• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ketidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di Bandung Raya

bydejurnalcom
Selasa, 13 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Ketidakseriusan Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Memicu Kekhawatiran Akan Krisis Sampah di Bandung Raya
ShareTweetSend

Bandung, 12 Agustus 2024 – Setahun sudah berlalu sejak diberlakukannya kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya. Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang disepakati dalam pertemuan koordinasi penanganan sampah di kawasan Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti (TPK Sarimukti), Kabupaten Bandung Barat, pada 28 Agustus 2023.

 

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3i), Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa hasil monitoring dan survei yang dilakukan FK3i ke TPAS Sarimukti pada Sabtu, 15 Juni 2024, menunjukkan bahwa sampah organik masih dibuang ke TPA tersebut. Survei tersebut menemukan bahwa TPA Sarimukti masih menerima sekitar 300-320 ritase atau 2.500 ton sampah per hari, dengan komposisi sampah organik mencapai 70 persen. Kota Bandung menjadi penyumbang terbesar, dengan sekitar 170 ritase atau 1.500 ton sampah per hari.

BacaJuga :

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

 

Pengamatan di lapangan meliputi akses jalan yang digunakan oleh truk pengangkut sampah, pintu masuk TPA, hingga proses bongkar muat sampah. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut sampah bebas melintasi jalan tol Padalarang-Cileunyi tanpa pengawasan, dan petugas di pintu masuk TPA tidak memeriksa komposisi sampah yang dimuat. Bahkan, saat proses bongkar muat, sampah organik masih ditemukan dibuang di lokasi tersebut.

 

FK3i bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat telah berupaya berdialog dengan Penjabat (PJ) Gubernur dan Pemerintah Provinsi dalam sebuah forum audiensi. Namun, kesempatan audiensi pertama tidak menghasilkan solusi yang diharapkan karena waktu yang diberikan hanya 40 menit, dan pihak provinsi dianggap kurang menangkap poin-poin yang disampaikan. Upaya untuk mengatur audiensi kedua pun gagal karena gubernur menyatakan tidak memiliki waktu.

 

FK3i menilai bahwa masalah sampah tidak dianggap sebagai prioritas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan yang dikeluarkan seolah hanya untuk memenuhi kewajiban pemerintah provinsi setelah adanya teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah Provinsi Jawa Barat dianggap tidak serius dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur tersebut, dan tidak ada tindakan atau pengawasan yang dilakukan untuk mencegah sampah organik terus mengalir ke TPA Sarimukti. Bahkan, permohonan audiensi dari Walhi kepada DPRD Komisi IV juga tidak ditanggapi serius, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap masalah sampah di Bandung Raya.

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa provinsi bertanggung jawab dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, termasuk penanganan sampah di TPA/TPST regional. Namun, hingga kini belum ada upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengevaluasi secara seksama pelaksanaan kebijakan ini.

 

Jika situasi ini terus berlanjut, TPAS Sarimukti diperkirakan akan mengalami kelebihan kapasitas sebelum masa kontraknya habis pada tahun 2025. Rencana perpanjangan kontrak hingga 2028 karena TPA Legok Nangka belum siap beroperasi, dapat memicu krisis sampah yang lebih besar di wilayah Metro Bandung. Walhi mengingatkan bahwa pemerintah provinsi perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini sebelum situasinya menjadi semakin parah.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKKG Sebut Car Free Day Bisa Dijadikan Sarana Untuk Memajukan Budaya Lokal Garut

Next Post

Sah! 50 Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

Related Posts

Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Validasi Penetapan Data Calon Penerima BLT DD Jadi Hambatan Penyaluran Lambat

Minggu, 17 Mei 2020

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Kamis, 6 November 2025

Wagub Jabar Launching Bansos Dampak Covid-19 Untuk Purwakarta

Kamis, 14 Mei 2020

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

Tekan Angka Pengangguran Pemkab Bandung Dorong Pelatihan dan Magang ke Jepang

Selasa, 30 September 2025

Longsor di Pangalengan : Tiga Rumah Rusak, 20 Jiwa Terdampak

Kamis, 30 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste