Selasa, 7 Mei 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalPejabat PA, KPA dan PPK Proyek Jembatan Sirnaruju Dalam Penyelidikan Kejari Karawang

Pejabat PA, KPA dan PPK Proyek Jembatan Sirnaruju Dalam Penyelidikan Kejari Karawang

Dejurnal.com, Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang saat ini sedang membidik dan melakukan penyelidikan terhadap Pengguna Anggran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat lainnya yang diduga terkait dalam proses lelang, perencanaan dan pengawasan pembangunan jembatan Sirnaruju yang saat ini jadi sorotan publik.

Pasalnya, jembatan Sirnaruju yang berlokasi di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru, tidak ada akses jalan lagi setelah lewat jembatan, dan para akrivis anti korupsi mendukung upaya penegakan hukum terhadap para pejabat yang diduga menyalahgunakan APBD untuk kepentingan pribadi

Siapapun aktornya harus disangsi namun apabila tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi, Kajari juga harus kembali menyampaikan ke publik.

Keterangan yang dihimpun dejurnal.com, jembatan Sirnaruju dibangun dengan dana APBD Karawang melalui mekanisme pembangunan multi tahun atau lebih dari satu tahap pengerjaan.

Pada anggaran APBD 2017 menyerap dana sebesar Rp 2,4 miliar, dikerjakan CV Gunung Mas selaku pemenang tender LPSE, lalu dilanjutkan lelang kembali pada tahun 2019 dengan anggaran Rp 1,5 miliar dikerjakan CV Mutiara Jaya selaku pemenang tender, dan saat itu tahun 2017 ada kekosongan jabatan Kabid Jembatan.

Diduga kuat saat itu Kadis PUPR yang menentukan kebijakan pembangunan Jembatan Sirnaruju yang dibangun disebrang jalan buntu, diduga hanya untuk kepentingan salah seorang pejabat sedangkan masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat jembatan karena tidak ada akses jalan seberang jembatan.

Namun selang berjalannya waktu hingga awal tahun 2022, aparat penegak hukum belum menyentuh pejabat PA, KPA dan PPK Proyek Jembatan Sirnaruju, termasuk saat itu tahun 2017 hingga tahu 2019 tidak tersentuh BPK.

Baru kali ini Kejari Karawang mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan terhadap pembangunan Jembatan Sirnaruju tentang penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan penggunaan APBD dan dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan dengan No. Print 1960/M2.26/fdi/10/2021 tanggal 6 Oktober2021 dan Print 2207/M2.26/1/10/2021 tanggal 20 Oktober 2021.

Atas Print tersebut para aktivis dan penggiat anti korupsi berulang kali datang ke Kantor Kejari Karawang untuk memberikan suport agar jajaran Kejari Karawang cepat, akurat dan profesional serta transparan dalam penegakan hukum terhadap para oknum yang terkait dalam pembangunan Jembatan Sirnaruju disamping memantau perkembangan kemajuan kasus yang diduga sarat korupsi dan kolusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Martha Paulina Berliana, SH., MH, di Ball Room Diamond Hotel Swiss Berllinn pada Rabu (12/1/2022) mengatakan kasus Jembatan Sirnaruju masih dalam tahap penyelidikan, apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, masih menunggu keterangan dan hasil penyelidikan para ahli khususnya kontruksi.

“Untuk permasalahan jembatan Sirnaruju, masih dalam tahap penyelidikan kami sedang menunggu hasil dari pemeriksaan para ahli, ada standar operating prosedur yang merupakan patokan bagi kita sehingga kita bekerja secara terukur,” Pungkasnya.***Gd/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI