Minggu, 5 Mei 2024
BerandadePrajaParlementariaForum Pemerhati Desa Audiensikan Proses Pembangunan Pabrik PT SSI di DPRD Garut

Forum Pemerhati Desa Audiensikan Proses Pembangunan Pabrik PT SSI di DPRD Garut

Dejurnal.com, Garut – Forum Pemerhati Desa (FPD) menggelar audensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut, atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Silver Skyline Indonesia (SSI), dalam proses pembangunan pabrik diKabupaten Garut, Senin (9/10/2023).

Audensi yang diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Aris Munandar, S.Pd., Seketaris H. Riki M. Sidik Sos.,dan anggota Asep Mulyana, sementara hadir dari pihak SKPD Pemda Kabppaten Garut Sekdis PUPR – Kabid Bangunan – Kabid Tata Ruang – Subkor dari Dinas PUPR, Sekdis – Kabid DPMPTSP, Kabid TL DLH, Kabid Perda dan Perkada Satpol PP, dan perwakilan dari PT. SSI.

Koordinator Forum Pemerhati Desa (FPD) Roni menyampaikan beberapa poin diantaranya
Meminta adanya penyelesaian oleh Pemerintah Daerah Kab. Gatut, karena terdapat adanya pelanggaran yang terjadi oleh pihak PT. Silver Skyline.
Mempertanyakan sudah sejauh mana terkait Perizinan oprasional PT. Silver Skyline.
Meminta kepada pihak PT. Silver Skyline untuk melakukan Pembatasan kegiatan karena dalam tahap perizinannya belum selesai.

Sementara menurut dari Kordinator Legal PT. Silver Skyline Irwan SW., mengatakan bahwa terkait perizinan PT. Silver Skyline sesuai Amdal Lingkungan Hidup sudah di ajukan ke pusat dan terhitung mulai dari bulan November tahun 2022, masih dalam tahap proses dan masih menunggu untuk jadwal sidang yang ada di Pusat.

“Kami ( PT. SSI ) juga meminta kepada Pemerintah dan dinas terkait untuk bisa membantu dan mendorong terkait masalah perizinan agar cepat selesai,” harapnya.

Begitupun tanggapan datang dari pihak
Kabid DPMPTSP Yayan Gunawan, M.Si, yang menyampaikan bahwa untuk Izin PT. Silver Skyline yang ada di PMPTSP masih dalam tahap menunggu proses izin dari kementrian terkait.

“Karena sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, bahwa PT. Silver Skyline Indonesia legalitasnya adalah PMA (Penanaman Modal Asing) dan terkait hal yang bisa mengeluarkan adalah pihak kementrian,” ujarnya.

Terkait Izin Amdal, Yanyan menegaskan, saat ini untuk izin dan Amdal Lingkungan Hidup masih dalam tahap proses PKKPR sesuai dalam rencana kegiatan yang ada di RDTR dan Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).

Hal senada disampaikan pula oleh pihak
Dinas PUPR Kabupaten Garut, bahwa masih dalam tahap mengajukan KRK (Keterangan Rencana Kota) untuk seluas 9 hektar dalam Persetujuan Bangunan Gedung.

“Dan karena pada kenyataannya pihak PT. Silver Skyline mengajukan izin nya tidak sesuai aturan yang ditempuh dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, maka dalam proses peluncuran PBG masih dalam tahap proses karena sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 harus ada Amdal Lingkungan Hidup. Atas hal tersebut berdasarkan aturan PBG ijin terbit itu seharusnya sebelum adanya bangunan, akan tetapi pada kenyataannya pihak PT. Silver Skyline sudah membangun terlebih dahulu tidak sesuai aturan yang berlaku,” Jelasnya.

Keterangan tambahanpun datang dari
Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Garut Indra Purnama, S.IP, M.Si.,
terkait penilaian Amdal Lingkungan Hidup yang mengelurakan izin itu oleh pihak kementrian, akan tetapi dalam tahap prosesnya itu terdapat adanya perubahan luas tanah dari Pihak PT. Silver Skyline itu sendiri yang menjadi penghambat dalam persidangan, karena dalam site plannya ada penambahan luasan sebesar 9 hektar sesuai dalam pengajuan izin awal yang ada di OSS dan selain itu proses izin PT. Silver Skyline di kementrian LH itu masih dalam tahap proses sidang.

“ya tadi karena terdapat penambahan lahan, maka dalam tahap persidangnya pihak PT. Silver Skyline harus bisa megklarifikasi dokumen terlebih dahulu agar izin perusahaan bisa segera keluar,” Tandas Indra.

Dalam audien tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar S.Pd., berharap pihak terkait untuk segera membereskan izin terlebih dahulu dan meminta kepada pihak Sat Pol PP untuk bisa memberikan peringatan 1.

Atas hal tersebut mendapat tanggapan dari Kabid Perda & Perkada Sat Pol PP Kab. Garut, bahwa Pihak Sat Pol PP akan menunggu arahan dari dinas terkait, dan dalam tahap penegakan aturan.

“Selain itu kami akan menunggu dalam 2 bulan kedepan, maka apabila tidak keluar izin perusahaan ( PT.SSI ), kami Satpol PP akan melakukan peringatan ke 1, 2 dan ke 3 untuk dilakukan penutupan,” tandasnya.

Setelah adanya kesepakatan bersama maka adapun hasil audiensi yang di tuangkan dalam Berita Acara adalah
Semua bentuk perizinan untuk PT. Silver Skyline agar segera ditempuh dan dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.
Sat Pol PP agar segera melaksanakan tugas dan pengawaannya sesuai dengan tahapan regulasi yang berlaku.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI