CIAMIS, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Lembaga tersebut dirancang untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan dan memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan manusiawi.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 85 kasus kekerasan, dengan 67 kasus menimpa anak-anak dan 18 kasus dialami perempuan.
Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan yang responsif dan terintegrasi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Drs. Mohamad Iskandar, M.Si., menyampaikan pembentukan UPTD PPA telah melewati berbagai tahapan penting.
Menurutnya saat ini, pemerintah tinggal menyelesaikan finalisasi regulasi, sehingga lembaga dapat segera beroperasi secara optimal.
“Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sudah kami kantongi. Proses Peraturan Bupati (Perbup) kini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Iskandar. Rabu (01/04/2026)
Iskandar menambahkan, regulasi yang kuat akan memastikan UPTD PPA memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga setiap layanan dapat berjalan efektif sejak hari pertama.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Saat resmi berdiri nanti, UPTD ini sudah siap dari sisi struktur, regulasi, hingga operasional,” tambahnya.
Selain regulasi tersebut Iskandar menekankan adanya kesiapan tata kelola, alur layanan, dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah juga menyiapkan sekretariat dan rumah singgah (safe house), sehingga korban dapat langsung memperoleh pendampingan tanpa hambatan.
“Langkah-langkah ini, untuk memastikan UPTD PPA Ciamis siap menjadi pusat layanan perlindungan yang cepat, responsif, dan manusiawi,” tuturnya.
Iskandar berharap dengan adanya UPTD PPA di Kabupaten Ciamis maka kesejahteraan perempuan dan anak di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis dapat terjaga. (Nay Sunarti)

















