• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terkait Kasus Pokir, KRAK Desak APH Panggil Mantan Sekda Garut

bydejurnalcom
Jumat, 16 Agustus 2019
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pokok- pokok pikiran (pokir) DPRD Garut sampai saat ini masih menjadi polemik, pemanggilan para anggota DPRD dan pejabat Pemda pun terus dilakukan oleh Kejari Garut guna diperiksa dan dimintai keterangannya.

Ketua Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Rizal Mardiansyah menuturkan kepada awak media, guna mempercepat penyelidikan, harusnya APH segera memanggil mantan Sekda Garut yang pada sat itu menjabat guna dimintai keterangan.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

“Karena beliau selaku pejabat dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selaku kuasa pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang,” ungkapnya.

Menurut Rizal, dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah dan dilaksanakan oleh kepala SKPKD dan kepala SKPD dikoordinir oleh Sekretaris Daerah. Hal ini diatur di dalam pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah, “Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah”. Selanjutnya penjelasan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.Di dalam pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah memegang dua jabatan fungsional, sebagai KPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD adalah tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tugas sekretaris daerah selaku KPKD berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Adapun tugas sekretaris daerah selaku KPKD, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 6 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, “Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekretaris Daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) mempunyai tugas koordinasi di bidang: a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah; c. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; d. penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; e. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan f. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Oleh karena sekretaris daerah selaku KPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, maka sekretaris daerah selaku KPKD di dalam pelaksanaan tugas selaku KPKD, sekretaris daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah, vide pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Sekretaris daerah selain melaksanakan tugas-tugas KPKD, sekretaris daerah melaksanakan pula tugas-tugas TAPD. Tugas-tugas dimaksud sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 6 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, “a. memimpin tim anggaran pemerintah daerah; b. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD; c. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah; d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan e. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.”

Selanjutnya, beberapa hal yang saya sajikan berkenaan dengan organisasi pengelolaan keuangan daerah “TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)” adalah sebagai berikut: a. Tim anggaran pemerintah daerah mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan (vide penjelasan pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah); b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan, (vide pasal 1 angka 30 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011).

“Maka dari itu sangat krusial terhadap pemanggilan mantan sekda tersebut,” pungkasnya.***Yohanness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dukung Program Sapa Warga, Diskominfo Latih Aparatur Kecamatan Hingga RW

Next Post

Riung Mungpulung Pemkab Karawang Sambut HUT-RI

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Meski Selesai Dibangun RSUD Soreang Tidak Langsung Operasional

Selasa, 27 Oktober 2020

8 Ekor Domba Berhasil Digondol Maling Dari Tambaksari

Selasa, 5 Mei 2020

GP3A Beri Masukan Dalam Pembangunan DI lakbok Utara paket 1 dan 2

Jumat, 28 Januari 2022

Polsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Selasa, 8 Juni 2021

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi: Hasil Kajian 125 Desa Layak Dimekarkan dan Sebagian Jadi Kelurahan

Selasa, 4 Maret 2025

Jalan Menuju Kawah Darajat Garut Putus Akibat Longsor

Jumat, 19 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste