• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Dinilai Program BPNT Carut Marut, DPRD Garut Pertanyakan Peran Pemkab

bydejurnalcom
Senin, 10 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Belum lama ini tersiar kabar Tim Siber Pungli Polda Jabar datang ke Kabupaten Garut terkaitan dengan Program BPNT di Kabupaten Garut yang sempat diangkat oleh beberapa media. Salah satunya di Kecamatan Kadungora, diduga terkait masalah, Kartu BPNT, mesin EDC, agen dan suplier dimana melibatkan salah satu oknum Kepala Desa berinisial HR dalam pengkondisian dan penunjukan supplier dan agen BNI di sembilan desa secara terang-terangan, selain mengkondisikan suplier penyedia beras. Oknum Kades tersebut juga menjadi salah satu suplier barang berupa buah buahan, telur dan daging.

Akibat ulah HR tersebut akhirnya secara persaingan usaha jadi tidak sehat dan banyak pengusaha lokal yang berada di Kecamatan Kadungora tidak bisa memasok barang ke sembilan desa yang ada di Kecamatan Kadungora, diantaranya Desa Harumansari, Desa Cikembulan, Desa Neglasari, Desa Tanggulun, Desa Hegarsari, Desa Talagasari, Desa Rancasalak, Desa Cisaat dan Desa Karangmulya.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Padahal secara aturan Pedum BPNT telah mengatur dengan jelas tentang Agen dan Suplier, dimana Agen diberikan kebebasan dalam menentukan Suplier dan Kades tidak diperbolehkan ikut mengondisikan apapun.

Salah satu suplier yang sudah menjadi mitra Bulog dan menyalurkan bahan pokok BPNT di sembilan desa ketika ditemui dejurnal.com untuk dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat.

Sementara Kepala Desa Kades Cangkuang Kecamatan Leles menanggapi kalau hal itu hanya persaingan bisnis saja, sebenarnya siapapun berhak melakukan usaha, karena kepala desa bukan ASN, terkait masalah agen memang benar punya hak menentukan kesiapa Suplier yang ditunjuknya.

“Kenapa Suplier itu ditunjuk dan dipercaya karena bisa menjaga komitmen ketersediaan barang /bahan pokok pangan BPNT dan kualitas serta Suplier tersebut Mitra Bulog dan itu tidak mudah menjadi Suplier,” tuturnya.

Kades Cangkuang melanjutkan, kenapa pihaknya sebagai Kepala Desa dan Agen menunjuk dan meminta As-Syhifa sebagai Suplier di Desa Cangkuang karena selain terbukti sebagai Suplier di Sembilan Kecamatan di Kab. Garut, juga Mitra Bulog, juga Ketersedian Bahan Pokok Pangan BPNT tidak pernah mengecewakan masyarakat.

Berkaitan hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi III Fraksi Gerindra Asep Mulyana mengatakan, biarpun masalah BPNT ada di Komisi lain, namun dikarenakan ada kaitan juga peranan Komisi III, pihaknya selaku Anggota DPRD akan membahas secara internal, bahkan membawa kepada unsur pimpinan dan mendesak peranan Pemda Kab. Garut, Sekda, Assda, SKPD terkait Dinsos, Indag, Pertanian, Inspektorat, Pemdes, DiskopUmkm, DKP, Disnakanla, Adkesra Setda, BNI, TKSK, Bulog, Suplier, Agen, dan Satgas Pangan untuk melakukan Evaluasi ulang.

“Sejauh apa Peran Pemda Kab. Garut dalam hal Program BPNT kenapa bisa jadi carut marut jangan sampai akhirnya nama baik Garut jelek dan Masyarakat Garut terus jadi korban dimanfaatkan oknum Program BPNT,” Jelasnya kepada dejurnal.com, Senin (10/2/2020).

Padahal, lanjutnya, telah ada aturan yang mengikat terkait hak dan kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3. Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3. dan Pasal 10 Serta Pasal 11. Dimana menurut Pasal 8 ayat 1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kenapa ini di tabrak juga,” tandasnya.

Asep Mulyana mengaku dirinya sempat memantau langsung dalam hal penyaluran program BPNT dan sempat mempertanyakan kepada salah satu Agen dan Suplier BPNT, terkait bahan pokok beras, ini medium atau premium, jawabannya ini premium, lantas dia tahu dari mana medium atau premium, padahal yang bisa menentukan jenis beras medium atau premium harus melalui uji lab dan penguji itu harus memiliki sertifikat sebagai penguji yang dikeluarkan dan sudah terdaftar Negara tidak asal – asalan, diantara penguji itu yang sudah jelas lisensinya yaitu Sucofindo, Pan Asia, Bulog Ujastasma. Apalagi Program BPNT 2020 sekarang ada tambahan jenis sayur mayur, buah buahan harus higienis, barangkali ada racun insektisida arsenik, atau sejenis ini siapa pengujinya dan sejauh apa jaminan dilapangan bahwa produk tersebut aman layak di konsumsi.

“Lantas keterlibatan SKPD terkait perannya apa ? Maka jelas perlu adanya evaluasi kembali dan saya akan menyikapi hal tersebut, ini bisa dipidanakan,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Beberapa Kepala Desa Mengaku Diwarisi Beragam Masalah Dari Kades Sebelumnya

Next Post

Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Wakili Jabar Pada Lomba Pangan Sehat Nasional

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan lApresiasi Klinik Pratama Miracle, Bantu Kelahiran 3.000 Warga Kurang Mampu

Senin, 8 Januari 2024
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna saat meninjau dan menyalurkan bantuan untuk warga terdampak angin puting beliung di Desa Cangkuang, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Sabtu (17/4/2021).

Kang DS : Harus Banyak Tanam Pepohonan untuk Tekan Dampak Puting Beliung

Minggu, 18 April 2021

Ribuan ASN dan Guru Garut Merasa Dirugikan BJB Atas Pemblokiran Dana Kredit, KPK dan APH Diminta Segera Turun

Jumat, 1 Oktober 2021

Dugaan Pemotongan Dana Pisew Cianjur Oleh Siapa? Pengurus BKAD : Tak Disebut Juga Sudah Pada Tahu

Kamis, 17 September 2020

Ketua DPC PDIP Yudha Puja Turnawan Tengok Mak Ukar Penderita Lumpuh

Kamis, 1 April 2021

Mada Barak Indonesia Cianjur Siap Ciptakan Pilkada Cianjur Kondusif

Minggu, 23 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste