Selasa, 21 Mei 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaAnalisis Capaian Pembelajaran Menurut Kepmendikbudristek

Analisis Capaian Pembelajaran Menurut Kepmendikbudristek

Oleh : Apar Rustam Efendi

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan Riset dan Teknologi Nomor 958 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah diktum kesatu dijelaskan bahwa “Capaian Pembelajaran merupakan kompetensi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Terdapat tiga hal yang perlu digaris bawahi dari kutipan di atas, yakni pertama bahwa capaian pembelajaran merupakan kompetensi pembelajaran minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta didik selama mengikuti program pembelajaran.

Dengan demikian, capaian pembelajaran dirumuskan dalam target minimal, target-target tersebut idealnya tidak oleh dikurangi sebab itu sudah merupakan target terendah, namun jika memungkinkan target terendah ini boleh dinaikan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Kedua, bahwa capaian pembelajaran dirumuskan dalam setiap mata pelajaran, pemerintah menetapkan kompetensi pembelajaran minimal tersebut untuk setiap mata pelajaran.

Selanjutnya capaian pembelajaran dalam setiap mata pelajaran pada tiap jenjangnya dirumuskan secara berjenjang sesuai dengan tingkat perkembanganya mulai dari jenjang Pendidikan anak usia dini sampai dengan Pendidikan menengah.

Tugas satuan pendidikan dalam tiap jenjangnya adalah menganalisis kerangka dasar struktur, dan muatan kurikulum, sehingga akan diperoleh informasi mengenai sebaran mata pelajaran dalam tiap jenjangnya. Mengingat dalam setiap jenjang tingkat perkembangan peserta didik dirumuskan dalam fase fase perkembangan, maka tugas satuan pendidikan selanjutnya adalah melakukan analisis fase perkembangan peserta didik dalam setiap fasenya, sehingga dapat memetakan capaian pembelajaran mata pelajaran dalam setiap fase perkembangan.

Dengan demikian, satuan Pendidikan dapat mengkonfilasi setiap capaian pembelajaran pada seluruh mata pelajaran di jenjang satuan Pendidikan tersebut pada setiap fasenya.

Sementara itu, tugas guru mata pelajaran adalah mengnalasis capaian pembelajaran dalam fase perkembangan peserta didiknya, menganalisis rasionalisasi, karakteristik, tujuan, cakupan dan capaian mata pelajaran. Fase perkembangan peserta didik terbagi menjadi 6 fase, yakni dimulai dengan fase A (kelas 1-2 SD), fase B (kelas 3-4 SD), fase C (kelas 5-6 SD), fase D (kelas 1-3 SMP), fase E (kelas X) dan fase F (kelas XI dan XII).

Rasionalisasi berkaitan dengan pemaknaan mata pelajaran, yakni menganalisis tentang peranan mata pelajaran yang diampu dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mata pelajaran yang diampu berguna dalam menyelesaikan persoalan hidup sehari-hari.

Karaktersitik berkaitan dengan jenis pengetahuan pada mata pelajaran yang diampu. Berdasarkan karakteristiknya, pengetahuan terbagi menjadi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi. Akan berbeda cara mentrasformasi pengetahuan factual dengan konseptual, berbeda cara pula mentransformasi pengetahuan konseptual dengan pengetahuan procedural, serta berbeda cara mentransformasi pengetahuan procedural dengan pengetahuan metakognisi.

Dengan demikian, analisis karakteristik mata pelajaran penting dilaksanakan karena hal tersebut berguna sebagai dasar yang digunakan untuk menentukan langkah-langkah pembelajaran.

Selanjutnya, dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan Riset dan Teknologi Nomor 958 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah dictum kedua dijelaskan pula bahwa Capaian Pembelajaran merupakan bentuk pengintegrasian kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi yang meliputi: sekumpulan kompetensi; dan lingkup materi.

Pembenahan target pembelajaran mata pelajaran berada dalam kerangka dasar capaian pembelajaran, yakni pertama bahwa kerangka capaian pembelajaran merupakan pengintegrasian dari kompetensi ini dengan kompetensi dasar yang dipisah pada kurikulum 2013. Kedua bahwa capaian pembelajaran dirumuskan dengan mengintegrasikan antara sekumpulan kompetensi atau tingkah laku, atau tingkat berpikir peserta didik dengan lingkup materi pada mata pelajaran tertentu.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaaan Riset dan Teknologi Nomor 958 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah pada bagian menimbang poin b dijelaskan bahwa “Capaian pembelajaran bagi satuan Pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam proses pembelajaran”.(*)

*) Penulis Ketua Serikat Guru Indonesia Kabupaten Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI