• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

bydejurnalcom
Senin, 26 Oktober 2026
Reading Time: 3 mins read
Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polres Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026 di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).

Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan 27 tersangka, terdiri atas 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

BacaJuga :

DMI Ciamis Ingatkan Makna Memakmurkan Masjid

BKKN Sosialisasikan Program Pembangunan Keluarga dan KB di Purwakarta, Putih Sari Hadir sebagai Narasumber

Pengajian BKMM Ciamis Jadi Ruang Silaturahmi dan Aksi Peduli Korban Kebakaran

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari berbagai kasus. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket, serta 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket. Polisi juga mengamankan tiga buah airsoft gun.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya kasus peredaran sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram. Selain itu, polisi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dengan barang bukti sebanyak 75.541 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram. Sementara itu, kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul menghasilkan penyitaan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menyimpan dan memiliki hingga mengedarkan serta menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu. Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara atau komunikasi menggunakan media sosial untuk kemudian diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan.

Kapolres Garut menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pengembangan penyidikan untuk menelusuri mata rantai peredaran dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu.

Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Melalui langkah tersebut, Polres Garut berharap peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Garut Kerahkan 110 Personel dalam Operasi Patuh Lodaya 2026

Next Post

Agun Gunandjar Ajak Pemilih Ciamis Tolak Politik Uang Menuju 2029

Related Posts

Jambore Literasi ke-5 Leksam Bedas Apresiasi Peserta Tantangan Literasi Selama Delapan Bulan
deNews

Jambore Literasi ke-5 Leksam Bedas Apresiasi Peserta Tantangan Literasi Selama Delapan Bulan

Selasa, 27 Oktober 2026
Cegah Tawuran Terulang, Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Lapor Berkala
dehukum

Cegah Tawuran Terulang, Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Lapor Berkala

Selasa, 27 Oktober 2026
Pemuda Ciamis Sukses Bisnis Tuturus Bambu, Bidik Pasar Petani
deNews

Pemuda Ciamis Sukses Bisnis Tuturus Bambu, Bidik Pasar Petani

Selasa, 27 Oktober 2026
DMI Ciamis Ingatkan Makna Memakmurkan Masjid
deNews

DMI Ciamis Ingatkan Makna Memakmurkan Masjid

Selasa, 27 Oktober 2026
BKKN Sosialisasikan Program Pembangunan Keluarga dan KB di Purwakarta, Putih Sari Hadir sebagai Narasumber
depemerintahan

BKKN Sosialisasikan Program Pembangunan Keluarga dan KB di Purwakarta, Putih Sari Hadir sebagai Narasumber

Selasa, 27 Oktober 2026
Pengajian BKMM Ciamis Jadi Ruang Silaturahmi dan Aksi Peduli Korban Kebakaran
deNews

Pengajian BKMM Ciamis Jadi Ruang Silaturahmi dan Aksi Peduli Korban Kebakaran

Selasa, 27 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025

Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pemkab Purwakarta Bangun PONED Puskesmas Jatiluhur

Sabtu, 26 September 2020
Stasiun Cikajang yang memiliki ketinggian +1.246 meter diatas permukaan laut, merupakan stasiun tertinggi di Indonesia

Lika-Liku Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, Dari Pembangunan Sampai Rencana Reaktivasi

Selasa, 13 Mei 2025

Pemkab Bandung Akan Terapkan BRT Guna Akses Wisata di Ciwidey–Rancabali

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025

KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, Disdukcapil Cianjur Tak Merasa Bersalah?

Sabtu, 7 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste