Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePrajaCamat Pasirwangi Akui Perijinan Pembangunan Pasar Belum Diurus

Camat Pasirwangi Akui Perijinan Pembangunan Pasar Belum Diurus

Dejurnal.com, Garut – Pembangunan Pasar Desa Pasirwangi yang terletak di sebelah kantor kecamatan Pasirwangi ternyata menuai masalah. Pasalnya, ijin prinsip pembangunan pasar desa tersebut ternyata tidak ada dan belum diurus.

Camat Pasirwangi Odik Sodikin mengakui hal tersebut kepada dejurnal.com saat ditemui di kantornya, Jumat, (23/03/2018).

“Saya akui, perijinan pembangunan pasar memang belum diurus dan sudah jadi masalah, nasi sudah jadi bubur tapi sekarang akan diproses,” ujarnya.

Odik menjelaskan, pihak desa dan masyarakat pedagang hanya menerima manfaat proyek pembangunan itu dari Disperindag.

“Jujur saja, ijin tak diurus karena memang faktor ketidaktahuan kita,” cetusnya.

Odik mengakui, selama ini tak ada yang memberikan arahan terkait harus adanya ijin prinsip pembangunan pasar desa ini, termasuk dari Disperindag sendiri.

“Masalahnya kenapa setelah pembangunan 50 persen berjalan, hal ini baru dipersoalkan,” sesalnya.

Namun demikian, Odik menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan perijinan ini.

“Kita akan segera urus karena sudah ada surat peringatan dari Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Garut H. Wawan Nurdin menegaskan bahwa ijin prinsip pembangunan pasar desa Pasirwangi itu tugas desa dan kecamatan Pasirwangi.***

R. Esha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI