yang masuk perlu dikumpulkan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan parkir.
Sulit Dihubungi, RSUD Tetap Kejar Perbaikan
dr. Bayu mengaku pihak rumah sakit terus berupaya meminta pengelola melakukan perbaikan. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah komunikasi dengan pihak pengelola.
“Ini masih berlangsung, cuma yang disayangkan mungkin pengelolanya agak sulit kita hubungi,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya, persoalan pelayanan yang menyangkut masyarakat membutuhkan respons cepat.
Dikatakan dr. Bayu RSUD Ciamis sendiri tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan karena pada akhirnya keluhan tetap berdampak terhadap rumah sakit.
“Kita nanti akan koordinasi bersama menyampaikan keluhan-keluhan ini dan kita tembuskan langsung ke pengelola,” ujarnya.
Artinya, setiap keluhan yang masuk akan menjadi bahan bagi rumah sakit untuk kembali meminta pertanggungjawaban pihak ketiga sesuai kewenangan dan klausul kerja sama yang berlaku.
Parkir Bermasalah, Nama RSUD Ikut Terdampak
dr. Bayu menegaskan, meskipun parkir merupakan kewenangan vendor, pihak rumah sakit tetap berkepentingan memastikan layanan di lingkungan RSUD tidak merugikan masyarakat.
Sebab, masyarakat tidak selalu mengetahui siapa yang secara teknis mengelola parkir. Ketika muncul masalah, nama RSUD Ciamis tetap menjadi pihak yang pertama kali disorot.
“Selain merugikan klien rumah sakit, otomatis secara tidak langsung merugikan rumah sakit juga,” ujarnya.
Karena itu, vendor dinilai harus lebih serius memenuhi tanggung jawabnya, bukan hanya dalam menarik tarif parkir, tetapi juga memastikan sistem pencatatan, perangkat, pelayanan petugas, hingga penanganan keluhan berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus selisih waktu 14 menit pada tiket parkir menjadi salah satu persoalan yang kini kembali didorong RSUD Ciamis agar segera ditindaklanjuti pengelola.
dr. Bayu menambahkan bagi manajemen rumah sakit, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka 14 menit.
“Ketika masyarakat membayar sebuah layanan, sistem yang digunakan harus akurat dan pengelola harus siap bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)
RSUD Ciamis pun menegaskan akan terus mendorong vendor melakukan pembenahan. Namun, tanggung jawab teknis tetap berada pada pihak ketiga sebagai pengelola parkir.
Dengan demikian, vendor tidak cukup hanya memperbaiki ketika ada pelanggan yang mengeluh. Sistem harus dipantau, dipelihara dan dipastikan akurat sebelum kesalahan kembali menimbulkan kerugian maupun keluhan masyarakat.

















