Selasa, 7 Mei 2024
BerandadeNewsAsep Agustian : Kontraktor Jembatan KW 6 Ceroboh, Sama Saja Menampar Bupati...

Asep Agustian : Kontraktor Jembatan KW 6 Ceroboh, Sama Saja Menampar Bupati Karawang

Dejurnal.com, Karawang – Menyikapi polemik amblasnya pondasi jalan jembatan KW 6 Kepuh, kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, mendapat sorotan keras dari pengamat pemerintahan asal Karawang, Asep Agustian, SH. MH.

Asep menilai kontraktor pembangunan jembatan KW 6 CV ARS Sejahtera diduga ceroboh, dan kurang memperhatikan aspek teknis yang berakibat pada kualitas konstruksi yang mengalami retak retak dann bergaris

“Setelah saya cek ke lokasi amblasnya tanah di tepi badan jalan jembatan KW 6 itu cukup parah dan sangat mengkhawatirkan, sehingga berpotensi mengundang bahaya bagi masyarakat pengguna jalan. Saya tegaskan, itu jelas-jelas kontruksinya yang tidak benar alias tidak baik” Kata Asep k saat dilokasi jembatan KW 6, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Asep, hal ini tentunya tamparan keras buat Bupati Karawang. Soalnya baru beberapa waktu lalu dirinya melaksanakan peresmian jembatan KW 6 itu bersama Sekda Karawang Acep Jamhuri dan Kadis PUPR Kabupaten Karawang, Dedi Achdiat beserta para kepala dinas lainnya.

Asep berharap, pihak dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang menindak tegas pihak Kontraktor Jembatan KW 6 bila tidak sesuai bestek dan Dinas PUPR harus berani menindak tegas kontraktor jembatan KW 6 itu.

“Konon katanya pelaksanaan jembatan KW 6 itu, pemborong berkualitas dan spesialisasi dibidang jembatan, yang juga salah satu pemborong tingkat internasional,” tandasnya.

Ia juga berharap dalam kejadian ini jangan menyalahkan alam karena adanya musim hujan. Hal itu jelas kelalaian dari pihak kontraktor, dan mengabaikan aspek teknis kontruksi , setelah dilihat langsung ke lokasi jembatan KW 6 seolah kontraktor jembatan KW 6 tidak profesional.

“Saya tegaskan kembali, pihak PUPR harus memanggil pihak kontraktor. Tentunya, kalau tidak ada kesepakatan terkait amblasnya tanah dan bergesernya tembok penahan itu, pihak APH harus turun tangan untuk memeriksa kontraktor tersebut,” tandasnya.

Menurutnya, karena untuk pembangunan jembatan KW 6 ini, menelan anggaran yang tidak sedikit. Angka Rp 10,5 miliar itu, angka yang fantastis, jadi harus di evaluasi.

“Sekaligus memeriksa pejabat pembuat komitemen (PPK), KPA dan PA dan pengawas yang bertanggung jawab atas proses pencairan proyek jembatan KW 6 dimaksud,” pungkasnya.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI